INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl | Yayasan Devendra | PABRIK KELAPA SAWIT (PKS) PT. DWI MITRA DAYA RIAU (DMDR) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penguggat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Pelanggaran Berat dibidang Lingkungan Hidup;
4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit Tergugat sampai terpenuhinya persyaratan pengolahan air limbah yang menggunakan kolam dan saluran kedap air;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya,apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini melalui kas negara yang dipergunakan untuk pemulihan dan pelestarian lingkungan hidup;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
