Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Rhl 1.ilham pradana
2.ARIO KIRANA ANROMEDA,S.H
JEKI SAHPUTRA Alias JEKI Bin SAPRYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-143/L.4.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ilham pradana
2ARIO KIRANA ANROMEDA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEKI SAHPUTRA Alias JEKI Bin SAPRYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa JEKI SAHPUTRA Alias JEKI Bin SAPRYANTO bersama-sama dengan YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Kecamatan RT.014/RW. 002, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 21.30 WIB Terdakwa JEKI SAHPUTRA Alias JEKI Bin SAPRYANTO bersama dengan kaka kandungnya yaitu YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) masuk ke pekarangan Kantor GOLKAR yang pada saat itu Saksi Korban Wilza Fadli Alias Fadli Bin Faizal berada dipujud sedang berlibur;
      • Bahwa Terdakwa JEKI SAHPUTRA Alias JEKI Bin SAPRYANTO bersama dengan YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) masuk ke dalam Kantor GOLKAR tersebut yang tepatnya di samping rumah Terdakwa melalui tembok samping dengan cara memanjat, kemudian setelah sampai di pekarangan Kantor GOLKAR tersebut Terdakwa dengan YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) langsung menuju pintu belakang Kantor GOLKAR dan YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) membuka paksa pintu belakang tersebut menggunakan obeng kemudian YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) masuk dan Terdakwa mengikutinya;
      • Bahwa kemudian setelah masuk kedalam Kantor GOLKAR Terdakwa melihat 1 (satu) Buah Magic Com Merk Yong Ma berwarna Merah kombinasi Hitam dan melihat 1 (satu) Buah kompor gas Merk Miyako berwarna Hitam, kemudian Terdakwa langsung mengangkat barang tersebut menuju pintu belakang, dan YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) membawa 1 (satu) buah Charger Handphone Merk Foomee berwarna putih dan 1 (satu) buah Power bank Merk Huorei berwarna  putih kemudian memasukkan barang barang tersebut ke dalam Megic Com;
      • Bahwa setelah itu Terdakwa dan YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) masuk kembali ke dalam Kantor tersebut dan Terdakwa melihat YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) mendorong Tangki Air berukuran 250 Liter Merk Bambu Sumatera berwarna Hitam dan melemparkan 1 (satu) Pasang Sneakers Merk Air Walk berwarna Hitam Kombinasi Putih, 1 (satu) Pasang Sneakers Merk Air Walk berwarna Biru Dongker kombinasi Putih, dan 1 (satu) Pasang Sepatu Kulit Merk Gcharlie berwarna Biru Dongker ke arah Terdakwa dan Terdakwa melangsir barang-barang ke pintu belakang kantor GOLKAR;
      • Bahwa kemudian Terdakwa masuk kembali ke kantor tersebut dan berkata kepada YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) “LAH APO LEH, MOH LAH KELUA”, lalu YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) berkata “TUNGGU DULU,LANGSIR KURSI DULU” kemudian Terdakwa mengangkat kursi besi sebanyak 4 (empat) buah dan YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) mengangkat kursi Besi sebanyak 5 (lima) buah menuju ke pintu luar, setelah itu YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) masuk lagi ke dalam kantor tersebut dan membawa keluar 1 (satu) Unit mesin Air Merk Sanyo, dan 1 (satu) Buah Kipas Angin Merk Miyako, dan 1 (satu) buah Tangga, kemudian Terdakwa dan  YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) pun keluar dari dalam kantor tersebut dan membawa barang barang yang telah dikeluarkan dari kantor tersebut dengan cara di langsir satu persatu melewati tembok samping kantor tersebut, setelah iitu Terdakwa bersama YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) membawa barang-barang tersebut menuju rumah Terdakwa yang tepatnya di samping kantor Golkar tersebut;
      • Bahwa Terdakwa dan YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) telah memasuki Kantor GOLKAR kemudian berhasil mengambil barang, sebagai berikut:
      1. 1 (satu) buah magic com merk YONGMA berwarna merah kombinasi hitam;
      2. 1 (satu) buah tangki air 250 liter merk BAMBU SUMATERA berwarna hitam;
      3. 1 (satu) unit Mesin Air Merk Sanyo;
      4. 1 (satu) pasang sepatu merk AIR WALK berwarna hitam kombinasi putih;
      5. 1 (satu) pasang sepatu merk AIR WALK berwarna biru dongker;
      6. 1 (satu) pasang sepatu merk GCHALINE berwarna biru dongke;
      7. 1 (satu) buah kompor gas merk MIYAKO berwarna hitam;
      8. 1 (satu) buah Charger handphone merk FOOMEE berwarna putih;
      9. 1 (satu) buah power bank merk HUOREI berwarna putih;
      10. 1 (satu) buah tangga;
      11. 1 (satu) buah Kipas Angin Merk Miyako;
      12. 9 (Sembilan) buah kursi besi;
      • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah Magic Com Merk Youngma berwarna merah kombinasi hitam, 1 (satu) buah tanki air 250 liter merk Bambu Sumatera berwarna hitam, 1 (satu) unit mesin  Air Merk Sanyo, 1 (satu) pasang sepatu merk Air Walk berwarna hitam kombinasi putih, 1 (satu) pasang Sepatu merk Air Walk berwarna biru dongker, 1 (satu) pasang Sepatu merk Gchaline berwarna biru dongker, 1 (satu) buah kompor gas merk Miyako berwarna hitam, 1 (satu) buah charger handphone merk Foomee berwarna putih, 1 (satu) buah tangga, 1 (satu) buah kipas angin merk Miyako, 9 (Sembilan) buah kursi besi tanpa sepengetahuan dan ijin Saksi Korban Wilza Fadli Alias Fadli Bin Faizal
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Wilza Fadli Alias Fadli Bin Faizal mengalami kerugian sebesar 7.500.000.00  (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP-----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa JEKI SAHPUTRA Alias JEKI Bin SAPRYANTO bersama-sama dengan YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Kecamatan RT.014/RW. 002, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 21.30 WIB Terdakwa JEKI SAHPUTRA Alias JEKI Bin SAPRYANTO bersama dengan kaka kandungnya yaitu YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) masuk ke pekarangan Kantor GOLKAR yang pada saat itu Saksi Korban Wilza Fadli Alias Fadli Bin Faizal berada dipujud sedang berlibur;
      • Bahwa Terdakwa JEKI SAHPUTRA Alias JEKI Bin SAPRYANTO bersama dengan YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) masuk ke dalam Kantor GOLKAR tersebut yang tepatnya di samping rumah Terdakwa melalui tembok samping dengan cara memanjat, kemudian setelah sampai di pekarangan Kantor GOLKAR tersebut Terdakwa dengan YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) langsung menuju pintu belakang Kantor GOLKAR dan YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) membuka paksa pintu belakang tersebut menggunakan obeng kemudian YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) masuk dan Terdakwa mengikutinya;
      • Bahwa kemudian setelah masuk kedalam Kantor GOLKAR Terdakwa melihat 1 (satu) Buah Magic Com Merk Yong Ma berwarna Merah kombinasi Hitam dan melihat 1 (satu) Buah kompor gas Merk Miyako berwarna Hitam, kemudian Terdakwa langsung mengangkat barang tersebut menuju pintu belakang, dan YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) membawa 1 (satu) buah Charger Handphone Merk Foomee berwarna putih dan 1 (satu) buah Power bank Merk Huorei berwarna  putih kemudian memasukkan barang barang tersebut ke dalam Megic Com;
      • Bahwa setelah itu Terdakwa dan YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) masuk kembali ke dalam Kantor tersebut dan Terdakwa melihat YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) mendorong Tangki Air berukuran 250 Liter Merk Bambu Sumatera berwarna Hitam dan melemparkan 1 (satu) Pasang Sneakers Merk Air Walk berwarna Hitam Kombinasi Putih, 1 (satu) Pasang Sneakers Merk Air Walk berwarna Biru Dongker kombinasi Putih, dan 1 (satu) Pasang Sepatu Kulit Merk Gcharlie berwarna Biru Dongker ke arah Terdakwa dan Terdakwa melangsir barang-barang ke pintu belakang kantor GOLKAR;
      • Bahwa kemudian Terdakwa masuk kembali ke kantor tersebut dan berkata kepada YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) “LAH APO LEH, MOH LAH KELUA”, lalu YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) berkata “TUNGGU DULU,LANGSIR KURSI DULU” kemudian Terdakwa mengangkat kursi besi sebanyak 4 (empat) buah dan YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) mengangkat kursi Besi sebanyak 5 (lima) buah menuju ke pintu luar, setelah itu YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) masuk lagi ke dalam kantor tersebut dan membawa keluar 1 (satu) Unit mesin Air Merk Sanyo, dan 1 (satu) Buah Kipas Angin Merk Miyako, dan 1 (satu) buah Tangga, kemudian Terdakwa dan YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) pun keluar dari dalam kantor tersebut dan membawa barang barang yang telah dikeluarkan dari kantor tersebut dengan cara di langsir satu persatu melewati tembok samping kantor tersebut, setelah iitu Terdakwa bersama YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) membawa barang-barang tersebut menuju rumah Terdakwa yang tepatnya di samping kantor Golkar tersebut;
      • Bahwa Terdakwa dan YOGI SAHPUTRA alias YOGI (DPO) telah memasuki Kantor GOLKAR kemudian berhasil mengambil barang, sebagai berikut:
      1. 1 (satu) buah magic com merk YONGMA berwarna merah kombinasi hitam;
      2. 1 (satu) buah tangki air 250 liter merk BAMBU SUMATERA berwarna hitam;
      3. 1 (satu) unit Mesin Air Merk Sanyo;
      4. 1 (satu) pasang sepatu merk AIR WALK berwarna hitam kombinasi putih;
      5. 1 (satu) pasang sepatu merk AIR WALK berwarna biru dongker;
      6. 1 (satu) pasang sepatu merk GCHALINE berwarna biru dongke;
      7. 1 (satu) buah kompor gas merk MIYAKO berwarna hitam;
      8. 1 (satu) buah Charger handphone merk FOOMEE berwarna putih;
      9. 1 (satu) buah power bank merk HUOREI berwarna putih;
      10. 1 (satu) buah tangga;
      11. 1 (satu) buah Kipas Angin Merk Miyako;
      12. 9 (Sembilan) buah kursi besi;
      • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah Magic Com Merk Youngma berwarna merah kombinasi hitam, 1 (satu) buah tanki air 250 liter merk Bambu Sumatera berwarna hitam, 1 (satu) unit mesin  Air Merk Sanyo, 1 (satu) pasang sepatu merk Air Walk berwarna hitam kombinasi putih, 1 (satu) pasang Sepatu merk Air Walk berwarna biru dongker, 1 (satu) pasang Sepatu merk Gchaline berwarna biru dongker, 1 (satu) buah kompor gas merk Miyako berwarna hitam, 1 (satu) buah charger handphone merk Foomee berwarna putih, 1 (satu) buah tangga, 1 (satu) buah kipas angin merk Miyako, 9 (Sembilan) buah kursi besi tanpa sepengetahuan dan ijin Saksi Korban Wilza Fadli Alias Fadli Bin Faizal
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Wilza Fadli Alias Fadli Bin Faizal mengalami kerugian sebesar 7.500.000.00  (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya