Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
555/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.Nadini Cista, S.H.
3.WIRAWAN PRABOWO,S.H
PERIYANTO Alias PERI Bin AMER (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 555/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-670/L.4.20/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2Nadini Cista, S.H.
3WIRAWAN PRABOWO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERIYANTO Alias PERI Bin AMER (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa Terdakwa PERIYANTO Alias PERI Bin AMER (Alm), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Sungai bakau RT 001 RW 001, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di rumah sdri. JUMLIAH atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa PERIYANTO Alias PERI Bin AMER (Alm) mendatangi saksi korban ROSIDA Als IDA Binti AHMAD NASUTION (Alm) di rumah sdri. JUMLIAH di Jalan Poros Sungai bakau RT 001 RW 001, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kemudian Terdakwa berteriak mencari saksi korban ROSIDA Als IDA Binti AHMAD NASUTION (Alm) dan berkata “SINI DULU KAU DUDUK DEKAT AKU, AKU MAU NGOMONG”, saksi korban menjawab “MAU NGAPAI KAU DATANG KEMARI”, dikarenakan Terdakwa tidak terima dengan jawaban saksi korban Terdakwa lalu menarik jilbab yang saksi korban gunakan dan langsung memukul dengan tangan kanan Terdakwa ke arah dada saksi korban namun saksi korban menghindar, lalu memukul kepala bagian depan saksi korban menggunakan tangan kanan Terdakwa hingga berdarah, saksi korban berteriak dan meminta pertolongan kepada saksi LADIN “BANG TOLONG AKU BANG”, kemudian saksi LADIN menarik saksi korban dan membawa saksi korban meninggalkan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 445/UM-PK/SNB/560/2024 yang ditandatangani oleh dr. Rio Herison pada tanggal 29 Agustus 2024 atas nama ROSIDA Als IDA Binti AHMAD NASUTION (Alm) umur 43 tahun jenis kelamin Perempuan dengan kesimpulan “telah dilakukan Pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur empat puluh tiga tahun pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada kepala bagian atas dengan panjang luka ± 3 (tiga) cm dan lebar 0,5 cm, akibat kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu”.  
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi korban ROSIDA Als IDA Binti AHMAD NASUTION (Alm) mengalami luka pada kepala saksi korban.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya