Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
272/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Genta patri putra, SH 2.Nadini Cista, S.H. |
1.SUNARTO Alias NARTO Bin GAMUN 2.INDRA PUTRA Alias HENDRA Bin NGATMIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 272/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-320/L.4.20/Eku.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------- Bahwa mereka terdakwa I SUNARTO Alias NARTO Bin GAMUN bersama-sama dengan terdakwa II INDRA PUTRA Alias HENDRA Bin NGATMIN pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Simpang SRDP Kelurahan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara:
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke -4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |