Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
332/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H 2.elsa karina Br gultom 3.DANIEL SITORUS, S.H. |
ARMAN Alias ARMAN Bin BONIRAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 332/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-409/L.4.20/Eoh.2/06/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN -----Bahwa Terdakwa ARMAN Alias ARMAN Bin BONIRAN pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Perumahan PT. MASS Jl. PKS RT. 017/RW. 006 Kepenghuluan Bangko Mukti Kecamatan Bangko Pusako Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---- --- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. FACHRY yang sedang mencari mesin air Doorsmer sehingga Terdakwa mengatakan kepada Sdr. FACHRY yang mana Terdakwa mempunyai mesin air Doorsmer. Kemudian sore hari pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa pergi ke areal kebun sawit milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. MASS untuk mengambil tanpa ijin kebun kelapa sawit milik PKS PT. MASS lalu Terdakwa pergi ke belakang rumah Saksi ANGGIAT SIMATUPANG yang beralamat di PT. MASS Jl. PKS RT. 017/RW. 006 Kepenghuluan Bangko Mukti Kecamatan Bangko Pusako Provinsi Riau dan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin air Doorsmer merk TASUI PS-22 type RF-200 di bawah pondok cakruan rumah Saksi ANGGIAT SIMATUPANG. Selanjutnya, Terdakwa membawa 1 (satu) unit mesin air Doorsmer merk TASUI PS-22 type RF-200 ke rumah Saksi MADI untuk kemudian dijual kepada Sdr. FACHRY. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah Saksi MADI, namun 1 (satu) unit mesin air Doorsmer tersebut sudah diambil oleh Saksi ANGGIAT SIMATUPANG, hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan oleh Pihak Kepolisian Polsek Bangko Pusako.------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |