Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.ARIO KIRANA ANROMEDA,S.H
AZWAR Alias JUAH Bin SAPRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 252/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-302/L.4.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2ARIO KIRANA ANROMEDA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZWAR Alias JUAH Bin SAPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan      

 

            KESATU

 

------- Bahwa terdakwa AZWAR Alias JUAH Bin SAPRI, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Pesisir, Kepenghuluan Sungai Panji-Panji, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Ferbruari 2024 sekira pukul 21.00 wib Tim Opsnal Polsek Kubu yaitu saksi Dedy Nofendra dan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Pesisir, Kepenghuluan Sungai Panji-Panji, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Dedy Nofendra bersama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 02.00 wib saksi Dedy Nofendra dan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah pondok tepatnya daerah perkebunan sawit yang beralamat di Jalan Lintas Pesisir, Kepenghuluan Sungai Panji-Panji, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Luffman didalam kantong celana terdakwa, lalu saksi Dedy Nofendra menyuruh terdakwa untuk membuka kotak rokok tersebut, setelah dibuka didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphoe merk OPPO warna Gold serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan didalam pondok ditemukan kembali 1 (satu) kotak rokok merk Luffman didalamnya beriskan 5 (lima) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, lalu diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dari sdr. Joni yang bertempat tinggal di Kota Bagansiapiapi, selanjutnya saksi Dedy Nofendra dan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo membawa terdakwa kerumahnya yang beralamat di Jalan Lintas Pesisir, Kep. Pekaitan, Kec. Pekaitan, Kab. Rokan Hilir, dengan membawa surat perinta tugas, saksi Dedy Nofendra dan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo melakukan penggeeledahan dirumah terdakwa ditemukan di sela-sela dinding kamar mandi berupa 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, setelah selesai penggeledahan selanjutnya terdakwa berserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.   

 

  • Bahwa sebelumnya terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Joni (DPO) sebanyak 1,5 gr (satu koma lima gram) dengan cara dibeli seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa pecah menjadi paket kecil untuk terdakwa dijual kembali kepada siapa pun.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa sebanyak  11 (Sebelas) bungkus plastik klip berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,68 gr (nol koma enam delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 27/14324/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Melyandri selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0411/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang menyimpulkan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,68 gr (nol koma enam delapan gram) dengan nomor barang bukti 0649/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------

 

A T A U

            KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa AZWAR Alias JUAH Bin SAPRI, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Pesisir, Kepenghuluan Sungai Panji-Panji, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Ferbruari 2024 sekira pukul 21.00 wib Tim Opsnal Polsek Kubu yaitu saksi Dedy Nofendra dan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Pesisir, Kepenghuluan Sungai Panji-Panji, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, bahwa terdakwa ada menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya saksi Dedy Nofendra bersama dengan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 02.00 wib saksi Dedy Nofendra dan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah pondok tepatnya daerah perkebunan sawit yang beralamat di Jalan Lintas Pesisir, Kepenghuluan Sungai Panji-Panji, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Luffman didalam kantong celana terdakwa, lalu saksi Dedy Nofendra menyuruh terdakwa untuk membuka kotak rokok tersebut, setelah dibuka didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphoe merk OPPO warna Gold serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan didalam pondok ditemukan kembali 1 (satu) kotak rokok merk Luffman didalamnya beriskan 5 (lima) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, lalu diakui oleh terdakwa bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dari sdr. Joni yang bertempat tinggal di Kota Bagansiapiapi, selanjutnya saksi Dedy Nofendra dan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo membawa terdakwa kerumahnya yang beralamat di Jalan Lintas Pesisir, Kep. Pekaitan, Kec. Pekaitan, Kab. Rokan Hilir, dengan membawa surat perinta tugas, saksi Dedy Nofendra dan saksi Marta Tias Berkat Jaya Lawolo melakukan penggeeledahan dirumah terdakwa ditemukan di sela-sela dinding kamar mandi berupa 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, setelah selesai penggeledahan selanjutnya terdakwa berserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.  

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa sebanyak  11 (Sebelas) bungkus plastik klip berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,68 gr (nol koma enam delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 27/14324/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Melyandri selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0411/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang menyimpulkan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,68 gr (nol koma enam delapan gram) dengan nomor barang bukti 0649/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya