Dakwaan |
KESATU
Pertama
------- Bahwa terdakwa AGUS Alias AGUS Bin Alm HENDRA pada hari Senin tanggal 06b Januari 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan januari ditahun 2025 setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat Jalan Ring Road Dusun Bahagia RT 002 RW 002 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 23.20 Wib sdr Ari menelfone terdakwa dengan tujuan membeli narkotika jenis shabu sahbu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pada saat itu sdr ari meminta agar terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu shabu tersebut di gang sukarame tidak jauh dari tempat terdakwa, kemudian dengan menggunakan sepeda motor RX-King tanpa nopol warna biru menuju ketempat yang sudah ditentukan dan sesampainya di Jalan Ring Roud Dusun Bahagia RT 002 RW 002 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir terdakwa memarkirkan motor terdakwa dipinggir jalan, Tidak lama kemudian Saksi Ronal Siregar, Saksi Firmansyah alias Firman dan Saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota satnarkoba polres rohil) melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh Saksi Sahata Torus (RT Setempat) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu shabu, 1 (satu) sandang warna biru yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sabu berbagai ukuran dan 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja dan 2 unit handphone android yang diakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penyidikan Lebih Lanjut.
- Bahwa terdakwa memperoleh narkotika dari sdr Belencet disebuah lapangan bola dijalan kartini kelurahan bagan batu kota kecamatan bagan sinembah kabupaten rokan hilir yang terlebih dahulu terdakwa menghubungi sdr belencet dari via telfone dan bersepekat betemu, setelah bertemu sdr Belencet menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan yang dibayar oleh terdakwa kepada sdr belencet sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja diberikan secara gratis oleh sdr belencet untuk dipergunakan oleh terdakwa.
- Bahwa selama 6 (enam) bulan terdakwa menjual narkotika jenis sabu sabu penjualan setiap harinya sebanyak setengah gram dan terdakwa memperoleh keruntungan setiap harinya adalah sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0050/NNF/2025 tanggal 15 Januari 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti
- 0059/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0060/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan daun kering adalah positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0061/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 25 mL Cairan Urine milik Terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng
- Berita Acara Penimbangan Nomor :05/10278/2025 tanggal 08 Januari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Dumai Batu oleh Dhoni Qadri telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 3 (Tiga) paket plastic bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 1,27 (Satu Koma Dua Puluh Tujuh) Gram dan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) Gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
Pertama
------- ------- Bahwa terdakwa AGUS Alias AGUS Bin Alm HENDRA pada hari Senin tanggal 06b Januari 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan januari ditahun 2025 setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat Jalan Ring Road Dusun Bahagia RT 002 RW 002 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib didapat informasi dari masyarakat bahwasannya di Jalan Ring Roud Dusun Bahagia RT 002 RW 002 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir terdakwa memarkirkan motor terdakwa dipinggir jalan sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika setelah mendapati informasi tersebut Saksi Ronal Siregar, Saksi Firmansyah alias Firman dan Saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota satnarkoba polres rohil) serangkaian penyelidikan dan sesampainya ditempat yang dimaksud Saksi Ronal Siregar, Saksi Firmansyah alias Firman dan Saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota satnarkoba polres rohil) melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh Saksi Sahata Torus (RT Setempat) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu shabu, 1 (satu) sandang warna biru yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sabu berbagai ukuran dan 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja dan 2 unit handphone android yang diakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penyidikan Lebih Lanjut.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0050/NNF/2025 tanggal 15 Januari 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti
- 0059/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0060/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan daun kering adalah positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0061/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 25 mL Cairan Urine milik Terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng
- Berita Acara Penimbangan Nomor :05/10278/2025 tanggal 08 Januari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Dumai Batu oleh Dhoni Qadri telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 3 (Tiga) paket plastic bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 1,27 (Satu Koma Dua Puluh Tujuh) Gram dan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) Gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------
D A N
KETIGA
------- Bahwa terdakwa AGUS Alias AGUS Bin Alm HENDRA pada hari Senin tanggal 06b Januari 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan januari ditahun 2025 setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat Jalan Ring Road Dusun Bahagia RT 002 RW 002 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib didapat informasi dari masyarakat bahwasannya di Jalan Ring Roud Dusun Bahagia RT 002 RW 002 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir terdakwa memarkirkan motor terdakwa dipinggir jalan sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika setelah mendapati informasi tersebut Saksi Ronal Siregar, Saksi Firmansyah alias Firman dan Saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota satnarkoba polres rohil) serangkaian penyelidikan dan sesampainya ditempat yang dimaksud Saksi Ronal Siregar, Saksi Firmansyah alias Firman dan Saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota satnarkoba polres rohil) melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh Saksi Sahata Torus (RT Setempat) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu shabu, 1 (satu) sandang warna biru yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sabu berbagai ukuran dan 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja dan 2 unit handphone android yang diakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penyidikan Lebih Lanjut.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0050/NNF/2025 tanggal 15 Januari 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti
- 0059/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0060/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan daun kering adalah positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0061/2024/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 25 mL Cairan Urine milik Terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng
- Berita Acara Penimbangan Nomor :05/10278/2025 tanggal 08 Januari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Dumai Batu oleh Dhoni Qadri telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 3 (Tiga) paket plastic bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 1,27 (Satu Koma Dua Puluh Tujuh) Gram dan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) Gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------
|