Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. SANTO ERDIANTO Alias SANTO Bin BOIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-134/L.4.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTO ERDIANTO Alias SANTO Bin BOIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa SANTO ERDIANTO Alias SANTO Bin BOIMIN pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Blok L 2/3 Divisi-1 PT Tunggal Mitra MGE-3, Kepenghuluan Perkebunan Siarang-Arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa masuk ke Blok L 2/3 Divisi-1 PT Tunggal Mitra MGE-3, Kepenghuluan Perkebunan Siarang-Arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra  125 warna hitam dengan nomor polisi K 4637 HN sambil membawa 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah egrek beserta 1 (satu) senter, setibanya dilokasi terdakwa langsung memanen buah kelapa sawit tersebut dari pohonnya dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek satu persatu hingga terkumpul sebanyak 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit, lalu terdakwa melangsirnya satu persatu ke bekoan pringgan kebun PT. Tunggal Mitra MGE 3, selanjutnya terdakwa pulang untuk mengembalikan egrek dan senternya, setelah itu terdakwa kembali lagi ketempat buah sawit yang sempat terdakwa langsir tersebut untuk terdakwa angkat kedalam keranjang gandeng, pada saat sedang mengangkat buah kelapa sawit tersebut terdakwa diamankan oleh Security PT. Tunggal Mitra MGE 3, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.      

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) tandan dari PT. Tunggal Mintra MGE 3 selaku pemiliknya, akibat kejadian tersebut PT. Tunggal Mintra MGE 3 mengalami kerugian sebesar Rp528.000 (lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).   

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya