Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2023/PN Rhl 1.MISDERITANI
2.MISDLIANA, SH
3.ADE ADITYA
1.SUKARDI
2.SRI BANUN
3.SUKARNO
4.MUHAMMAD ALI
5.SITI AIZAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Kamis, 28 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISDERITANI
2MISDLIANA, SH
3ADE ADITYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. Hebartho Sinaga, SH. MHMISDERITANI
2Ir. Hebartho Sinaga, SH. MHMISDLIANA, SH
3Ir. Hebartho Sinaga, SH. MHADE ADITYA
Tergugat
NoNama
1SUKARDI
2SRI BANUN
3SUKARNO
4MUHAMMAD ALI
5SITI AIZAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BANGUN VH PASARIBU, S.H., M.H.SUKARDI
2BANGUN VH PASARIBU, S.H., M.H.SRI BANUN
3BANGUN VH PASARIBU, S.H., M.H.MUHAMMAD ALI
Turut Tergugat
NoNama
1MELY (Ahli Waris Drs.Syaripuddin,MM)
2Kepala Kepenghuluan Balai Jaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk 
   seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat 
IV dan Tergugat V melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrech maatig daad );

3. Menyatakan Surat Keterangan Dasar Ganti Rugi Nomor : 
39/SKDGR/V/2011 Tanggal 28 Maret 2011 terdaftar atas nama BANI AHMAD SUPARJO seluas 20.000 M2 atas tanah yang terletak di Dusun Sei Embacang, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir – Riau dengan batas-batas :


- Sebelah Utara berbatas dengan  : Drs. Syarifuddin, MM
- Sebelah Selatan berbatas dengan: Jl.Lintas Riau-Sumut
- Sebelah Barat berbatas dengan  : Majelis/Suyadi.
- Sebelah Timur berbatas dengan  : Sri Murni.
adalah sah dan berharga;

4. Menyatakan Surat Keterangan Dasar Ganti Rugi Nomor : 
40/SKDGR/V/2011 Tanggal 28 Maret 2011 terdaftar atas nama BANI AHMAD SUPARJO seluas 9.960 M2 atas tanah yang terletak di Dusun Sei Embacang Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir – Riau dengan batas-batas :

- Sebelah Utara berbatas dengan  : Paret Bekoan.
- Sebelah Selatan berbatas dengan: Drs.Syarifuddin,MM
- Sebelah Barat berbatas dengan  : Majelis.
- Sebelah Timur berbatas dengan  : Sri Murni.
adalah sah dan berharga;

5. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas 
sebidang tanah yang terletak di Dusun Sei Embacang Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir – Riau berdasarkan Surat Keterangan Dasar Ganti Rugi Nomor 39/SKDGR/V/2011 tanggal 28 Maret 2011 seluas 20.000 M2,dengan batas-batas sbb :
   
   - Sebelah Utara berbatas dengan  : Drs. Syaripuddin, MM
   - Sebelah Selatan berbatas dengan: Jl.Lintas Riau-Sumut
   - Sebelah Barat berbatas dengan  : Majelis/Suyadi.
   - Sebelah Timur berbatas dengan  : Sri Murni.

6. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas 
Sebidang tanah yang terletak di Dusun Sei Embacang Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir – Riau berdasarkan Surat Keterangan Dasar Ganti Rugi Nomor 39/SKDGR/V/2011 tanggal 28 Maret 2011 seluas 20.000 M2, dengan batas-batas sbb :

- Sebelah Utara berbatas dengan  : Paret Bekoan.
- Sebelah Selatan berbatas dengan: Drs.Syarifuddin,MM
- Sebelah Barat berbatas dengan  : Majelis.
- Sebelah Timur berbatas dengan  : Sri Murni.

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat 
   IV dan Tergugat V atau pihak lain yang mendapat hak dari 
   Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan 
   Tergugat V untuk tidak melakukan kegiatan apapun dan segera 
   Keluar meninggalkan tanah objek sengketa yang terletak di 
   Desa Sei Embacang Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Bagan 
   Sinembah Kabupaten Rokan Hilir – Riau, seluas 30.000 M2 (3 
   Hektar), dalam keadaan kosong;

8. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan tersebut sah 
   dan berharga;

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat 
   IV dan Tergugat IV, untuk membayar ganti rugi kepada 
   Penggugat secara tanggung renteng, yang dirincian sebagai 
   berikut:

a. Kerugian materiil 
Bahwa Penggugat dirugikan secara material, sebesar Kerugian Materil : Rp. 505.000.000,-(Lima ratus lima juta rupiah);        

b. Kerugian imateriil
Bahwa Penggugat juga mengalami kerugian immaterial berupa hilangnya waktu, tenaga, dan pikiran, karena beban moril yang membuat depresi atas segala traumatis dan upaya untuk penguasaan tanah, sehingga wajar menurut hukum Para Penggugat menuntut ganti kerugian immateril bila dihitung dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu 
  walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;

11. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat 
    IV dan Tergugat V tunduk pada putusan;

12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat 
    IV dan Tergugat V untuk membayar ongkos perkara.

SUBSIDAIR
Ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak