| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ROSANTO MANURUNG ALIAS ANTO, pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Lancang Kuning, RT 005, RW 001, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa ROSANTO MANURUNG Alias ANTO mengajak Sdr.YABES (DPO) dan SOFIYAN SIMANJUNTAK (DPO) untuk masuk kerumah saksi korban ILHAM TAUFIQ SARAGIH yang dalam keadaan kosong (tidak ada pemilik rumah) kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.YABES dan Sdr.SOFIYAN SIMANJUNTAK berjalan kaki menuju rumah saksi korban di di jalan Jalan Lancang Kuning, RT 005, RW 001, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau sesampainya dirumah tersebut terdakwa mencongkel pintu belakang rumah menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan terdakwa sebelumnya sampai pintu tersebut terbuka, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.YABES dan Sdr.SOFIYAN SIMANJUNTAK masuk melalui pintu belakang kemudian Sdr.SOFIYAN SIMANJUNTAK bertugas untuk menarik kabel stop kontak listrik dan kabel instalasi kamera CCTV hingga putus dan terdakwa bersama dengan Sdr.YABES dan Sdr.SOFIYAN SIMANJUNTAK kemudian mengambil dari dalam rumah tersebut barang-barang berupa 1 (satu) unit alat pemasak nasi (magicom), 1 (satu) unit mesin parutan buah kelapa, 1 (satu) unit kompor gas, 1 (satu) unit AC dan mesinnya, 2 (dua) buah kamera pemantau (CCTV), kabel instalasi Listrik, kabel instalasi kamera pemantau (CCTV), 1 (satu) unit mesin penjahit karung/goni, 1 (satu) unit blender, 1 (satu) unit kipas angin, 1 (satu) buah tikar/ambal, dimana barang-barang tersebut dijual oleh Sdr.YABES dan Sdr.SOFIYAN SIMANJUNTAK kepada orang yang tidak terdakwa kenal dan dihargai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian Sdr.YABES dan Sdr.SOFIYAN SIMANJUNTAK membagai tiga uang tersebut.
- Bahwa adapun pemilik 1 (satu) unit alat pemasak nasi (magicom), 1 (satu) unit mesin parutan buah kelapa, 1 (satu) unit kompor gas, 1 (satu) unit AC dan mesinnya, 2 (dua) buah kamera pemantau (CCTV), kabel instalasi Listrik, kabel instalasi kamera pemantau (CCTV), 1 (satu) unit mesin penjahit karung/goni, 1 (satu) unit blender, 1 (satu) unit kipas angin, 1 (satu) buah tikar/ambal tersebut adalah saksi ILHAM TAUFIQ SARAGIH dan terdakwa bersama dengan Sdr.YABES dan Sdr.SOFIYAN SIMANJUNTAK tidak memiliki ijin untuk masuk ke dalam rumah saksi ILHAM TAUFIQ SARAGIH untuk mengambil barang-barang tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr.YABES dan Sdr.SOFIYAN SIMANJUNTAK, saksi ILHAM TAUFIQ SARAGIH mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana;--------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ROSANTO MANURUNG ALIAS ANTO, pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Lancang Kuning, RT 005, RW 001, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa ROSANTO MANURUNG Alias ANTO mengajak Sdr.YABES (DPO) dan SOFIYAN SIMANJUNTAK (DPO) untuk masuk kerumah saksi korban ILHAM TAUFIQ SARAGIH yang dalam keadaan kosong (tidak ada pemilik rumah) kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.YABES dan Sdr.SOFIYAN SIMANJUNTAK berjalan kaki menuju rumah saksi korban di di jalan Jalan Lancang Kuning, RT 005, RW 001, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau sesampainya dirumah tersebut terdakwa mencongkel pintu belakang rumah menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan terdakwa sebelumnya sampai pintu tersebut terbuka, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.YABES dan Sdr.SOFIYAN SIMANJUNTAK masuk melalui pintu belakang kemudian Sdr.SOFIYAN SIMANJUNTAK bertugas untuk menarik kabel stop kontak listrik dan kabel instalasi kamera CCTV hingga putus dan terdakwa bersama dengan Sdr.YABES dan Sdr.SOFIYAN SIMANJUNTAK kemudian mengambil dari dalam rumah tersebut barang-barang berupa 1 (satu) unit alat pemasak nasi (magicom), 1 (satu) unit mesin parutan buah kelapa, 1 (satu) unit kompor gas, 1 (satu) unit AC dan mesinnya, 2 (dua) buah kamera pemantau (CCTV), kabel instalasi Listrik, kabel instalasi kamera pemantau (CCTV), 1 (satu) unit mesin penjahit karung/goni, 1 (satu) unit blender, 1 (satu) unit kipas angin, 1 (satu) buah tikar/ambal, dimana barang-barang tersebut dijual oleh Sdr.YABES dan Sdr.SOFIYAN SIMANJUNTAK kepada orang yang tidak terdakwa kenal dan dihargai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian Sdr.YABES dan Sdr.SOFIYAN SIMANJUNTAK membagai tiga uang tersebut.
- Bahwa adapun pemilik 1 (satu) unit alat pemasak nasi (magicom), 1 (satu) unit mesin parutan buah kelapa, 1 (satu) unit kompor gas, 1 (satu) unit AC dan mesinnya, 2 (dua) buah kamera pemantau (CCTV), kabel instalasi Listrik, kabel instalasi kamera pemantau (CCTV), 1 (satu) unit mesin penjahit karung/goni, 1 (satu) unit blender, 1 (satu) unit kipas angin, 1 (satu) buah tikar/ambal tersebut adalah saksi ILHAM TAUFIQ SARAGIH dan terdakwa bersama dengan Sdr.YABES dan Sdr.SOFIYAN SIMANJUNTAK tidak memiliki ijin untuk masuk ke dalam rumah saksi ILHAM TAUFIQ SARAGIH untuk mengambil barang-barang tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr.YABES dan Sdr.SOFIYAN SIMANJUNTAK, saksi ILHAM TAUFIQ SARAGIH mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 362 KUHPidana |