INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2025/PN Rhl | TUMIHAR NAPITUPULU | 1.BULUHER SIAHAAN 2.SURATMIN 3.USMAN 4.ISMAIL 5.M. TAUFIK 6.MUHAMMAD IMRON |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Feb. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2025/PN Rhl | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VI serta Turut Tergugat III telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3. Menyatakan surat surat yang dimiliki oleh Penggugat sah secara Hukum antara lain;
1) Kwitansi tanggal 19-06-2008
2) Kwitansi tanggal 06-06-2008
3) Kwitansi tanggal 30-05-2008
4) Surat keterangan Pelimpahan Hak Garap No. 593.3/SKT-HG/RB/VIII/2009/03
5) Surat keterangan Pelimpahan Hak Garap No. 593.3/SKT-HG/RB/VIII/2009/01
6) Surat keterangan Pelimpahan Hak Garap No. 593.3/SKT-HG/RB/VIII/2009/02
7) Surat keterangan Pelimpahan Hak Garap No. 593.3/SKT-HG/RB/VIII/2009/08
8) Surat keterangan Pelimpahan Hak Garap No. 593.3/SKT-HG/RB/VIII/2009/09
4. Menyatakan Sah Jual Beli dari Tergugat I dan Tergugat II Tanah yang teletak dan dikenal umum di SK IV SP. 36 Kepenghuluan rokan baru, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau dan saat ini objek tersebut tertelatak dikenal umum di Dusun Karang Tulus SK IV SP. 36 Kepenghuluan Karya Mulyo Sari, Kec. Pekaitan, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau dengan Luas + 10 Ha adalah milik Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan atau pihak lain untuk tidak menguasai, mengelolah tanah yang teletak dan dikenal umum di SK IV SP. 36 Kepenghuluan rokan baru, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau dan saat ini objek tersebut tertelatak dikenal umum di Dusun Karang Tulus SK IV SP. 36 Kepenghuluan Karya Mulyo Sari, Kec. Pekaitan, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau dengan Luas + 10 Ha ;
6. Memerintah kepada Para Tergugat dan atau pihak lain untuk mengosongkan tanah yang teletak dan dikenal umum di SK IV SP. 36 Kepenghuluan rokan baru, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau dan saat ini objek tersebut terletak dikenal umum di Dusun Karang Tulus SK IV SP. 36 Kepenghuluan Karya Mulyo Sari, Kec. Pekaitan, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau dengan Luas + 10 Ha ;
7. menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI serta Turut Tergugat III untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar 86.500.000,- ( delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara Tanggung Renteng;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI serta Turut Tergugat III untuk mengganti kerugian kerugian IMMATERIIL, secara Tanggung renteng, akibat dari tindakan Para Tergugat telah mengakibatkan Penggugat habis waktu untuk mempertahankan haknya, merupakan hal yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian jika harus diperhitungkan dalam jumlah nominal uang adalah sebesar Rp. 500.000.000.,- ( lima ratus juta rupiah);
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dan apabila Tergugat lalai atau tidak mau secara sukarela melaksanakan putusan ini setelah dilakukan teguran oleh Pengadilan Negeri ROKAN HILIR;
10. Menyatakan putusan perkara a quo serta merta atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |