Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
402/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.Lani Regina Yulanda
DIAN DAMAYANTI Alias DIAN Binti CHANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 402/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-491/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN DAMAYANTI Alias DIAN Binti CHANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa Terdakwa DIAN DAMAYANTI Alias DIAN Binti CHANDRA bersama-sama dengan Sdr. TEMON (DPO) pada Hari rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 23.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Cafe yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

 

      • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi ROMY PANJAITAN, saksi RAHMAD RAMADHAN dan saksi ESRA yang masing-masing merupakan anggota polri Polres Rokan Hilir melakukan razia di Cafe yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Cafe yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi maupun penyalahgunaan Narkotika. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ketika sampai dilokasi Cafe tersebut, saksi ROMY PANJAITAN, saksi RAHMAD RAMADHAN dan saksi ESRA mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada didepan cafe kemudian membawa Terdakwa ke dalam cafe dan melakukan penggeledahan didalam Cafe tersebut namun tidak menemukan barang bukti apapun, setelah itu saksi RAHMAD RAMADHAN dan saksi ESRA melakukan penggeledahan di sebuah kamar yang menjadi kamar tidur Terdakwa, sdr. TEMON dan sdr. GEMOY dan dari dalam kamar tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas warna orange yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol putih yang berisikan 24 (Dua Puluh Empat) butir Narkotika jenis pil xtc yang menurut pengakuan Terdakwa merupakan milik sdr. TEMON (DPO) yang mana Terdakwa ketahui pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 21.00 WIB bertempat di kamar tidur yang Terdakwa tinggali bersama Sdr. TEMON dan Sdr. GEMOY Terdakwa melihat sdr. TEMON mengeluarkan 1 (satu) buah tas warna orange lalu mengambil 1 (satu) buah botol yang berisikan Narkotika jenis pil xtc dan mengeluarkan pil xtc tersebut beberapa butir dan membawanya keluar diserahkan kepada pembeli, dan 1 (satu) buah tas warna orange berisikan 1 (satu) botol yang berisikan Narkotika jenis pil xtc tersebut disimpan di dalam kamar. Setelah itu Terdakwa dan barangbukti dibawa ke Polres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 34/10278/2024 oleh PT. Pegadaian Dumai yang ditandatangani oleh DHONI QADRI selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali terhadap barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) butir diduga Narkotika jenis pil xtc dengan berat kotor 8,53 (Delapan Koma Lima Puluh Tiga) gram, berat pembungkus 0,65 (Nol Koma Enam Puluh Lima) gram dan berat bersih 7,88 (Tujuh Koma Delapan Puluh Delapan) gram

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0817/ NNF/2024 hari Senin tanggal 29 April 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari DIAN DAMAYANTI Alias DIAN Binti CHANDRA dengan nomor barang bukti 1234/2024/NNF berupa pecahan tablet warna biru adalah benar mengandung MDMA dan barang bukti dengan nomor 1235/2024/NNF berupa tablet hijau adalah benar mengandung MDMA

 

      • Bahwa dalam hal ini terdakwa DIAN DAMAYANTI Alias DIAN Binti CHANDRA bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa DIAN DAMAYANTI Alias DIAN Binti CHANDRA bersama-sama dengan Sdr. TEMON (DPO) pada Hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 23.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Cafe yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

      • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi ROMY PANJAITAN, saksi RAHMAD RAMADHAN dan saksi ESRA yang masing-masing merupakan anggota polri Polres Rokan Hilir melakukan razia di Cafe yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Cafe yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi maupun penyalahgunaan Narkotika. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ketika sampai dilokasi Cafe tersebut, saksi ROMY PANJAITAN, saksi RAHMAD RAMADHAN dan saksi ESRA mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada didepan cafe kemudian membawa Terdakwa ke dalam cafe dan melakukan penggeledahan didalam Cafe tersebut namun tidak menemukan barang bukti apapun, setelah itu saksi RAHMAD RAMADHAN dan saksi ESRA melakukan penggeledahan di sebuah kamar yang menjadi kamar tidur Terdakwa, sdr. TEMON dan sdr. GEMOY dan dari dalam kamar tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas warna orange yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol putih yang berisikan 24 (Dua Puluh Empat) butir Narkotika jenis pil xtc yang menurut pengakuan Terdakwa merupakan milik sdr. TEMON (DPO) yang mana Terdakwa ketahui pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 21.00 WIB bertempat di kamar tidur yang Terdakwa tinggali bersama Sdr. TEMON dan Sdr. GEMOY Terdakwa melihat sdr. TEMON mengeluarkan 1 (satu) buah tas warna orange lalu mengambil 1 (satu) buah botol yang berisikan Narkotika jenis pil xtc dan mengeluarkan pil xtc tersebut beberapa butir dan membawanya keluar, dan 1 (satu) buah tas warna orange berisikan 1 (satu) botol yang berisikan Narkotika jenis pil xtc tersebut disimpan di dalam kamar. Setelah itu Terdakwa dan barangbukti dibawa ke Polres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 34/10278/2024 oleh PT. Pegadaian Dumai yang ditandatangani oleh DHONI QADRI selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali terhadap barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) butir diduga Narkotika jenis pil xtc dengan berat kotor 8,53 (Delapan Koma Lima Puluh Tiga) gram, berat pembungkus 0,65 (Nol Koma Enam Puluh Lima) gram dan berat bersih 7,88 (Tujuh Koma Delapan Puluh Delapan) gram

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0817/ NNF/2024 hari Senin tanggal 29 April 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari DIAN DAMAYANTI Alias DIAN Binti CHANDRA dengan nomor barang bukti 1234/2024/NNF berupa pecahan tablet warna biru adalah benar mengandung MDMA dan barang bukti dengan nomor 1235/2024/NNF berupa tablet hijau adalah benar mengandung MDMA

 

      • Bahwa dalam hal ini terdakwa DIAN DAMAYANTI Alias DIAN Binti CHANDRA bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa DIAN DAMAYANTI Alias DIAN Binti CHANDRA pada Hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 22.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Cafe yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

 

      • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis pil xtc dengan cara memasukkan Narkotika jenis xtc tersebut kedalam mulut Terdakwa dan menelannya. Tujuan Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis pil xtc tersebut agar dapat menemani tamu berjoget, dan efek yang Terdakwa rasakan adalah merasa senang, bersemangat, dan mau berjoget sampai pagi.

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0817/ NNF/2024 hari Senin tanggal 29 April 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari DIAN DAMAYANTI Alias DIAN Binti CHANDRA dengan nomor barang bukti 1236/2024/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik yang berisikan cairan Urine dengan volume 25 ml adalah benar mengandung MDMA

 

      • Bahwa terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang untuk pakai narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT

Bahwa Terdakwa DIAN DAMAYANTI Alias DIAN Binti CHANDRA pada pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 21.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah kamar yang berada di Cafe di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

      • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa melihat sdr. TEMON mengeluarkan 1 (satu) buah tas warna orange lalu mengambil 1 (satu) buah botol yang berisikan Narkotika jenis pil xtc dan mengeluarkan pil xtc tersebut beberapa butir dan membawanya keluar, dan 1 (satu) buah tas warna orange berisikan 1 (satu) botol yang berisikan Narkotika jenis pil xtc tersebut disimpan di dalam kamar.

 

      • Bahwa selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 23.30 WIB saksi ROMY PANJAITAN, saksi RAHMAD RAMADHAN dan saksi ESRA yang masing-masing merupakan anggota polri Polres Rokan Hilir melakukan razia di Cafe yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Cafe yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi maupun penyalahgunaan Narkotika. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ketika sampai dilokasi Cafe tersebut, saksi ROMY PANJAITAN, saksi RAHMAD RAMADHAN dan saksi ESRA mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada didepan cafe kemudian membawa Terdakwa ke dalam cafe dan melakukan penggeledahan didalam Cafe tersebut namun tidak menemukan barang bukti apapun, setelah itu saksi RAHMAD RAMADHAN dan saksi ESRA melakukan penggeledahan di sebuah kamar yang menjadi kamar tidur Terdakwa, sdr. TEMON dan sdr. GEMOY dan dari dalam kamar tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas warna orange yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol putih yang berisikan 24 (Dua Puluh Empat) butir Narkotika jenis pil xtc yang menurut pengakuan Terdakwa merupakan milik sdr. TEMON (DPO) yang mana Terdakwa ketahui pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 21.00 WIB bertempat di kamar tidur yang Terdakwa tinggali bersama Sdr. TEMON dan Sdr. GEMOY Terdakwa melihat sdr. TEMON mengeluarkan 1 (satu) buah tas warna orange lalu mengambil 1 (satu) buah botol yang berisikan Narkotika jenis pil xtc dan mengeluarkan pil xtc tersebut beberapa butir dan membawanya keluar, dan 1 (satu) buah tas warna orange berisikan 1 (satu) botol yang berisikan Narkotika jenis pil xtc tersebut disimpan di dalam kamar. Setelah itu Terdakwa dan barangbukti dibawa ke Polres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 34/10278/2024 oleh PT. Pegadaian Dumai yang ditandatangani oleh DHONI QADRI selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali terhadap barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) butir diduga Narkotika jenis pil xtc dengan berat kotor 8,53 (Delapan Koma Lima Puluh Tiga) gram, berat pembungkus 0,65 (Nol Koma Enam Puluh Lima) gram dan berat bersih 7,88 (Tujuh Koma Delapan Puluh Delapan) gram

 

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0817/ NNF/2024 hari Senin tanggal 29 April 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari DIAN DAMAYANTI Alias DIAN Binti CHANDRA dengan nomor barang bukti 1234/2024/NNF berupa pecahan tablet warna biru adalah benar mengandung MDMA dan barang bukti dengan nomor 1235/2024/NNF berupa tablet hijau adalah benar mengandung MDMA

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya