Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
179/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.SITI LAURIYANTI IMRAN,SH 2.ARIO KIRANA WELPY 3.SURYA ANANDA, SH |
MUHAMMAD WAHYU Alias Wahyu Bin SUPARMEN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 179/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-210/L.4.20/EoH.2/03/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD WAHYU Alias Wahyu Bin SUPARMEN, pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Balam Kilometer 4 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di Mes Karyawan pada Wisma Sederhana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 jo Pasal 486 KUHPidana;-----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD WAHYU Alias Wahyu Bin SUPARMEN, pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Balam Kilometer 4 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di Mes Karyawan pada Wisma Sederhana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 362 KUHPidana;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |