INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 48/Pdt.G/2026/PN Rhl | NOVEN SIDABUTAR | JADI PARLUHUTAN TAMPUBOLON | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | A. PRIMER.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat (ic. NOVEN SIDABUTAR) sebagai pemilik tanah / lahan perkebunan kelapa sawit kurang lebih seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter pesegi) atau kurang lebih seluas 2 (dua) Hektar terletak di RT. 02 RW. 02 Dusun Bagan Lipai Kepenghuluan (Desa) Bagan Nenas Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Dengan batas batas tanah yaitu :
? Utara berbatasan dengan tanah Sidabutar 100 Meter
? Selatan berbatasan dengan tanah Sidabutar 100 Meter
? Barat berbatasan dengan Jalan 200 Meter
? Timur berbatasan dengan Purnama Br. Sinaga 200 Meter.
3. Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No. 06/SKGR-BN/2020 tercatat atas nama NOVEN SIDABUTAR (ic. Penggugat) diterbitkan oleh Turut Tergugat sebagai Penghulu (Kepala Desa) Bagan Nenas tertanggal 19 Maret 2020. ADALAH SAH SECARA HUKUM.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat mengakui tanah milik Penggugat. ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
B. SUBSIDER.
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
