| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 542/Pid.B/2025/PN Rhl | ario kirana welpy | MARZUKI Alias JUKI Bin EFENDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 542/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-666/L.4.20/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa terdakwa MARZUKI Alias JUKI Bin EFENDI pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Pembangunan, Gang Damai, RT-01/RW-01, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
