Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
202/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.SURYA ANANDA, S.H 2.DANIEL SITORUS, S.H. 3.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H |
ROBI SANDI Alias ROBI Bin (Alm) MIRJAK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 202/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-219/L.4.20/Eoh.2/03/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa Terdakwa ROBI SANDI Alias ROBI Bin (Alm) MIRJAK, pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah saksi SUGITO Alias PAK LUKAS Jalan Layur RT.018, RW.005, Kepenghuluan Mukti Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana;------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |