Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2025/PN Rhl 1.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
2.PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
3.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
RUSLI alias ULI GANTI bin Alm. GIDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-144/L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
2PRATAMA HENDRAWAN MAHARDIKA, SH
3YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLI alias ULI GANTI bin Alm. GIDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

--------- Bahwa Terdakwa RUSLI alias ULI GANTI bin Alm. GIDAN bersama-sama dengan Sdr. ANDI SYAHPUTRA alias ANDI PERKOSA (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Senin, tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah sekaligus toko sembako milik Saksi Korban JUMARY, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula pada pukul 19.00 WIB Terdakwa RUSLI alias ULI GANTI pergi ke rumah Sdr. ANDI SYAHPUTRA (DPO), setibanya di rumah Sdr. ANDI SYAHPUTRA (DPO) ia mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian dengan mengatakan “AYOKLAH MAIN (mencuri) KITA DISITU DIRUMAH DEWI”  kemudian Terdakwa mengiyakan ajakan Sdr. ANDI SYAHPUTRA (DPO) dengan menjawab “AYOKLAH”, dan kemudian Sdr. ANDI SYAHPUTRA (DPO) langsung mengambil obeng dari sebuah lemari rumahnya dan membawanya menuju rumah sekaligus toko sembako milik Saksi Korban JUMARY.
  • Bahwa kemudian, setibanya di depan rumah Saksi Korban JUMARY, Sdr. ANDI SYAHPUTRA (DPO) langsung mematikan meteran listrik toko tersebut dan kemudian Terdakwa dan Sdr. ANDI SYAHPUTRA (DPO) menunggu sekitar  ± 5 menit sambil memastikan bahwa sudah tidak ada orang di dalam rumah tersebut, jika ada orang di dalam maka orang yang ada di dalam rumah tersebut akan keluar rumah untuk mengecek meteran. Setelah ± 5 menit berlalu dan tidak ada orang yang keluar dari rumah tersebut maka sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. ANDI SYAHPUTRA (DPO) berjalan mendekati rumah tersebut dan kemudian Sdr. ANDI SYAHPUTRA (DPO) langsung mencongkel pintu depan pakai obeng dan Terdakwa membantu mendorong/menolak pintu dengan badan terdakwa agar Terbuka. Setelah pintu terbuka selanjutnya Terdakwa  dan Sdr. ANDI SYAHPUTRA (DPO) masuk ke dalam rumah tersebut dan Terdakwa mengunci kembali pintu depan tersebut sedangkan Sdr. ANDI SYAHPUTRA (DPO) membuka pintu belakang rumah Saksi Korban, kemudian setelah pintu belakang terbuka, Terdakwa dan Sdr. ANDI SYAHPUTRA (DPO) berjalan menuju ke arah meja kasir toko sembako Saksi Korban. Sesampainya di meja kasir toko sembako tersebut, Sdr. ANDI SYAHPUTRA (DPO) mengambil plastik keresek di toko tersebut dan langsung membuka tas warna pink di bawah meja lalu mengambil uang kurang lebih sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang ada di dalam tas pink tersebut dan langsung memasukkannya ke dalam plastik keresek. Kemudian Sdr. ANDI SYAHPUTRA (DPO) juga membuka sebuah toples biskuit warna coklat dan mengambil uang kurang lebih sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan memasukkannya ke dalam plastik kresek, serta Sdr. ANDI SYAHPUTRA (DPO) juga mengambil uang dari dalam laci meja kasir kurang lebih sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan juga memasukkannya ke dalam plastik kresek, serta Terdakwa RUSLI alias ULI GANTI mengambil sebuah dompet warna hitam yang berisikan uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari laci meja kasir tersebut dan mengantongi dompet tersebut ke dalam saku celana milik Terdakwa.
  • Bahwa pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ANDI SYAHPUTRA (DPO) akan berpindah tempat untuk mencari barang yang dapat diambil terdengar suara dari luar yang berteriak “WOY KELUAR KALIAN” sambil berusaha mendobrak pintu. Sehingga Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ANDI SYAHPUTRA (DPO) melarikan diri keluar dari rumah Saksi Korban JUMARY sambil membawa plastik kresek yang berisikan uang hasil curian tersebut dan langsung melompat ke dalam sungai hingga akhirnya menepi di dekat SD 001 Panipahan, namun pada saat menepi Sdr. ANDI SYAHPUTRA (DPO) mengatakan bahwa plastik kresek yang berisikan uang hasil curian telah hanyut di Sungai dan kemudian Terdakwa dan Sdr. ANDI SYAHPUTRA (DPO) kembali berjalan menuju rumah Sdr. ANDI SYAHPUTRA dan setibaya di rumah Sdr. ANDI SYAHPUTRA (DPO), Terdakwa membuka dompet warna hitam hasil curian tersebut yang berisikan uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terhadap uang tersebut masing masing memperoleh uang sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dompet tersebut kemudian Terdakwa buang ke Sungai.
  • Bahwa pada saat Terdakwa  RUSLI alias ULI GANTI dan Sdr. ANDI SYAHPUTRA (DPO) melakukan pencurian di Rumah sekaligus toko sembako milik Saksi Korban JUMARY dalam keadaan kosong dikarenakan pada hari yang sama pada pukul 19.10 WIB setelah Saksi Korban menutup toko sembako miliknya dan memastikan seluruh pintu rumah dalam keadaan terkunci dan Listrik  serta CCTV dalam keadaan menyala Saksi Korban pergi meninggalkan rumahnya menuju rumah orangtuanya yang berada di Jl. Karya Kep. Teluk Pulau.
  • Bahwa Terdakwa RUSLI alias ULI GANTI dan Sdr. ANDI SYAHPUTRA (DPO) dalam melakukan perbuatannya mengambil sejumlah uang milik Saksi Korban JUMARY tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban sehingga mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20.800.000,- (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah)

 

--------- Perbuatan Terdakwa RUSLI alias ULI GANTI bin Alm. GIDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya