Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Rhl 1.MISAEL ASARYA TAMBUNAN
2.Hade Rachmat Daniel
3.MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
4.AKBAR HAMDANI, SH
MASBAH Bin (Alm) BAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-11/L.4.20/Ft.3/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MISAEL ASARYA TAMBUNAN
2Hade Rachmat Daniel
3MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
4AKBAR HAMDANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASBAH Bin (Alm) BAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR

Jl. Komplek Perkantoran Batu 6 Kep. Bagan Punak Meranti Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir  Prov.Riau

Telp : 082173482979, Email :  kejarirohil@gmail.com

S U R A T   D A K W A A N

No.Reg.Perkara :  PDS-01/L.4.20/Ft.3/01/2026

AIDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa

 

 

Nama Lengkap

:

MASBAH Bin (Alm) BAMA

Tempat lahir

:

Parit Karto, Kec. Kubu, Kab. Rokan Hilir

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 18 Agustus 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jln. Parit Karto RT 001 RW 001, Desa Sungaisegajah, Kec. Kubu, Kab. Rokan Hilir

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nakhoda KM. HARAPAN JAYA GT.20

Pendidikan

:

SLTP

    

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.  PENAHANAN

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 04 Oktober 2025 s.d 23 Oktober 2025 di Rutan Kelas II B Dumai;

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 24 Oktober 2025 s.d 02 Desember 2025 di Rutan Kelas II B Dumai.

Perpanjangan PN I Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal d 02 Desember 2025 s.d 01 Januari 2026 di Rutan Kelas II B Dumai.

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 16 Desember 2025 s.d 04 Januari  2026.

Perpanjangan PN I Oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 05 Januari  2026 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

 

C. DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa MASBAH Bin (Alm) BAMA selaku Nakhoda/Tekong KM. HARAPAN JAYA GT.20 bersama-sama Saksi NAZARUDIN Bin (Alm) KAMALUDIN selaku Kepala Kamar Mesin (KKM)  KM. HARAPAN JAYA GT.20 (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekira waktu itu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya sekira waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di koordinat 02o 36’ 06” U – 100o 54’ 48” T tepatnya di perairan Pasir Selatan, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A Ayat (2) . Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025, Sdr. IJON (DPO) menghubungi Saksi NAZARUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) dan diberikan pekerjaan serta menanyakan kapal yang bisa membawa ban bekas dari Malaysia. Kemudian Saksi NAZARUDIN menghubungi Terdakwa MASBAH Bin (Alm) BAMA terkait pekerjaan tersebut dan menawarkannya. Sekitar 8 hari setelahnya, Saksi NAZARUDIN dihubungi oleh Sdr. IJON (DPO) dan Terdakwa untuk berangkat pada tanggal 17 September 2025. Saksi NAZARUDIN yang masih berada di Pekanbaru, Riau, langsung berangkat ke Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pada Hari Rabu tanggal 17 September 2025 Terdakwa bersama ?Saksi NAZARUDIN memesan minyak (BBM) kapal untuk KM. HARAPAN JAYA GT. 20 yang berada Sungai Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Indonesia selain itu Terdakwa dan Saksi NAZARUDIN juga melakukan membeli perlengkapan dan berbekalan berupa makanan untuk perjalanan Terdakwa dan Saksi NAZARUDIN ke Malaysia. ?Setelah minyak (BBM) kapal dan perbekalan siap, Terdakwa dan Saksi NAZARUDIN menunggu pasang air laut dan sekitar pukul 18.30 WIB saat pasang air laut sudah cukup Terdakwa dan Saksi NAZARUDIN berangkat menuju ke Malaysia, yaitu ke Pulau Carey di Malaysia dari Sungai Kubu, Kab. Rokan Hilir, Riau. Pada saat keberangkatan, Terdakwa selaku Nakhoda mengemudikan kapal KM. HARAPAN JAYA GT. 20 bergantian dengan Saksi NAZARUDIN. Pada Hari Jumat tanggal 19 September 2025, Sekitar pagi hari Terdakwa dan Saksi NAZARUDIN tiba di Pulau Carey, di Malaysia dan menunggu pemuatan ban bekas yang rencana akan dilakukan di Pulau Carey Malaysia. Sekitar Siang hari Terdakwa dan Saksi NAZARUDIN menyerahkan dokumen kapal ke agen pelayaran di Malaysia yang bernama Sdri. MALA yang meruoakan agen Doyan Shipping. Terdakwa dan Saksi NAZARUDIN melakukan komunikasi dengan Sdr. IJON (DPO) meminta uang untuk pembayaran biaya sandar KM. HARAPAN JAYA GT. 20 di Pulau Carey Malaysia untuk dik?rimkan kepada Agen Malaysia, namun tidak dikirim oleh Sdr. IJON (DPO), karena Sdr. IJON (DPO) ingin memuat barang terlebih dahulu kemudian mau membayar biaya sandarnya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 setelah seminggu di Pulau Carey Terdakwa dan Saksi NAZARUDIN diusir dari Pulau Carey, Malaysia karena belum membayar biaya sandar. Pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pagi hari Terdakwa dan Saksi NAZARUDIN berpindah ke Pelabuhan Asa Niaga di Port Klang, Malaysia untuk kemudian menunggu arahan dari Sdr. IJON (DPO) untuk pemuatan ban bekas. Pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 pukul 08.00 WIB pemuatan Ban bekas mulai dilakukan ke dalam kapal KM. HARAPAN JAYA GT. 20. Saksi NAZARUDIN, Terdakwa selaku Nakhoda, Saksi ARIF FADILAH bin RUSLI LES, serta Saksi HERMANTO bin MUSLIADI selaku Penumpang, dan Saksi RIDWAN bin IBRAHIM selaku Penumpang yang telah tiba dan berada di kapal melakukan pemuatan dengan menyusun barang berupa ban bekas tersebut. di dalam kapal KM. HARAPAN JAYA GT. 20. Saksi NAZARUDIN melakukan perhitungan pada saat barang dilakukan pemuatan ke atas kapal, sedangkan Terdakwa melakukan perhitungan ban tersebut sebelum dilakukan pemuatan atau pada saat ban bekas berada di palet. Pada Hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 ?sekitar pukul 12.00 WIB, pemuatan ban bekas ke KM. HARAPAN JAYA GT. 20 telah selesai dan kemudian Terdakwa dan Saksi NAZARUDIN menunggu dokumen keberangkatan dari agen Malaysia bernama Sdri. MALA. Setelah menerima dokumen keberangkatan dari agen Malaysia bernama Sdri. MALA, pada pukul 13.00 WIB, Saksi NAZARUDIN mengemudikan kapal KM. HARAPAN JAYA GT. 20 dengan muatan ban bekas dari Port Klang, Malaysia menuju Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Indonesia secara bergantian dengan Terdakwa. ?Beberapa menit setelah berangkat, kapal KM. HARAPAN JAYA GT. 20 diperiksa oleh angkatan laut Malaysia dan menanyakan terkait muatan yang Terdakwa dan Saksi NAZARUDIN bawa dan kemudian melepaskan Terdakwa dan Saksi NAZARUDIN. Setelah itu beberapa saat kemudian, Terdakwa dan Saksi NAZARUDIN diperiksa kembali oleh Polisi Malaysia yang sandar pada kapal Terdakwa dan Saksi NAZARUDIN dan bertanya terkait kelengkapan dokumen dan muatan yang Terdakwa dan Saksi NAZARUDIN bawa. Sekitar pukul 18.30 WIB, KM. HARAPAN JAYA GT. 20 bertemu dan diperiksa oleh Kapal Patroli Bea Cukai dan setelah kapal mendekat ada petugas yang datang lalu memperkenalkan diri sebagai Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-10002 dengan memperlihatkan surat perintah lalu menanyakan dokumen-dokumen kapal dan barang yang diangkut oleh KM. HARAPAN JAYA GT. 20. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea Cukai Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-10002 menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan sehingga Terdakwa dan Saksi NAZARUDIN beserta awak kapal lainnya KM. HARAPAN JAYA GT. 20 dan muatannya berupa Ban bekas dibawa ke daerah Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa dan Saksi NAZARUDIN tiba di perairan Dumai dan menuju Kantor Bea dan Cukai Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sehubungan dengan pengangkutan Ban bekas dari Port Klang, Malaysia tujuan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Indonesia menggunakan kapal KM. HARAPAN JAYA GT. 20;
  • Bahwa Terdakwa merupakan Nakhoda KM. HARAPAN JAYA GT. 20. Adapun tugas Terdakwa selaku Nakhoda adalah :
  1. Bertanggung jawab mengatur dan memimpin segala hal yang ada di dalam KM. HARAPAN JAYA GT. 20;
  2. ?Mengecek kapal dan mesinnya guna memastikan kondisi kapal layak berlayar;
  3. ?Mengemudikan kapal, mengarahkan dan menentukan haluan kapal selama dalam pelayaran menuju Port Klang, Malaysia dan sebaliknya;
  4. membantu melakukan pemuatan ban bekas di atas kapal.
  • Bahwa Terdakwa mengangkut ban motor bekas sebanyak 3.725 (tiga ribu tujuh ratus dua puluh lima) pcs dan ban mobil bekas 25 (dua puluh lima) pcs sehingga total jumlah muatan berupa Ban Bekas pada KM. HARAPAN JAYA GT. 20 tersebut adalah sekitar 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) pcs ban bekas dari Port Klang, Malaysia menuju Kubu, Kab. Rokan Hilir tidak memiliki dokumen Manifes Keberangkatan/Outward Manifest (BC 1.1.) dan tidak pernah menyampaikan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut/Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/JKSP) (BC 1.0) ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai;
  • Bahwa berdasarkan Surat Nota Dinas nomor ND-35/KBC.030212/2025 perihal Jawaban Konfirmasi Legalitas Kegiatan KM. HARAPAN JAYA GT.20 tanggal 03 Oktober 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Seksi Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen Kantor Pengawasan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai Sdr. Hazrizal menyatakan “Tidak ditemukan pengajuan Inward manifest (BC 1.1) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas kedatangan kapal KM. HARAPAN JAYA GT.20 yang mengangkut muatan berupa ban bekas sebanyak 3.750 Pcs”.
  • Bahwa berdasarkan BAP Ahli Nautika Peta/Lokasi Penindakan KM. HARAPAN JAYA GT.20 berada di Perairan Pasir Selatan, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau, Prov. Riau, Indonesia, pada koordinat 02o 36’ 06” U – 100o 54’ 48” T yang ditandatangani oleh Ahli Nautika MUHAMMAD REZA SAPUTRA pada tanggal 21Oktober 2025;

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 102 Huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;-----------------------------------------------------------------------------------------------

Bagansiapiapi, 05 Januari 2026

PENUNTUT UMUM,

 

MISAEL ASARYA TAMBUNAN, S.H., M.H

Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya