Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.Nadini Cista, S.H.
ZUFRI Alias EPI PONSEL Bin (Alm) ABDUL RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 221/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-265/L.4.20/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUFRI Alias EPI PONSEL Bin (Alm) ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PRIMAIR

------------ Bahwa terdakwa ZUFRI Alias EPI PONSEL Bin (Alm) ABDUL RAHMAN pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Rizky. Net Jl. Pelabuhan Hulu, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja mencoba merampas nyawa orang lain, yang mana niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 26 Desember 2019 saat Terdakwa keluar menjalani hukuman penjara dan mengetahui Isterinya telah hamil dengan lelaki lain yang Terdakwa duga atas perbuatan Saksi Hendra als EWEN kemudian Terdakwa memutuskan untuk mencari keberadaan Saksi Hendra als EWEN namun rencana tersebut tidak terlaksana karena Terdakwa kembali menjalani hukuman penjara pada tahun 2020 hingga tahun 2022 selanjutnya setelah Terdakwa keluar menjalani hukuman penjara tersebut Terdakwa kembali mencoba mencari keberadaaan Saksi Hendra als EWEN hingga pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira jam 13.50 Wib Terdakwa mengetahui keberadaan Saksi Hendra als EWEN yang sedang berada di Rizky Net Jl. Pelabuhan Hulu, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir kemudian karena mengetahui hal tersebut Terdakwa lalu pergi menuju Rizky. Net dengan membawa 1 (satu) bilah pisau dengan pegangan dilapisi karet ban yang oleh Terdakwa kemudian diselipkan dipinggang selanjutnya sekira jam 14.00 Wib sesampainya Terdakwa di Rizky Net Jl. Pelabuhan Hulu, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa melihat Saksi Hendra als EWEN yang sedang duduk didalam Rizky Net kemudian Terdakwa mengampiri Saksi Hendra als EWEN sembari mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dengan pegangan dilapisi karet ban yang telah di selipkan dipinggang kemudian setelah Terdakwa berada di samping Saksi Hendra als EWEN Terdakwa selanjutnya menikamkan 1 (satu) bilah pisau dengan pegangan dilapisi karet ban dan mengarahkan 1 (satu) bilah pisau tersebut ke arah leher kanan Saksi Hendra als EWEN dengan tujuan memutuskan urat nadi pada leher Saksi Hendra als EWEN namun karena Saksi Hendra als EWEN sempat menghindar 1 (satu) bilah pisau tersebut mengenai pipi kanan dan bahu kanan Saksi Hendra als EWEN selanjutnya karena merasa takut dan kesakitan Saksi Hendra als EWEN kemudian berteriak “TOLONG” dengan maksud meminta bantuan kepada orang lain selanjutnya karena mendengar hal tersebut Terdakwa merasa takut lalu pergi berlari meninggalkan Saksi Hendra als EWEN yang sedang terluka.
  • Bahwa sebagaimana Visum et Repretum Nomor 10/Vsm-Rm/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. Azizah selaku dokter pemeriksa pada RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi didapatkan hasil pemeriksaan pasien atas nama Hendra dengan hasil :

 

Hasil Pemeriksaan Fisik Luar

Kepala

:

Rambut Hitam

Wajah

:

Pipi kanan dijumpai luka robek ukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter

Thorax

:

Dalam batas normal 

Abdomen

:

Dalam batas normal 

Extremitas Superior

:

Bahu kanan dijumpai dua buah luka robek masing masing dengan ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter

Extremitas Superior

:

Dalam batas normal 

 

Kesimpulan

Dijumpai luka robek pada pipi kanan dengan ukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter kali dua sentimeter yang disebabkan benda tajam. Dijumpai luka robek pada bahu kanan sebanyak dua buah dengan ukuran masing masing dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan satu sentimeter kali nol koma lima yang disebabkan oleh benda tajam

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Hendra als EWEN mengalami luka robek dan pendarahan dibagian bahu sebelah kanan dan pipi sebelah kanan sehingga harus dirawat di RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi dan tidak dapat melakukan aktivitas sehari hari

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------------ Bahwa terdakwa ZUFRI Alias EPI PONSEL Bin (Alm) ABDUL RAHMAN pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Rizky. Net Jl. Pelabuhan Hulu, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 26 Desember 2019 saat Terdakwa keluar menjalani hukuman penjara dan mengetahui Isterinya telah hamil dengan lelaki lain yang Terdakwa duga atas perbuatan Saksi Hendra als EWEN kemudian Terdakwa memutuskan untuk mencari keberadaan Saksi Hendra als EWEN namun rencana tersebut tidak terlaksana karena Terdakwa kembali menjalani hukuman penjara pada tahun 2020 hingga tahun 2022 selanjutnya setelah Terdakwa keluar menjalani hukuman penjara tersebut Terdakwa kembali mencoba mencari keberadaaan Saksi Hendra als EWEN hingga pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira jam 13.50 Wib Terdakwa mengetahui keberadaan Saksi Hendra als EWEN yang sedang berada di Rizky Net Jl. Pelabuhan Hulu, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir kemudian karena mengetahui hal tersebut Terdakwa lalu pergi menuju Rizky. Net dengan membawa 1 (satu) bilah pisau dengan pegangan dilapisi karet ban yang oleh Terdakwa kemudian diselipkan dipinggang selanjutnya sekira jam 14.00 Wib sesampainya Terdakwa di Rizky Net Jl. Pelabuhan Hulu, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa melihat Saksi Hendra als EWEN yang sedang duduk didalam Rizky Net kemudian Terdakwa mengampiri Saksi Hendra als EWEN sembari mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dengan pegangan dilapisi karet ban yang telah di selipkan dipinggang kemudian setelah Terdakwa berada di samping Saksi Hendra als EWEN Terdakwa selanjutnya menikamkan 1 (satu) bilah pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah leher kanan Saksi Hendra als EWEN namun karena Saksi Hendra als EWEN sempat menghindar  1 (satu) bilah pisau tersebut mengenai pipi kanan dan bahu kanan Saksi Hendra als EWEN selanjutnya karena merasa takut dan kesakitan Saksi Hendra als EWEN kemudian berteriak “TOLONG” dengan maksud meminta bantuan kepada oranglain kemudian karena mendengar hal tersebut Terdakwa merasa takut lalu pergi berlari meninggalkan Saksi Hendra als EWEN yang sudah terluka.
  • Bahwa sebagaimana Visum et Repretum Nomor 10/Vsm-Rm/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. Azizah selaku dokter pemeriksa pada RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi didapatkan hasil pemeriksaan pasien atas nama Hendra dengan hasil :

 

Hasil Pemeriksaan Fisik Luar

Kepala

:

Rambut Hitam

Wajah

:

Pipi kanan dijumpai luka robek ukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter

Thorax

:

Dalam batas normal 

Abdomen

:

Dalam batas normal 

Extremitas Superior

:

Bahu kanan dijumpai dua buah luka robek masing masing dengan ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter

Extremitas Superior

:

Dalam batas normal 

 

Kesimpulan

Dijumpai luka robek pada pipi kanan dengan ukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter kali dua sentimeter yang disebabkan benda tajam. Dijumpai luka robek pada bahu kanan sebanyak dua buah dengan ukuran masing masing dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan satu sentimeter kali nol koma lima yang disebabkan oleh benda tajam

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Hendra als EWEN mengalami luka robek dibagian bahu sebelah kanan dan pipi sebelah kanan sehingga menimbulkan cacat dipipi sebelah kanan serta tidak dapat melakukan aktivitas sehari hari dan menjalankan mata pencahariannya.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

------------ Bahwa terdakwa ZUFRI Alias EPI PONSEL Bin (Alm) ABDUL RAHMAN pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Rizky. Net Jl. Pelabuhan Hulu, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 26 Desember 2019 saat Terdakwa keluar menjalani hukuman penjara dan mengetahui Isterinya telah hamil dengan lelaki lain yang Terdakwa duga atas perbuatan Saksi Hendra als EWEN kemudian Terdakwa memutuskan untuk mencari keberadaan Saksi Hendra als EWEN namun rencana tersebut tidak terlaksana karena Terdakwa kembali menjalani hukuman penjara pada tahun 2020 hingga tahun 2022 selanjutnya setelah Terdakwa keluar menjalani hukuman penjara tersebut Terdakwa kembali mencoba mencari keberadaaan Saksi Hendra als EWEN hingga pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira jam 13.50 Wib Terdakwa mengetahui keberadaan Saksi Hendra als EWEN yang sedang berada di Rizky Net Jl. Pelabuhan Hulu, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir kemudian karena mengetahui hal tersebut Terdakwa lalu pergi menuju Rizky. Net dengan membawa 1 (satu) bilah pisau dengan pegangan dilapisi karet ban yang oleh Terdakwa kemudian diselipkan dipinggang selanjutnya sekira jam 14.00 Wib sesampainya Terdakwa di Rizky Net Jl. Pelabuhan Hulu, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa melihat Saksi Hendra als EWEN yang sedang duduk didalam Rizky Net kemudian Terdakwa mengampiri Saksi Hendra als EWEN sembari mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dengan pegangan dilapisi karet ban yang telah di selipkan dipinggang kemudian setelah Terdakwa berada di samping Saksi Hendra als EWEN Terdakwa selanjutnya menikamkan 1 (satu) bilah pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah leher kanan Saksi Hendra als EWEN namun karena Saksi Hendra als EWEN sempat menghindar  1 (satu) bilah pisau tersebut mengenai pipi kanan dan bahu kanan Saksi Hendra als EWEN selanjutnya karena merasa takut dan kesakitan Saksi Hendra als EWEN kemudian berteriak “TOLONG” dengan maksud meminta bantuan kepada oranglain kemudian karena mendengar hal tersebut Terdakwa merasa takut lalu pergi berlari meninggalkan Saksi Hendra als EWEN yang sudah terluka.
  • Bahwa sebagaimana Visum et Repretum Nomor 10/Vsm-Rm/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. Azizah selaku dokter pemeriksa pada RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi didapatkan hasil pemeriksaan pasien atas nama Hendra dengan hasil :

 

Hasil Pemeriksaan Fisik Luar

Kepala

:

Rambut Hitam

Wajah

:

Pipi kanan dijumpai luka robek ukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter

Thorax

:

Dalam batas normal 

Abdomen

:

Dalam batas normal 

Extremitas Superior

:

Bahu kanan dijumpai dua buah luka robek masing masing dengan ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter

Extremitas Superior

:

Dalam batas normal 

 

Kesimpulan

Dijumpai luka robek pada pipi kanan dengan ukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter kali dua sentimeter yang disebabkan benda tajam. Dijumpai luka robek pada bahu kanan sebanyak dua buah dengan ukuran masing masing dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan satu sentimeter kali nol koma lima yang disebabkan oleh benda tajam

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Hendra als EWEN mengalami luka robek dan pendarahan dibagian bahu sebelah kanan dan pipi sebelah kanan sehingga harus dirawat di RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi dan tidak dapat melakukan aktivitas sehari hari

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya