Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
486/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Pratama Hendrawan Mahardika, SH 2.ARIO KIRANA WELPY,S.H 3.Satria Faza Andromeda |
1.MUHAMMAD DODI Alias DODI Bin HATORI 2.AMIT MAHERA Alias AMIT |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 486/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-598/L.4.20/Eoh.2/09/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa I MUHAMMAD DODI Alias DODI Bin HATORI, bersama-sama dengan terdakwa II AMIT MAHERA Alias AMIT pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah di Jalan Lintas Bagansiapiapi - Ujung Tanjung, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |