Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.B/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.ILHAM PRADANA,S.H
MARTINUS HALAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 304/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-374/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2ILHAM PRADANA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTINUS HALAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------Bahwa ia terdakwa MARTINUS HALAWA pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 Sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat PT Perkebunan PT Andika BLOK B 21 Kepenghuluan Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang Siapa Melakukan Penganiayaan  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB ketika Terdakwa Martinus Halawa pulang dari bekerja di lahan milik PT. APSL (Andika Permata Surat Lestari) dan Terdakwa Martinus Halawa ketika sampai di barak sdri ERNI WATI ZEGA (istri Terdakwa) mengatakan kepada Terdakwa Martinus Halawa “KENAPA DIKIT PENGHASILAN MU KOK LEBIH BANYAK SI DARMAN DARI PADA KAU” dan Terdakwa Martinus Halawa menjawab “IYA BIARLAH KITA NIKMATI AJA APA YANG KITA DAPAT” yang mana percakapan tersebut didengar atau berada di sekitar tetangga yang ada di barak tersebut dan dikarenakan perkataan istri Terdakwa Martinus Halawa Kemudian, Terdakwa Martinus Halawa tidak terima dan langsung menuju Pakter tuak atau Tempat jualan minuman tuak dan pada saat itu juga Terdakwa Martinus Halawa minum tuak sekitar 1 (satu) botol aqua berukuran 450 Ml Kemudian sekira pukul 14.50 WIB Terdakwa Martinus Halawa pergi menuju lokasi dimana Saksi (korban) Darman Jaya Harefa bekerja dengan membawa tuak 1 botol dan juga Terdakwa Martinus Halawa membawa 1 (satu) bilang parang panjang dan sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa Martinus Halawa bertemu dengan Saksi (korban) Darman Jaya Harefa di perkebunan PT Andika Blok B 21 yang dimana disaat itu Terdakwa Martinus Halawa melihat Saksi (korban) Darman Jaya Harefa lagi duduk, dan pada saat Saksi (korban) Darman Jaya Harefa akan memberikan rokoknya kepada Terdakwa Martinus Halawa, Kemudian Terdakwa Martinus Halawa teringat perkataan Istri Terdakwa yang membandingkan pekerjaan dengan Saksi (korban) Darman Jaya Halawa dan mencurigai ada kedekatan khusus lalu langsung mengayunkan parang dengan tangan kanan kearah Saksi (korban) Darman Jaya Harefa yang dimana kemudian Saksi (korban) Darman Jaya Harefa melakukan penangkisan menggunakan tangannya, sehingga parang diayunkan tersebut mengenai tangan kanan Saksi (korban) Darman Jaya Harefa mengakibatkan luka bacokan dan pada saat itu Saksi (korban) Darman Jaya Harefa langsung kabur atas kejadian tersebut Saksi (korban) Darman Jaya Harefa melaporkan kejadian tersebut Kepolres Rokan hilir.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh KLINIK BAYANGKARA POLRES ROKAN HILIR Nomor: VER/507 /V/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter Putra, telah diperiksa seorang yang bernama DARMAN JAYA HAREFA dengan kesimpulan:

Telah diperiksa seorang pasien Korban Laki Laki umur 27 Tahun ditemukan Tanda tanda kekerasan tangan kanan yang sudah di hekting tujuh jahitan dengan lebar Nol Koma lima senti meter dan panjang enam sentimeter yang diakibatkan oleh kekerasan benda tajam.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya