Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
318/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.Genta patri putra, SH
SISON HENDRI Alias ISON Bin BASIR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 318/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-398/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISON HENDRI Alias ISON Bin BASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SISON HENDRI Alias ISON Bin BASIR pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Datuk Abdillah RT 001 RW 001 Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

      • Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 07.00 WIB Terdakwa pergi kerumah saksi YASI Alias ESI Binti ANWAR yang beralamat di Jalan Datuk Abdillah RT 001 RW 001 Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir tidak jauh dari rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang, setelah sampai dirumah saksi YASI sekira jam 08.00 WIB Terdakwa membongkar dinding belakang rumah saksi YASI yang terbuat dari papan kayu sebanyak 2 (dua) lembar dengan menggunakan 1 (satu) buah parang yang Terdakwa bawa, setelah itu Terdakwa mencongkel pintu tengah dan masuk ke dalam rumah saksi YASI, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur yang pintunya tidka dikunci dan melihat diatas tempat tidur terdapat 3 (tiga) unit Handphone kemudian Terdakwa langsung mengambil Handphone tersebut, setelah itu Terdakwa keluar dari rumah saksi YASI melalui dinding belakang yang Terdakwa bongkar sebelumnya.
      • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memasuki rumah dan mengambil 3 (tiga) unit Handphone dari dalam rumah saksi YASI Alias ESI Binti ANWAR dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi YASI Alias ESI Binti ANWAR.
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi YASI Alias ESI Binti ANWAR mengalami kerugian sebesar Rp 7.800.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)

 

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SISON HENDRI Alias ISON Bin BASIR pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Datuk Abdillah RT 001 RW 001 Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

      • Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 07.00 WIB Terdakwa pergi kerumah saksi YASI Alias ESI Binti ANWAR yang beralamat di Jalan Datuk Abdillah RT 001 RW 001 Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir tidak jauh dari rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang, setelah sampai dirumah saksi YASI sekira jam 08.00 WIB Terdakwa membongkar dinding belakang rumah saksi YASI yang terbuat dari papan kayu sebanyak 2 (dua) lembar dengan menggunakan 1 (satu) buah parang yang Terdakwa bawa, setelah itu Terdakwa mencongkel pintu tengah dan masuk ke dalam rumah saksi YASI, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur yang pintunya tidka dikunci dan melihat diatas tempat tidur terdapat 3 (tiga) unit Handphone kemudian Terdakwa langsung mengambil Handphone tersebut, setelah itu Terdakwa keluar dari rumah saksi YASI melalui dinding belakang yang Terdakwa bongkar sebelumnya.
      • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memasuki rumah dan mengambil 3 (tiga) unit Handphone dari dalam rumah saksi YASI Alias ESI Binti ANWAR dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi YASI Alias ESI Binti ANWAR.
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi YASI Alias ESI Binti ANWAR mengalami kerugian sebesar Rp 7.800.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)

 

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362  KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya