Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.ARIO KIRANA ANROMEDA,S.H
RIAWAN Alias BOKIR Bin PONIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 237/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-288/L.4.20/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2ARIO KIRANA ANROMEDA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAWAN Alias BOKIR Bin PONIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------------ Bahwa Terdakwa RIAWAN Alias BOKIR Bin PONIDI pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 01.30 Wib Terdakwa sedang berjalan menuju tempat nongkrong yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir kemudian sekira pada jam 02.00 Wib Terdakwa melihat rumah petak milik Saksi Von Zepplin terlihat sunyi dan tidak ada orangnya selanjutnya karena merasa memiliki kesempatan Terdakwa lalu berjalan mendekati jendela rumah petak milik Saksi Von Zepplin dan kemudian Terdakwa membuka jendela tersebut dengan cara merusak dan mencongkel menggunakan 1 (Satu) buah obeng yang sebelumnya telah Terdakwa bawa kemudian setelah jendela rumah petak milik Saksi Von Zepplin terbuka Terdakwa kemudian masuk kedalam rumah milik Saksi Von Zepplin dengan cara memanjat jendela rumah yang telah dicongkel kemudian Terdakwa berjalan menyusuri rumah Saksi Von Zepplin menuju ke kamar belakang dan mengambil 1 (Satu) unit Handphone lipat merk Samsung warna putih yang terletak di dalam lemari yang tidak terkunci kemudian Terdakwa kembali menyusuri rumah milik Saksi Von Zepplin menuju ruang depan kemudian sesampainya di ruang depan Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah Tas Ransel merk Polo yang didalamnya terdapat 1 (Satu) unit Laptop merk Asus warna hitam berikut cargernya setelah itu Terdakwa membuka pintu depan rumah petak milik Saksi Von Zepplin kemudian kabur menuju Rumah Terdakwa dengan membawa barang – barang milik Saksi Von Zepplin tersebut,
  • Bahwa Saksi Von Zepplin tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil 1 (Satu) unit Handphone lipat merk Samsung warna putih, 1 (Satu) buah Tas Ransel merk Polo dan 1 (Satu) unit Laptop merk Asus warna hitam berikut cargernya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Von Zepplin mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan Ke 5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------------ Bahwa Terdakwa RIAWAN Alias BOKIR Bin PONIDI pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 01.30 Wib Terdakwa sedang berjalan menuju tempat nongkrong yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir kemudian sekira pada jam 02.00 Wib Terdakwa melihat rumah petak milik Saksi Von Zepplin terlihat sunyi dan tidak ada orangnya selanjutnya karena merasa memiliki kesempatan Terdakwa lalu berjalan mendekati jendela rumah petak milik Saksi Von Zepplin dan kemudian Terdakwa membuka jendela tersebut menggunakan 1 (Satu) buah obeng yang sebelumnya telah Terdakwa bawa kemudian setelah jendela rumah petak milik Saksi Von Zepplin terbuka Terdakwa masuk kedalam rumah milik Saksi Von Zepplin selanjutnya Terdakwa berjalan menyusuri rumah Saksi Von Zepplin menuju ke kamar belakang dan mengambil 1 (Satu) unit Handphone lipat merk Samsung warna putih yang terletak di dalam lemari yang tidak terkunci kemudian Terdakwa kembali menyusuri rumah milik Saksi Von Zepplin menuju ruang depan kemudian sesampainya di ruang depan Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah Tas Ransel merk Polo yang didalamnya terdapat 1 (Satu) unit Laptop merk Asus warna hitam berikut cargernya setelah itu Terdakwa membuka pintu depan rumah petak milik Saksi Von Zepplin kemudian kabur menuju Rumah Terdakwa dengan membawa barang – barang milik Saksi Von Zepplin tersebut.
  • Bahwa Saksi Von Zepplin tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil 1 (Satu) unit Handphone lipat merk Samsung warna putih, 1 (Satu) buah Tas Ransel merk Polo dan 1 (Satu) unit Laptop merk Asus warna hitam berikut cargernya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Von Zepplin mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya