Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
-------------------- Bahwa Terdakwa I Tajudin Als. Tata bin Oran bersama-sama dengan Terdakwa II Ardi Safari Als. Ardi bin Sunardi pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 17:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di pinggir sungai, Dusun Silaturahmi, Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Berawal saat petugas Satres Narkotika Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi bahwa pada Hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 10:00 WIB, di Jalan Tok Jatin, Dusun Silaturahmi, Desa Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di tepi sungai sering terjadi tindak pidana Narkotika. Selanjtunya petugas Satres Narkotika Polres Rokan Hilir yakni Saksi Alex, Saksi Perdian, dan Saksi Rahman, melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud guna mencari kebenaran informasi tersebut. Sekira pukul 17:00 WIB, Saksi Alex, Saksi Perdian, dan Saksi Rahman, mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Terdakwa I yang sedang bekerja membuat perahu sedangkan Terdakwa II bermain handphone sambil menunggu pembeli Narkotika Jenis Shabu. Setelah mengamankan para Terdakwa, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat yakni Saksi Usman yang mana saat itu ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik berwarna hitam di dalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berbagai ukuran berisikan Narkotika jenis Shabu pada kantong celana sebelah kanan Terdakwa II dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru di kantong celana sebelah kiri Terdakwa II, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 225.000.- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) di kantong celana sebelah kanan bagian belakang Terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna biru pada kantong celana sebelah kanan bagian depan Terdakwa I, yang mana semua barang yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh para Terdakwa. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi awal, Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkankan Narkotika jenis Shabu tersebut pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sebelum Terdakwa ditangkap, sekira pukul 10:00 WIB, Terdakwa I menerima 20 (dua puluh) bungkus/paket Narkotika jenis Shabu yang berasal dari Sdr. ANTO (DPO) di rumahnya tepatnya di Jalan Tok Jatin, Dusun Silaturahmi, Desa Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, dimana paket Narkotika jenis Shabu tersebut akan dijual kembali oleh para Terdakwa. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut, sekitar pukul 13:00 WIB Terdakwa I pergi menuju tepi sungai di dekat rumah Terdakwa I untuk bekerja membuat perahu membawa 20 (dua puluh) bungkus/paket Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa I terima sebelumnya. Selanjutnya itu sekitar pukul 14:00 WIB, Terdakwa II mendatangi tempat dimana Terdakwa I bekerja untuk mengambil paket Narkotika jenis Shabu tersebut yang akan dijual kembali oleh Terdakwa II.
- Bahwa peran Terdakwa II dalam hal penjualan Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa I adalah membantu menawarkan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada para pelanggan setelah itu pesanan tersebut akan dilaporkan kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa II mengantarkan paket Narkotika jenis Shabu tersebut dan menyerahkan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa I. Bahwa Terdakwa II mendapatkan keuntungan berupa pemakaian Narkotika jenis Shabu dan uang sebanyak Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) per paket dari Terdakwa I.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan bukan untuk reagensia diagnostik / laboratorium serta Narkotika jenis Shabu tersebut tidak ada hubungannya dalam pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
- Terhadap Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Dumai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 021/10278/2025 tanggal 8 Februari 2025 yang ditandatangani Dhoni Qadri, dimana 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan total berat bersih 1.01 gr (satu koma nol satu gram).
- Terhadap barang bukti yang ditemukan dari tempat tersebut dilakukan pemeriksaan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Nomor Hasil Uji Laboratorium: 0507/NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 oleh Ketua Tim Pengujian Kompol Dewi Arni M.M., dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Methampethamina: Positif (+) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
-------------------- BahwaTerdakwa I Tajudin Als. Tata bin Oran bersama-sama dengan Terdakwa II Ardi Safari Als. Ardi bin Sunardi pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 17:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di pinggir sungai, Dusun Silaturahmi, Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Berawal saat petugas Satres Narkotika Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi bahwa pada Hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 10:00 WIB, di Jalan Tok Jatin, Dusun Silaturahmi, Desa Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di tepi sungai sering terjadi tindak pidana Narkotika. Selanjtunya petugas Satres Narkotika Polres Rokan Hilir yakni Saksi Alex, Saksi Perdian, dan Saksi Rahman, melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud guna mencari kebenaran informasi tersebut. Sekira pukul 17:00 WIB, Saksi Alex, Saksi Perdian, dan Saksi Rahman, mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Terdakwa I yang sedang bekerja membuat perahu sedangkan Terdakwa II bermain handphone sambil menunggu pembeli Narkotika Jenis Shabu. Setelah mengamankan para Terdakwa, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat yakni Saksi Usman yang mana saat itu ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik berwarna hitam di dalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berbagai ukuran berisikan Narkotika jenis Shabu pada kantong celana sebelah kanan Terdakwa II dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru di kantong celana sebelah kiri Terdakwa II, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 225.000.- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) di kantong celana sebelah kanan bagian belakang Terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna biru pada kantong celana sebelah kanan bagian depan Terdakwa I, yang mana semua barang yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh para Terdakwa. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi awal, Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkankan Narkotika jenis Shabu tersebut pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sebelum Terdakwa ditangkap, sekira pukul 10:00 WIB, Terdakwa I menerima 20 (dua puluh) bungkus/paket Narkotika jenis Shabu yang berasal dari Sdr. ANTO (DPO) di rumahnya tepatnya di Jalan Tok Jatin, Dusun Silaturahmi, Desa Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, dimana paket Narkotika jenis Shabu tersebut akan dijual kembali oleh para Terdakwa. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut, sekitar pukul 13:00 WIB Terdakwa I pergi menuju tepi sungai di dekat rumah Terdakwa I untuk bekerja membuat perahu membawa 20 (dua puluh) bungkus/paket Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa I terima sebelumnya. Selanjutnya itu sekitar pukul 14:00 WIB, Terdakwa II mendatangi tempat dimana Terdakwa I bekerja untuk mengambil paket Narkotika jenis Shabu tersebut yang akan dijual kembali oleh Terdakwa II.
- Bahwa peran Terdakwa II dalam hal penjualan Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa I adalah membantu menawarkan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada para pelanggan setelah itu pesanan tersebut akan dilaporkan kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa II mengantarkan paket Narkotika jenis Shabu tersebut dan menyerahkan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa I. Bahwa Terdakwa II mendapatkan keuntungan berupa pemakaian Narkotika jenis Shabu dan uang sebanyak Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) per paket dari Terdakwa I.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan bukan untuk reagensia diagnostik / laboratorium serta Narkotika jenis Shabu tersebut tidak ada hubungannya dalam pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
- Terhadap Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Dumai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 021/10278/2025 tanggal 8 Februari 2025 yang ditandatangani Dhoni Qadri, dimana 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan total berat bersih 1.01 gr (satu koma nol satu gram).
- Terhadap barang bukti yang ditemukan dari tempat tersebut dilakukan pemeriksaan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Nomor Hasil Uji Laboratorium: 0507/NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 oleh Ketua Tim Pengujian Kompol Dewi Arni M.M., dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Methampethamina: Positif (+) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |