| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa terdakwa I PIRIAMAN LASE Alias PIRI bersama-sama dengan terdakwa II RICAD GULTOM Alias RICAD pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Blok I 19 Divisi-2 PT Tunggal Mitra MGE-3, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira puku 16.00 WIB ketika terdakwa I sedang berada dirumah yang beralamt di Pondok 2 MGE 3 RT.02 RW.02 Kepenghuluan Perkebunan siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa I PRIAMAN LASE Alias PIRI mendatangi rumah Terdakwa II RICAD GULTOM dengan maksud untuk melakukan pencurian di PT. TUNGGAL MITRAdengan mengatakan “AYOK TOM MENINJA” kemudian Terdakwa II menjawab “IYAK NANTI KALO AMAN” lalu Terdakwa I menjawab “MANA ADA YANG ENGGAK AMAN” kemudian Terdakwa II menjawab “YAUDAH AYOKLAH” kemudian Terdakwa I mengatakan “KUTAROK NANTI KERETA DI KAMPUNG”, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama pergi menuju PT TUNGGAL MITRA dengan membawa 1 (satu) buah egrek lengkap dengan pibernya milik Terdakwa II, sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di PT TUNGGAL MITRA Terdakwa I langsung memanen buah sawit di lahan milik PT TUNGGAL MITRA dan Terdakwa II memikul buah sawit memikul buah sawit sebanyak 16 (enam belas) buah ke lahan masyarakat yang berpiringan dengan lahan PT TUNGGAL MITRA, ketika hendak pulang Terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada security yang sudah menunggu di lahan masyarakat tempat Terdakwa II meletakan buah sawit, kemudian security menangkap dan melakukan introgasi kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 16 (enam belas) tandan dari PT. Tunggal Mintra MGE selaku pemiliknya, akibat kejadian tersebut PT. Tunggal Mintra MGE mengalami kerugian sebesar Rp742.500 (tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-------Bahwa terdakwa I PIRIAMAN LASE Alias PIRI bersama-sama dengan terdakwa II RICAD GULTOM Alias RICAD pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Blok I 19 Divisi-2 PT Tunggal Mitra MGE-3, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira puku 16.00 WIB ketika terdakwa I sedang berada dirumah yang beralamt di Pondok 2 MGE 3 RT.02 RW.02 Kepenghuluan Perkebunan siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa I PRIAMAN LASE Alias PIRI mendatangi rumah Terdakwa II RICAD GULTOM dengan maksud untuk melakukan pencurian di PT. TUNGGAL MITRAdengan mengatakan “AYOK TOM MENINJA” kemudian Terdakwa II menjawab “IYAK NANTI KALO AMAN” lalu Terdakwa I menjawab “MANA ADA YANG ENGGAK AMAN” kemudian Terdakwa II menjawab “YAUDAH AYOKLAH” kemudian Terdakwa I mengatakan “KUTAROK NANTI KERETA DI KAMPUNG”, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama pergi menuju PT TUNGGAL MITRA dengan membawa 1 (satu) buah egrek lengkap dengan pibernya milik Terdakwa II, sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di PT TUNGGAL MITRA Terdakwa I langsung memanen buah sawit di lahan milik PT TUNGGAL MITRA dan Terdakwa II memikul buah sawit memikul buah sawit sebanyak 16 (enam belas) buah ke lahan masyarakat yang berpiringan dengan lahan PT TUNGGAL MITRA, ketika hendak pulang Terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada security yang sudah menunggu di lahan masyarakat tempat Terdakwa II meletakan buah sawit, kemudian security menangkap dan melakukan introgasi kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 16 (enam belas) tandan dari PT. Tunggal Mintra MGE selaku pemiliknya, akibat kejadian tersebut PT. Tunggal Mintra MGE mengalami kerugian sebesar Rp742.500 (tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP |