| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa DANDY SIMAREMARE Alias MARE Bin Alm. DANIEL SIMAREMARE bersama-sama dengan sdr. Rio Panjaitan (DPO) dan sdr. Atum (DPO) pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Blok A-01 Afdeling I, Perkebunan PT. Jatim Jaya Perkasa 3 Plasma, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bersama sama-sama sdr. Rio Panjaitan (DPO) dengan berjalan kaki menuju perkebunan PT. Jatim Jaya Perkasa 3 Plasma sambil membawa egrek, setibanya di Blok A-01 Afdeling I, Perkebunan PT. Jatim Jaya Perkasa 3 Plasma, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, sdr. Rio Panjaitan langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dari pohon satu persatu dengan menggunakan egrek, sedangkan terdakwa memantau keadaan seikitar, kemudian sekira pukul 22.00 WIB terdakwa mengajak sdr. Rio Panjaitan yang sedang mengegrek buah kelapa sawit untuk keluar dari kebun dikarenakan perasaan terdakwa sudah tidak enak takut tertangkap oleh Security PT. Jati Jaya Perkasa, tiba-tiba sdr. Atum (DPO) datang sambil mengatakan “ngapaian kalian keluar” dijawab oleh terdakwa “gak enak perasaan ku”, sdr. Atum “ngapaian kalian takut, udah amannya itu lagian pun udah kau pakek uang rio tadi”, dikarenakn terdakwa sudah meminjam sdr. Rio Panjaitan sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli makanan, karena hal tersebut terdakwa dan sdr. Rio Panjaitan tetap melanjutkan mengambil buah kelapa sawit milik PT. Jatim Jaya Perkasa tersebut, dimana tugas terdakwa memantau keadaan sekitar, sdr. Rio Panjaitan mengegrek buah kelapa sawit dari pohon nya sedangkan sdr. Atum mengumpulkan dan melangsir buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh sdr. Rio Panjaitan sebanyak 34 (tiga puluh empat) tandan buah kelapa sawit, setelah itu sdr. Atum menyuruh terdakwa untuk mengambil air minum dan mengambil sampan drum warna biru terbuat dari plastik yang ada diseberang paret bekoan, namun ketika terdakwa mengambil sampan datang Security PT. Jatim Jaya Perkasa, melihat hal tersebut terdakwa pun bersembunyi disamping pohon sawit, namun pada akhirnya terdakwa berhasil diamankan sedangkan sdr. Rio Panjaitan (DPO) dan sdr. Atum (DPO) berhasil kabur melarikan diri, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa, sdr. Rio Panjaitan (DPO) dan sdr. Atum (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil/memanen buah kelapa sawit tersebut dari PT. Jatim Jaya Perkasa selaku pemilik kebun dan atas kejadian tersebut PT. Jatim Jaya Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp975.000 (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa DANDY SIMAREMARE Alias MARE Bin Alm. DANIEL SIMAREMARE pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Blok A-01 Afdeling I, Perkebunan PT. Jatim Jaya Perkasa 3 Plasma, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bersama sama-sama sdr. Rio Panjaitan (DPO) dengan berjalan kaki menuju perkebunan PT. Jatim Jaya Perkasa 3 Plasma sambil membawa egrek, setibanya di Blok A-01 Afdeling I, Perkebunan PT. Jatim Jaya Perkasa 3 Plasma, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, sdr. Rio Panjaitan langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit dari pohon satu persatu dengan menggunakan egrek, sedangkan terdakwa memantau keadaan seikitar, kemudian sekira pukul 22.00 WIB terdakwa mengajak sdr. Rio Panjaitan yang sedang mengegrek buah kelapa sawit untuk keluar dari kebun dikarenakan perasaan terdakwa sudah tidak enak takut tertangkap oleh Security PT. Jati Jaya Perkasa, tiba-tiba sdr. Atum (DPO) datang sambil mengatakan “ngapaian kalian keluar” dijawab oleh terdakwa “gak enak perasaan ku”, sdr. Atum “ngapaian kalian takut, udah amannya itu lagian pun udah kau pakek uang rio tadi”, dikarenakn terdakwa sudah meminjam sdr. Rio Panjaitan sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli makanan, karena hal tersebut terdakwa dan sdr. Rio Panjaitan tetap melanjutkan mengambil buah kelapa sawit milik PT. Jatim Jaya Perkasa tersebut, dimana tugas terdakwa memantau keadaan sekitar, sdr. Rio Panjaitan mengegrek buah kelapa sawit dari pohon nya sedangkan sdr. Atum mengumpulkan dan melangsir buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh sdr. Rio Panjaitan sebanyak 34 (tiga puluh empat) tandan buah kelapa sawit, setelah itu sdr. Atum menyuruh terdakwa untuk mengambil air minum dan mengambil sampan drum warna biru terbuat dari plastik yang ada diseberang paret bekoan, namun ketika terdakwa mengambil sampan datang Security PT. Jatim Jaya Perkasa, melihat hal tersebut terdakwa pun bersembunyi disamping pohon sawit, namun pada akhirnya terdakwa berhasil diamankan sedangkan sdr. Rio Panjaitan (DPO) dan sdr. Atum (DPO) berhasil kabur melarikan diri, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil/memanen buah kelapa sawit tersebut dari PT. Jatim Jaya Perkasa selaku pemilik kebun dan atas kejadian tersebut PT. Jatim Jaya Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp975.000 (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP |