| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ISWANDI Alias IS Bin TUKUL (Alm) bersama dengan Sdr.AGUS OMPONG (DPO), dan Sdr.MUAI (DPO) pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2026 bertempat di Blok 7A Afdeling 1 CV.SPM Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa ISWANDI Alias IS sedang berada dirumah kemudian Sdr.AGUS OMPONG (DPO) menghubungi terdakwa mengatakan “YOK KERJO LE” terdakwa menjawab “SUSUL AKU” kemudian Sdr.AGUS menjawab “NANTI SI MUAI YANG JEMPUT KAU” kemudian sekira pukul 18.30 WIB Sdr MUAI (DPO) datang menjemput terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.MUAI, Sdr.AGUS berada di perbatasan Kebun milik CV.SIANIPAR PUTRA MANDIRI (CV.SPM) kemudian sekira pukul 23.00 WIB Sdr.AGUS datang bersama dengan temannya yang tidak dikenal terdakwa dengan membawa kapak dan tojok kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.AGUS, Sdr.MUAI dan temannya yang tidak terdakwa kenal masuk ke kebun milik CV.SPM di Blok 7A Afdeling 1 CV.SPM Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dimana teman Sdr.AGUS yang tidak terdakwa kenal mengambil sawit menggunakan dodos sedangkan terdakwa bersama dengan Sdr.MUAI dan Sdr.AGUS bertugas untuk mengangkat buah kelapa sawit untuk dipindahkan ke parit bekoan supaya mempermudah pengangkatannya. Selanjutnya pada hari Selasa 17 Februari 2026 sekira pukul 01.15 WIB saksi DEDI SUNARYA HARAHAP melakukan patrol saksi DEDI SUNARYA HARAHAP melihat ada cahaya senter di Blok 7A Afdeling 1 CV.SPM Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau setelah sampai dilokasi kebun tersebut saksi DEDI SUNARYA HARAHAP melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa ISWANDI Alias IS dan saksi DEDI SUNARYA HARAHAP mendengar teriakan suara “ARIANTO,ARIANTO, ARIANTO LARI” kemudian saksi DEDI SUNARYA HARAHAP berhasil mengamankan terdakwa sedangkan dan 3 (tiga) orang lainnya melarikan diri, dan kemudian ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah kampak, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah dodos, kemudian saksi ALI RAHMAN dan saksi BOBBY WAHYU NASUTION membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa pemilik 23 (dua puluh tiga) tandan buah kepala sawit adalah milik CV.SIANIPAR PUTRA MANDIRI (CV.SPM), dan CV.SIANIPAR PUTRA MANDIRI (CV.SPM) tidak pernah memberi izin kepada terdakwa masuk ke kebun milik CV.SIANIPAR PUTRA MANDIRI (CV.SPM) untuk mengambil 23 (dua puluh tiga) tandan buah kepala sawit tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa CV.SIANIPAR PUTRA MANDIRI (CV.SPM)mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.1.188.000,- (satu juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;---------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa ISWANDI Alias IS Bin TUKUL (Alm) bersama dengan Sdr.AGUS OMPONG (DPO) dan Sdr.MUAI (DPO) pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2026 bertempat di Blok 7A Afdeling 1 CV.SPM Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa 17 Februari 2026 sekira pukul 01.15 WIB saksi DEDI SUNARYA HARAHAP melakukan patrol saksi DEDI SUNARYA HARAHAP melihat ada cahaya senter di Blok 7A Afdeling 1 CV.SPM Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau setelah sampai dilokasi kebun tersebut saksi DEDI SUNARYA HARAHAP melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa ISWANDI Alias IS dan saksi DEDI SUNARYA HARAHAP mendengar teriakan suara “ARIANTO,ARIANTO, ARIANTO LARI” kemudian saksi DEDI SUNARYA HARAHAP berhasil mengamankan terdakwa sedangkan dan 3 (tiga) orang lainnya melarikan diri, dan kemudian ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah kampak, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah dodos, kemudian saksi ALI RAHMAN dan saksi BOBBY WAHYU NASUTION membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa pemilik 23 (dua puluh tiga) tandan buah kepala sawit adalah milik CV.SIANIPAR PUTRA MANDIRI (CV.SPM), dan CV.SIANIPAR PUTRA MANDIRI (CV.SPM) tidak pernah memberi izin kepada terdakwa masuk ke kebun milik CV.SIANIPAR PUTRA MANDIRI (CV.SPM) untuk mengambil 23 (dua puluh tiga) tandan buah kepala sawit tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa CV.SIANIPAR PUTRA MANDIRI (CV.SPM)mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.1.188.000,- (satu juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |