Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
600/Pid.Sus-LH/2025/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. PONIRAN Alias IAN Bin Alm. MISKAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 600/Pid.Sus-LH/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-725/L.4.20/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PONIRAN Alias IAN Bin Alm. MISKAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa terdakwa PONIRAN Alias IAN Bin Alm. MISKAM pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Kulit Lawang, RT-032/RW-004, Dusun Pematang Sungai Labuh, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir dengan titik koordinat 1.85063855 N, 100.85507899 E. atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membuka lahan dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 31 Agustus sekira pukul 09.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menuju lahan terdakwa yang berada di Jalan Kulit Lawang, RT-032/RW-004, Dusun Pematang Sungai Labuh, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir sesampainya dilahan terdakwa pun membakar rokok dengan menggunakan mancis dan setelah selesai merokok terdakwa membuang putungan rokok yang masih hidup tersebut ke arah tunggul yang ada sampah ranting kayu dan daun yang sudah kering saat itu cuaca sedang panas disertai angin bertiup dengan normal, kemudian terdakwa melanjutkan aktifitasnya membersihkan lahan dengan mencabuti rumput, tidak berapa lama terdakwa bekerja sekira satu jam terdakwa melihat kepulan asap dari tempat terdakwa membuang putung rokok, melihat hal tersebut terdakwa bergegas memadamkan asap tersebut dengan cara ranting kayu yang terbakar terdakwa buat ke parit dan bekas tanah gambutnya terdakwa tutupi dengan tanah yang masih basah sambil terdakwa tekan dengan pijakan kaki terdakwa, setelah yakin asap tidak keluar lagi terdakwa pun beristirahat dibawah pohon sawit, setelah itu terdakwa pun pulang kerumahnya, kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa kembali lagi ke lahan nya dan terdakwa terkejut melihat ada api yang sudah membakar lahan terdakwa seluas 1 ha (satu hektar) tersebut, lalu terdakwa berusaha memadamkan api tersebut dengan mengali sampah ranting kering yang ada lahan tersebut supaya tidak meluas kebakaranya, karena tidak sanggup memadamkannya sendirian, terdakwa pun pulang kerumah mengambil timba serta mengajak anak terdakwa untuk memadamkan api tersebut, namun karena kelelahan dan tidak sanggup terdakwa menyuruh anaknya untuk meminta tolong memanggil warga sekitar agar membantu memadamkan api tersebut, hingga  pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB api yang ada dilahan terdakwa berhasil dipadamkan, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB terdakwa diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Bangko Pusako karena tanpa dengan sengaja atau kelalaian terdakwa membakar lahannya, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna pemeriksaan lebih lanjut selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polres Rokan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof. Dr.Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, sebagai berikut
  1. Bahwa dampak akibat kebakaran lahan karena kelalaian terdakwa telah terjadi kerusakan lapisan permukaan lahan gambut setebal rata-rata 10 Cm. Lapisan yang rusak ini tidak bisa dikembalikan lagi seperti kondisi awal, kalau pun bisa  dikembalikan lagi maka akan dibutuhkan waktu yang cukup lama  dengan syarat lokasi yang terbakat  tersebut tidak boleh diganggu. Akibat kerusakan ini jelas  mengganggu kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya dan juga dapat menimbulkan peluang terjadinya masa pakai lahan yang terbakar tersebut berkurangsehingga tentu saja akan mengurangi produktivitas lahan tersebut. Selain itu selama pembakaran berlangsung telah pula dilepaskan gas gas rumah kaca yang telah melewati batas yang diperkenankan sehingga terjadi pencemaran udara.

 

  1. Dan akibat terjadinya kebakaran maka telah dilepaskan gas rumah kaca 9 ton karbon;  3,15  ton CO2; 0,033  ton CH4; 0,0153 ton NOx; 0,0145 ton NH3;   0,033 ton O3 dan 0,583 ton CO,  0,70 ton  partikel. Gas gas rumah laca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 10 cm sehingga akan menganggu siklus hidro-orologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp. 2.928.360.480, yang dihitung berdasarkan PermenLH No.7 tahun 2014

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU  Repbulik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.----------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa PONIRAN Alias IAN Bin Alm. MISKAM pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Kulit Lawang, RT-032/RW-004, Dusun Pematang Sungai Labuh, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir dengan titik koordinat 1.85063855 N, 100.85507899 E. atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 31 Agustus sekira pukul 09.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menuju lahan terdakwa yang berada di Jalan Kulit Lawang, RT-032/RW-004, Dusun Pematang Sungai Labuh, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir sesampainya dilahan terdakwa pun membakar rokok dengan menggunakan mancis dan setelah selesai merokok terdakwa membuang putungan rokok yang masih hidup tersebut ke arah tunggul yang ada sampah ranting kayu dan daun yang sudah kering saat itu cuaca sedang panas disertai angin bertiup dengan normal, kemudian terdakwa melanjutkan aktifitasnya membersihkan lahan dengan mencabuti rumput, tidak berapa lama terdakwa bekerja sekira satu jam terdakwa melihat kepulan asap dari tempat terdakwa membuang putung rokok, melihat hal tersebut terdakwa bergegas memadamkan asap tersebut dengan cara ranting kayu yang terbakar terdakwa buat ke parit dan bekas tanah gambutnya terdakwa tutupi dengan tanah yang masih basah sambil terdakwa tekan dengan pijakan kaki terdakwa, setelah yakin asap tidak keluar lagi terdakwa pun beristirahat dibawah pohon sawit, setelah itu terdakwa pun pulang kerumahnya, kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa kembali lagi ke lahan nya dan terdakwa terkejut melihat ada api yang sudah membakar lahan terdakwa seluas 1 ha (satu hektar) tersebut, lalu terdakwa berusaha memadamkan api tersebut dengan mengali sampah ranting kering yang ada lahan tersebut supaya tidak meluas kebakaranya, karena tidak sanggup memadamkannya sendirian, terdakwa pun pulang kerumah mengambil timba serta mengajak anak terdakwa untuk memadamkan api tersebut, namun karena kelelahan dan tidak sanggup terdakwa menyuruh anaknya untuk meminta tolong memanggil warga sekitar agar membantu memadamkan api tersebut, hingga  pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB api yang ada dilahan terdakwa berhasil dipadamkan, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB terdakwa diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Bangko Pusako karena tanpa dengan sengaja atau kelalaian terdakwa membakar lahannya, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna pemeriksaan lebih lanjut selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polres Rokan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof. Dr.Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, sebagai berikut
        1. Bahwa dampak akibat kebakaran lahan karena kelalaian terdakwa telah terjadi kerusakan lapisan permukaan lahan gambut setebal rata-rata 10 Cm. Lapisan yang rusak ini tidak bisa dikembalikan lagi seperti kondisi awal, kalau pun bisa  dikembalikan lagi maka akan dibutuhkan waktu yang cukup lama  dengan syarat lokasi yang terbakat  tersebut tidak boleh diganggu. Akibat kerusakan ini jelas  mengganggu kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya dan juga dapat menimbulkan peluang terjadinya masa pakai lahan yang terbakar tersebut berkurangsehingga tentu saja akan mengurangi produktivitas lahan tersebut. Selain itu selama pembakaran berlangsung telah pula dilepaskan gas gas rumah kaca yang telah melewati batas yang diperkenankan sehingga terjadi pencemaran udara.

 

        1. Dan akibat terjadinya kebakaran maka telah dilepaskan gas rumah kaca 9 ton karbon;  3,15  ton CO2; 0,033  ton CH4; 0,0153 ton NOx; 0,0145 ton NH3;   0,033 ton O3 dan 0,583 ton CO,  0,70 ton  partikel. Gas gas rumah laca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 10 cm sehingga akan menganggu siklus hidro-orologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp. 2.928.360.480, yang dihitung berdasarkan PermenLH No.7 tahun 2014

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.----------

 

A T A U

KETIGA

------- Bahwa terdakwa PONIRAN Alias IAN Bin Alm. MISKAM pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Kulit Lawang, RT-032/RW-004, Dusun Pematang Sungai Labuh, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir dengan titik koordinat 1.85063855 N, 100.85507899 E. atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 31 Agustus sekira pukul 09.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menuju lahan terdakwa yang berada di Jalan Kulit Lawang, RT-032/RW-004, Dusun Pematang Sungai Labuh, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir sesampainya dilahan terdakwa pun membakar rokok dengan menggunakan mancis dan setelah selesai merokok terdakwa membuang putungan rokok yang masih hidup tersebut ke arah tunggul yang ada sampah ranting kayu dan daun yang sudah kering saat itu cuaca sedang panas disertai angin bertiup dengan normal, kemudian terdakwa melanjutkan aktifitasnya membersihkan lahan dengan mencabuti rumput, tidak berapa lama terdakwa bekerja sekira satu jam terdakwa melihat kepulan asap dari tempat terdakwa membuang putung rokok, melihat hal tersebut terdakwa bergegas memadamkan asap tersebut dengan cara ranting kayu yang terbakar terdakwa buat ke parit dan bekas tanah gambutnya terdakwa tutupi dengan tanah yang masih basah sambil terdakwa tekan dengan pijakan kaki terdakwa, setelah yakin asap tidak keluar lagi terdakwa pun beristirahat dibawah pohon sawit, setelah itu terdakwa pun pulang kerumahnya, kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa kembali lagi ke lahan nya dan terdakwa terkejut melihat ada api yang sudah membakar lahan terdakwa seluas 1 ha (satu hektar) tersebut, lalu terdakwa berusaha memadamkan api tersebut dengan mengali sampah ranting kering yang ada lahan tersebut supaya tidak meluas kebakaranya, karena tidak sanggup memadamkannya sendirian, terdakwa pun pulang kerumah mengambil timba serta mengajak anak terdakwa untuk memadamkan api tersebut, namun karena kelelahan dan tidak sanggup terdakwa menyuruh anaknya untuk meminta tolong memanggil warga sekitar agar membantu memadamkan api tersebut, hingga  pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB api yang ada dilahan terdakwa berhasil dipadamkan, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB terdakwa diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Bangko Pusako karena tanpa dengan sengaja atau kelalaian terdakwa membakar lahannya, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna pemeriksaan lebih lanjut selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polres Rokan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

 

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof. Dr.Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, sebagai berikut

        1. Bahwa dampak akibat kebakaran lahan karena kelalaian terdakwa telah terjadi kerusakan lapisan permukaan lahan gambut setebal rata-rata 10 Cm. Lapisan yang rusak ini tidak bisa dikembalikan lagi seperti kondisi awal, kalau pun bisa  dikembalikan lagi maka akan dibutuhkan waktu yang cukup lama  dengan syarat lokasi yang terbakat  tersebut tidak boleh diganggu. Akibat kerusakan ini jelas  mengganggu kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya dan juga dapat menimbulkan peluang terjadinya masa pakai lahan yang terbakar tersebut berkurangsehingga tentu saja akan mengurangi produktivitas lahan tersebut. Selain itu selama pembakaran berlangsung telah pula dilepaskan gas gas rumah kaca yang telah melewati batas yang diperkenankan sehingga terjadi pencemaran udara.
        2. Dan akibat terjadinya kebakaran maka telah dilepaskan gas rumah kaca 9 ton karbon;  3,15  ton CO2; 0,033  ton CH4; 0,0153 ton NOx; 0,0145 ton NH3;   0,033 ton O3 dan 0,583 ton CO,  0,70 ton  partikel. Gas gas rumah laca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 10 cm sehingga akan menganggu siklus hidro-orologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp. 2.928.360.480, yang dihitung berdasarkan PermenLH No.7 tahun 2014

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Pihak Dipublikasikan Ya