1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat
IV dan Tergugat V melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrech maatig daad );
3. Menyatakan Surat Keterangan Dasar Ganti Rugi Nomor :
39/SKDGR/V/2011 Tanggal 28 Maret 2011 terdaftar atas nama BANI AHMAD SUPARJO seluas 20.000 M2 atas tanah yang terletak di Dusun Sei Embacang, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir – Riau dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Drs. Syarifuddin, MM
- Sebelah Selatan berbatas dengan: Jl.Lintas Riau-Sumut
- Sebelah Barat berbatas dengan : Majelis/Suyadi.
- Sebelah Timur berbatas dengan : Sri Murni.
adalah sah dan berharga;
4. Menyatakan Surat Keterangan Dasar Ganti Rugi Nomor :
40/SKDGR/V/2011 Tanggal 28 Maret 2011 terdaftar atas nama BANI AHMAD SUPARJO seluas 9.960 M2 atas tanah yang terletak di Dusun Sei Embacang Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir – Riau dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Paret Bekoan.
- Sebelah Selatan berbatas dengan: Drs.Syarifuddin,MM
- Sebelah Barat berbatas dengan : Majelis.
- Sebelah Timur berbatas dengan : Sri Murni.
adalah sah dan berharga;
5. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas
sebidang tanah yang terletak di Dusun Sei Embacang Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir – Riau berdasarkan Surat Keterangan Dasar Ganti Rugi Nomor 39/SKDGR/V/2011 tanggal 28 Maret 2011 seluas 20.000 M2,dengan batas-batas sbb :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Drs. Syaripuddin, MM
- Sebelah Selatan berbatas dengan: Jl.Lintas Riau-Sumut
- Sebelah Barat berbatas dengan : Majelis/Suyadi.
- Sebelah Timur berbatas dengan : Sri Murni.
6. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas
Sebidang tanah yang terletak di Dusun Sei Embacang Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir – Riau berdasarkan Surat Keterangan Dasar Ganti Rugi Nomor 39/SKDGR/V/2011 tanggal 28 Maret 2011 seluas 20.000 M2, dengan batas-batas sbb :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Paret Bekoan.
- Sebelah Selatan berbatas dengan: Drs.Syarifuddin,MM
- Sebelah Barat berbatas dengan : Majelis.
- Sebelah Timur berbatas dengan : Sri Murni.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat
IV dan Tergugat V atau pihak lain yang mendapat hak dari
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan
Tergugat V untuk tidak melakukan kegiatan apapun dan segera
Keluar meninggalkan tanah objek sengketa yang terletak di
Desa Sei Embacang Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Bagan
Sinembah Kabupaten Rokan Hilir – Riau, seluas 30.000 M2 (3
Hektar), dalam keadaan kosong;
8. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan tersebut sah
dan berharga;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat
IV dan Tergugat IV, untuk membayar ganti rugi kepada
Penggugat secara tanggung renteng, yang dirincian sebagai
berikut:
a. Kerugian materiil
Bahwa Penggugat dirugikan secara material, sebesar Kerugian Materil : Rp. 505.000.000,-(Lima ratus lima juta rupiah);
b. Kerugian imateriil
Bahwa Penggugat juga mengalami kerugian immaterial berupa hilangnya waktu, tenaga, dan pikiran, karena beban moril yang membuat depresi atas segala traumatis dan upaya untuk penguasaan tanah, sehingga wajar menurut hukum Para Penggugat menuntut ganti kerugian immateril bila dihitung dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu
walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
11. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat
IV dan Tergugat V tunduk pada putusan;
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat
IV dan Tergugat V untuk membayar ongkos perkara.
SUBSIDAIR
Ex aquo et bono. |