Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2026/PN Rhl SURYA ANANDA, S.H,M.H 1.JUNAIDI Alias JUNET Bin SUKADI
2.RIDUANTO Alias IWAN Bin SUGIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 175/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-218/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Alias JUNET Bin SUKADI[Penahanan]
2RIDUANTO Alias IWAN Bin SUGIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa I JUNAIDI Alias JUNET Bin SUKADI dan terdakwa II RIDUANTO Alias IWAN Bin SUGIANTO bersama dengan Sdr.AZIZ, Sdr.KATOK, Sdr.GEMBES, Sdr.YOGA, Sdr.BOBY, Sdr.PUNAI, Sdr.CIPET dan Sdr.PAI (masing-masing dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2026 bertempat di Blok J45 Divisi 4 Manggala 3 Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, tepatnya di Perkebunan milik PT.TUNGGAL MITRA MGE3 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB saksi FIKRI IKHWAN SAFAAT saat sedang berpatroli di Blok J45 Divisi 4 Manggala 3 Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di Perkebunan milik PT.TUNGGAL MITRA MGE3 mendengar ada suara sedang memanen buah kelapa sawit dan buah kelapa sawit jatuh dari pohon kemudian saksi FIKRI IKHWAN SAFAAT mendekat ke sumber suara dan melihat ada beberapa orang yang tidak dikenal sedang mengambil buah sawit kelapa dari pohon menggunakan 1 (satu) buah eggrek kemudian dikarenakan saksi kembali ke pos security untuk memanggil saksi SUMARNOTO dengan mengatakan “AYOK IKUT AKU” saksi SUMARNOTO menjawab “KEMANA PAK?” kemudian saksi FIKRI menjawab “UDAH NAIKLAH” kemudian saksi SUMARNOTO saksi SUPRIANTO dan saksi NUR USMAN naik kedalam mobil menuju ke lokasi di Blok J45 Divisi 4 Manggala 3 PT.TUNGGAL MITRA MGE3 kemudian saksi FIKRI mengatakan “DIMANA AKSES JALAN ORANG KELUAR MASUK BIASA MENCURI PAK DANTON?” kemudian saksi SUMARNOTO menjawab “BIASANYA DIUJUNG SANA PAK” kemudain saksi FIKRI bersama dengan saksi yang lainnya menuju ke Blok J45 Divisi 4 Manggala 3 PT.TUNGGAL MITRA MGE3 setelah sampai dilokasi tersebut saksi FIKRI dan bersama dengan saksi SUMARNOTO berhasil mengamankan terdakwa I JUNAIDI Alias JUNET Bin SUKADI yang sedang melangsir buah kelapa sawit dan saksi SUMARNOTO mengatakan kepada terdakwa I “SIAPA YANG NYURUH KAMU, SIAPA KAWANMU?” kemudian terdakwa I menunjuk kearah parit bekoan Perkebunan tersebut kemudian saksi SUMARNOTO berjalan menuju parit bekoan tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa II RIDUANTO Alias IWAN Bin SUGIANTO dan mengatakan “SIAPA YANG NYURUH KALIAN?” terdakwa II menjawab “AKU DIAJAK BANG” kemudian saksi SUMARNOTO bertanya “SIAPA YANG NGAJAK” terdakwa II menjawab “ITU BANG KAWANKU MASIH DIDALAM ADA Sdr.AZIZ, Sdr.KATOK, Sdr.GEMBES, Sdr.YOGA, Sdr.BOBY, Sdr.PUNAI, Sdr.CIPET dan Sdr.PAI”(masing-masing dalam Daftar Pencarian Orang) kemudian saksi FIKRI bersama dengan saksi SUMARNOTO, saksi SUPRIANTO dan saksi NUR USMAN menemukan 15 (lima belas) tandan buah kelapa sawit yang sudah diambil terdakwa I dan terdakwa II sedang diangkat untuk dilangsir, kemudian para saksi membawa terdakwa I dan terdakwa II ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa pemilik 15 (lima belas) tandan buah kepala sawit seberat 360 Kg (tiga ratus enam puluh kilogram) adalah milik PT.TUNGGAL MITRA MGE3, dengan harga perkilogram sebesar Rp.3080,- (tiga ribu delapan puluh rupiah), dan PT.TUNGGAL MITRA MGE3 tidak pernah memberi izin kepada terdakwa masuk ke kebun milik PT.TUNGGAL MITRA MGE3 untuk mengambil 15 (lima belas) tandan buah kepala sawit tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa PT.TUNGGAL MITRA MGE3 mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.1.108.800,- (satu juta seratus delapan ribu delapan ratus rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya