Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2025/PN Rhl 1.SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
2.ARIO KIRANA WELPY
3.SURYA ANANDA, SH
MUHAMMAD WAHYU Alias Wahyu Bin SUPARMEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-210/L.4.20/EoH.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
2ARIO KIRANA WELPY
3SURYA ANANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD WAHYU Alias Wahyu Bin SUPARMEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD WAHYU Alias Wahyu Bin SUPARMEN, pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Balam Kilometer 4 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di Mes Karyawan pada Wisma Sederhana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa masuk ke dalam Mes tempat SAKSI JONA EXAUDI SILABAN Alias JONA dan SAKSI FRANSISKO MANALU Alias FRAN dengan cara memanjat pagar pada Wisma Sederhana yang berada tepat di sebelah Mes tersebut, lalu terdakwa membuka Mes tersebut dalam keadaan yang tidak terkunci dan setelah masuk ke dalam Mes tersebut terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 21 A warna biru dan 1 (unit) handphone merk VIVO milik SAKSI JONA EXAUDI SILABAN Alias JONA dan SAKSI FRANSISKO MANALU Alias FRAN yang terletak di tempat tidur para saksi, lalu setelah itu terdakwa langsung meninggalkan Mes tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 21 A warna biru dan 1 (unit) handphone merk VIVO Y 19 mengakibatkan kerugian secara materiil yang dialami SAKSI JONA EXAUDI SILABAN Alias JONA dan SAKSI FRANSISKO MANALU Alias FRAN senilai Rp.1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 jo Pasal 486  KUHPidana;-----------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD WAHYU Alias Wahyu Bin SUPARMEN, pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Balam Kilometer 4 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di Mes Karyawan pada Wisma Sederhana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa masuk ke dalam Mes tempat SAKSI JONA EXAUDI SILABAN Alias JONA dan SAKSI FRANSISKO MANALU Alias FRAN dengan cara memanjat pagar pada Wisma Sederhana yang berada tepat di sebelah Mes tersebut, lalu terdakwa membuka Mes tersebut dalam keadaan yang tidak terkunci dan setelah masuk ke dalam Mes tersebut terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 21 A warna biru dan 1 (unit) handphone merk VIVO milik SAKSI JONA EXAUDI SILABAN Alias JONA dan SAKSI FRANSISKO MANALU Alias FRAN yang terletak di tempat tidur para saksi, lalu setelah itu terdakwa langsung meninggalkan Mes tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 21 A warna biru dan 1 (unit) handphone merk VIVO Y 19 mengakibatkan kerugian secara materiil yang dialami SAKSI JONA EXAUDI SILABAN Alias JONA dan SAKSI FRANSISKO MANALU Alias FRAN senilai Rp.1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 362 KUHPidana;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya