Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2026/PN Rhl Nadini Cista, S.H. M. FITIR MULYADI Alias PETIR Bin SUPARLAN MAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-159/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FITIR MULYADI Alias PETIR Bin SUPARLAN MAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

           PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa M. FITIR MULYADI Alias PETIR Bin SUPARLAN MAS pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Damai Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika pelaku merupakan suami atau istri korban tindak pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa baru saja pulang kerumah orangtuanya yaitu saksi BADARIAH karena selama ini Terdakwa jarang pulang kerumah, dan pada saat itu Terdakwa sedang tidak mempunyai uang lalu Terdakwa melihat beberapa tas sandang milik saksi BADARIAH yang disimpan dalam sebuah lemari di ruang tamu. Melihat tas tersebut timbul niat Terdakwa untuk mengambilnya, setelah situasi dirasa aman kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) buah tas sandang dan menyimpannya kedalam baju yang Terdakwa gunakan agar tidak terlihat oleh orang lain, kemudian Terdakwa membawa tas tersebut kebawah kolong rumah kosong yang berada di Jalan Benteng Muda untuk disimpan terlebih dahulu
  • Selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa pulang kerumah dengan niat untuk mengambil kembali beberapa tas sanda milik saksi BADARIAH yang ada didalam lemari. Kemudian pada saat itu Terdakwa melihat adik Terdakwa yaitu saksi ALDI sedang tidur dikamarnya. Setelah Terdakwa memastikan situasi rumah dalam keadaan aman, Terdakwa menuju lemari dan mengambil 2 (dua) buah tas sandang milik saksi BADARIAH kemudian menyimppannya kedalam baju Terdakwa dan tas tersebut terdakwa bawa ke rumah kosong yang berada di Jalan Benteng Muda untuk disimpan terlebih dahulu
  • Selanjutnya pada tanggal 30 Desember 31 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Terdakwa pulang kerumah dan saat itu rumah dalam keadaan kosong karena saksi BADARIAH Terdakwa pergi ke Bagansiapiapi, kemudian di karenakan situasi yang kosong tersebut sehingga Terdakwa berjalan kedapur dan berinisiatif untuk mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpigi tersebut, kemudian saat itu Terdakwa masukkan kedalam karung goni dan Terdakwa menuju bawah kolong rumah kosong di Jln. Benteng Muda dan Terdakwa simpan tabung gas tersebut di bawah kolong rumah kosong
  • Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa bertemu dengan along along yang melintas kemudian Terdakwa menyetop along along tersebut dan Terdakwa menawarkan apakah iya mau membeli tabung gas dan tas sandang, kemudian Terdakwa mengambil 4 (empat) buah tas sandang, 1 (satu) buah tabung gas dan 2 (dua) buah Charger handphone, namun saat itu along along tersebut tidak mau membayari 2 (dua) buah charger Handphone, dan iya hany membayari 4 (empat) buuah tas sandang tersebut dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tabung gas elpigi dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), sehingga total uang yang Terdakwa peroleh sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Karena 2 (dua) buah charger handphone tersebut tidak laku Terdakwa simpan kembali di bawah kolong.
  • Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa sedang berada dirumah dan Terdakwa melihat seuluruh orang dirumah sudah tidur, pada saat itu juga Terdakwa melihat ada jam tangan adek Terdakwa yang bernama HUSNI yang terletak di samping TV, kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa kantongi jam tangan tersebut dan Terdakwa pergi dari rumah secara diam diam dan jam tangan tersebut Terdakwa simpan di bawah kolong bersama dengan tempat penyimpanan charger sebelumnya. Hingga akhirnya jam tangan tersebut belum sempat terjual dan pada tanggal 12 Januari 2026 Terdakwa pun tertangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Panipahan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi JUMAIDI Alias JUM mengalami kerugian sebesar Rp 3.640.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP---

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa M. FITIR MULYADI Alias PETIR Bin SUPARLAN MAS pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Damai Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa baru saja pulang kerumah orangtuanya yaitu saksi BADARIAH karena selama ini Terdakwa jarang pulang kerumah, dan pada saat itu Terdakwa sedang tidak mempunyai uang lalu Terdakwa melihat beberapa tas sandang milik saksi BADARIAH yang disimpan dalam sebuah lemari di ruang tamu. Melihat tas tersebut timbul niat Terdakwa untuk mengambilnya, setelah situasi dirasa aman kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) buah tas sandang dan menyimpannya kedalam baju yang Terdakwa gunakan agar tidak terlihat oleh orang lain, kemudian Terdakwa membawa tas tersebut kebawah kolong rumah kosong yang berada di Jalan Benteng Muda untuk disimpan terlebih dahulu
  • Selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa pulang kerumah dengan niat untuk mengambil kembali beberapa tas sanda milik saksi BADARIAH yang ada didalam lemari. Kemudian pada saat itu Terdakwa melihat adik Terdakwa yaitu saksi ALDI sedang tidur dikamarnya. Setelah Terdakwa memastikan situasi rumah dalam keadaan aman, Terdakwa menuju lemari dan mengambil 2 (dua) buah tas sandang milik saksi BADARIAH kemudian menyimppannya kedalam baju Terdakwa dan tas tersebut terdakwa bawa ke rumah kosong yang berada di Jalan Benteng Muda untuk disimpan terlebih dahulu
  • Selanjutnya pada tanggal 30 Desember 31 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Terdakwa pulang kerumah dan saat itu rumah dalam keadaan kosong karena saksi BADARIAH Terdakwa pergi ke Bagansiapiapi, kemudian di karenakan situasi yang kosong tersebut sehingga Terdakwa berjalan kedapur dan berinisiatif untuk mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpigi tersebut, kemudian saat itu Terdakwa masukkan kedalam karung goni dan Terdakwa menuju bawah kolong rumah kosong di Jln. Benteng Muda dan Terdakwa simpan tabung gas tersebut di bawah kolong rumah kosong
  • Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa bertemu dengan along along yang melintas kemudian Terdakwa menyetop along along tersebut dan Terdakwa menawarkan apakah iya mau membeli tabung gas dan tas sandang, kemudian Terdakwa mengambil 4 (empat) buah tas sandang, 1 (satu) buah tabung gas dan 2 (dua) buah Charger handphone, namun saat itu along along tersebut tidak mau membayari 2 (dua) buah charger Handphone, dan iya hany membayari 4 (empat) buuah tas sandang tersebut dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tabung gas elpigi dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), sehingga total uang yang Terdakwa peroleh sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Karena 2 (dua) buah charger handphone tersebut tidak laku Terdakwa simpan kembali di bawah kolong.
  • Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa sedang berada dirumah dan Terdakwa melihat seuluruh orang dirumah sudah tidur, pada saat itu juga Terdakwa melihat ada jam tangan adek Terdakwa yang bernama HUSNI yang terletak di samping TV, kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa kantongi jam tangan tersebut dan Terdakwa pergi dari rumah secara diam diam dan jam tangan tersebut Terdakwa simpan di bawah kolong bersama dengan tempat penyimpanan charger sebelumnya. Hingga akhirnya jam tangan tersebut belum sempat terjual dan pada tanggal 12 Januari 2026 Terdakwa pun tertangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Panipahan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi JUMAIDI Alias JUM mengalami kerugian sebesar Rp 3.640.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP-----

Pihak Dipublikasikan Ya