Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2025/PN Rhl 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H
2.DANIEL SITORUS, S.H.
3.NADINI CISTA, S.H.
1.SUHERI Alias HERI Bin UKIR (Alm)
2.SUYETNO Alias YETNO Bin SALAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 212/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-253/L.4.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO,S.H
2DANIEL SITORUS, S.H.
3NADINI CISTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERI Alias HERI Bin UKIR (Alm)[Penahanan]
2SUYETNO Alias YETNO Bin SALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

----- Terdakwa I SUHERI Alias HERI Bin UKIR (Alm) dan Terdakwa II SUYETNO Alias YETNO Bin SALAM Pada Hari Minggu  tanggal 16 Februari 2025 Sekira Jam 13:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Blok E 13 Divisi I PT. Lahan Tani Sakti (LTS) Kep. Sri Kayangan Kec. Tanjung Medan Kab.Rohil atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Berawal pada hariminggu tanggal 16 Februari 2005 sekitar pukul 06.00 Wib, terdakwa I SUHERI yang sedang berada di lahan miliknya didekat lahan PT. LTS didatangi sdr. YOGA (DPO) dengan tujuan mengajak mengambil buah buah kelapa sawit milik PT. LTS, kemudian terdakwa I SUHERI menyetujui nya dan bersama dengan sdr. YOGA (DPO) pun berangkat, didalam perjalanan menuju lahan PT. LTS, terdakwa I SUHERI bersama sdr. YOGA (DPO) bertemu dengan terdakwa II SUYETNO yang kemudian juga diajak oleh sdr. YOGA (DPO) untuk ikut mengambil buah buah kelapa sawit milik PT. LTS, selanjutnya sesampainya di lahan PT. LTS sdr. YOGA (DPO) langsung mengegrek buah kelapa sawit yang berada di kebun PT.LTS sedangkan para terdakwa melangsir buah kelapa sawit yang sudah di egrek sdr. YOGA (DPO) ke ladang ayahnya terdakwa II SUYETNO menggunakan 2 (dua) buah angkong, ketika sedang melangsir tiba-tiba saksi SUROSO, saksi AGUNG SURYA BAKTI dan saksi MARNO yang sedang melaksanakan patroli di areal Blok E 013 Divisi I PT.LTS melihat para terdakwa sedang melangsir buah kelapa sawit dengan menggunakan angkong langsung mengankan para terdakwa dan melakukan introgasi, dimana para terdakwa langsung mengakui bahwa buah kelapa sawit sebanyak 85 (delapan puluh lima) tandan tersebut adalah buah kelapa sawit milik PT.LTS yang para terdakwa ambil dari Blok E 013 Divisi I PT.LTS sementara teman terdakwa yaitu sdr. YOGA (DPO) berhasil melarikan diri, setelah itu para terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Pujud guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Adapun akibat perbuatan para terdakwa, PT. Lahan Tani Sakti (LTS) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.983.680 (dua juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh rupiah) atau sejumlah uang tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya