Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) Nomor Register Kepenghuluan: 393.83/SPGR/BB/2022/37 tanggal 12 Agustus 2022 atas nama Muklis yang dikeluarkan oleh Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) Nomor Register Kepenghuluan: 393.83/SPGR/BB/2022/38 tanggal 12 Agustus 2022 atas nama Muklis yang dikeluarkan oleh Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
3. Menyatakan bahwa sebidang tanah/kebun seluas ± 14.000 M2 (empat belas ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Kanal Dusun Balam Utara RT.010 RW.004 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) Nomor Register Kepenghuluan:393.83/SPGR/BB/2022/37 tanggal 12 Agustus 2022 atas nama Muklis yang dikeluarkan oleh Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Pusako Kabupaten Rokan Hilir.Provinsi Riau dengan batas-batas:
Sebelah Barat :tanah Junita 70M
Sebelah Timur :Bekoan/Naga 70M
Sebelah Utara :tanah Muklis 200 M
Sebelah Selatan : tanah Husni Fahmi Siregar 200 M
4. Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah/kebun milik Penggugat yang luasnya ± 14.000 M2 (empat belas ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Kanal Dusun Balam Utara RT.010 RW.004 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) Nomor Register Kepenghuluan:393.83/SPGR/BB/2022/37 tanggal 12 Agustus 2022 atas nama Muklis yang dikeluarkan oleh Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Pusako Kabupaten Rokan Hilir.Provinsi Riau dengan batas-batas:
Sebelah Barat :tanah Junita 70M
Sebelah Timur :Bekoan/Naga 70M
Sebelah Utara :tanah Muklis 200 M
Sebelah Selatan :tanah Husni Fahmi Siregar 200 M
dan tanah seluas ±20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Kanal Dusun Balam Utara RT.010 RW.004 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) Nomor Register Kepenghuluan: 393.83/SPGR/BB/2022/38 tanggal 12 Agustus 2022 atas nama Muklis yang dikeluarkan oleh Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Pusako Kabupaten Rokan Hilir.Provinsi Riau dengan batas-batas:
Sebelah Barat :tanah Minardi 200 M
Sebelah Timur :Bekoan 200 M
Sebelah Utara :tanah Samosir 200 M
Sebelah Selatan :Tanah Muklis 200 M
5. Menghukum Tergugat I, Il, IlI, IV, V dan VI untuk menyerahkan tanah seluas ± 14.000 M2(empat belas ribumeter persegi) yang terletak di Jalan Kanal Dusun Balam Utara RT.010RW.004 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hillr
Provinsi Riau berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) Nomor Register Kepenghuluan:393.83/SPGR/BB/2022/37 tanggal 12 Agustus 2022 atas nama Muklis yang dikeluarkan oleh Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Pusako Kabupaten Rokan Hilir.Provinsi Riau dengan batas-batas:
Sebelah Barat :tanah Junita 70M
Sebelah Timur :Bekoan/Naga 70M
Sebelah Utara :tanah Muklis 200 M
Sebelah Selatan :tanah Husni Fahmi Siregar 200 M
dan tanah seluas ± 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Kanal Dusun Balam Utara RT.010 RW.004 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) Nomor Register Kepenghuluan: 393.83/SPGR/BB/2022/38 tanggal 12 Agustus 2022 atas nama Muklis yang dikeluarkan oleh Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Pusako Kabupaten Rokan Hilir.Provinsi Riau dengan batas-batas:
Sebelah Barat :tanah Minardi 200 M
Sebelah Timur :Bekoan 200 M
Sebelah Utara :tanah Samosir 200 M
Sebelah Selatan : Tanah Muklis 200 M
kepada Penggugat.
6.Menghukum Tergugat II, IlI, IV, V dan VI untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
7.Menghukum Tergugat I untuk membayar uang sewa atas penguasaan tanah/kebun milik Penggugat sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak bulan Februari 2023 sampai adanya putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
8.Menghukum Tergugat I, Il, III, IV, V dan VI untuk membayar uang paksa (Dwangsom)sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat I, lI, IlI, IV,V dan VI lalai melaksanakan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
9. Menghukum Tergugat VII serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan.
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) (uitvoerbar vij vorrad).
11. Menghukum Tergugat I, Il, IlI, IV, V dan VI secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
12. Menghukum Tergugat I, Il, III, IV, V dan VI secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|