Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
487/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
3.Satria Faza Andromeda
SAFRODI Alias ODI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 487/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-599/L.4.20/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
3Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRODI Alias ODI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

 

------- Bahwa terdakwa SAFRODI Alias ODI pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah di Jalan Lintas Bagansiapiapi - Ujung Tanjung, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatunya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  •     Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 05.30 WIB saksi Muhammad Dodi bersama dengan saksi Amit Maher mengambil 2 (dua) unit handphone masing-masing dengan merk OPPO A16K warna putih dan Vivo Y15 warna Burgundy Red beserta dompet diatas lemari yang berisikan KTP, ATM, SIM, NPWP, STNK dan uang tunai sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) milik saksi Rinaldi Alias Rinal, selanjutnya saksi Muhammad Dodi langsung keluar dari rumah dan langsung pergi bersama dengan saksi Muhammad Dodi meninggalkan rumah saksi Rinaldi Putra tersebut menuju ke Daerah Sintong kemudian para terdakwa menjual menjual 1 (satu) Vivo Y15 warna Burgundy Red tersebut kepada terdakwa seharga Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  •     Bahwa terdakwa mengetahui bahwa 1 (satu) Vivo Y15 warna Burgundy Red tersebut merupakan hasil kejahatan karena handphone tersebut di jual oleh saksi Muhammad Dodi dan saksi Amit Maher tidak menggunakan kotak dan charger handphone, namun terdakwa tetap membelinya 
  •      Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Rinaldi Alias Rinal mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya