| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa JULKIPLI Alias IJUL Bin RUSTAM pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Tap 3 RT. 001 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana tersebut di atas, saat Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada pada Jl. Jendral Sudirman Tap 3 RT. 001 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, kemudian Saksi RIZIZHCO ARDIANTO MURTI, S.H., Saksi FIRDAUS, S.H., M.H., Saksi TRI WHELA STIADI (selaku Anggota Kepolisian Polsek Kubu) turun ke lapangan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan lalu sekira pukul 14.00 wib team opsnal mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Tap 3 RT. 001 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau tersebut dan menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk di bengkel tambal ban yang ada di samping rumah dimana saat itu salah satu laki-laki tersebut sedang melakukan pengisian angin ban sepeda motor dengan menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan seperti ketakutan akan kehadiran tim opsnal Polsek Kubu, sehingga Para Saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap salah satu laki-laki yang mengaku bernama JEFRI ALAN DAMANIK dan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek dari kantong celana sebelah kiri bagian belakang yang digunakan JEFRI ALAN DAMANIK, 3 (tiga) bungkus paket kecil plastik klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya, Para Saksi mendengar mendengar suara orang dari dalam rumah yang dimaksud memanggil JEFRI ALAN DAMANIK lalu Para Saksi masuk ke dalam rumah tersebut, namun seorang laki-laki yang mengaku bernama SOFIAN melompat keluar dari dalam rumah menuju ke dalam sungai yang ada di bawah rumah tersebut, namun berhasil dilakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan SOFIAN sedang memegang 1 (satu) bungkus plastik berlis merah yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu. Kemudian berdasarkan pengakuan SOFIAN terdapat seorang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa JULKIPLI Alias IJUL Bin RUSTAM, sehingga dilakukan pencarian di dalam rumah tersebut dan ditemukan Terdakwa JULKIPLI Alias IJUL Bin RUSTAM sedang bersembunyi di atas plafon rumah tersebut lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa JULKIPLI Alias IJUL Bin RUSTAM, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan Terdakwa lalu 4 bungkus plastik sedang berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 1 buah kaca pirek dan 1 buah dompet yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus paket kecil plastik berlis merah yang berisikan Narkotika jenis shabu di atas meja di dalam rumah tersebut, 15 (lima belas) bungkus plastik klip merah berukuran sedang yang diduga di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan 100 (seratus) plastik berlis merah kosong di bawah kompor gas di dalam rumah tersebut. Terdakwa JULKIPLI Alias IJUL Bin RUSTAM menerima narkotika jenis shabu dari JON (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) gram sekitar 3 (tiga) minggu sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa JULKIPLI Alias IJUL Bin RUSTAM seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) per gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 327/14324/VII/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi yang ditandatangani oleh WELNA MANJASARI,SH dengan NIK: P84575 sebagai Pemimpin menerangkan bahwa berat bersih Narkotika jenis Shabu yakni 26.07 gram.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No : 2667/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang disita dari JULKIPLI Alias IJUL Bin RUSTAM dengan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 3783/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine berlak segel lengkap label barang bukti dengan volume 25 (dua puluh lima) mL diberi nomor barang bukti 3784/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa kegiatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa JULKIPLI Alias IJUL Bin RUSTAM pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Tap 3 RT. 001 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana tersebut di atas, saat Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada pada Jl. Jendral Sudirman Tap 3 RT. 001 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, kemudian Saksi RIZIZHCO ARDIANTO MURTI, S.H., Saksi FIRDAUS, S.H., M.H., Saksi TRI WHELA STIADI (selaku Anggota Kepolisian Polsek Kubu) turun ke lapangan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan lalu sekira pukul 14.00 wib team opsnal mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Tap 3 RT. 001 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau tersebut dan menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk di bengkel tambal ban yang ada di samping rumah dimana saat itu salah satu laki-laki tersebut sedang melakukan pengisian angin ban sepeda motor dengan menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan seperti ketakutan akan kehadiran tim opsnal Polsek Kubu, sehingga Para Saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap salah satu laki-laki yang mengaku bernama JEFRI ALAN DAMANIK dan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek dari kantong celana sebelah kiri bagian belakang yang digunakan JEFRI ALAN DAMANIK, 3 (tiga) bungkus paket kecil plastik klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya, Para Saksi mendengar mendengar suara orang dari dalam rumah yang dimaksud memanggil JEFRI ALAN DAMANIK lalu Para Saksi masuk ke dalam rumah tersebut, namun seorang laki-laki yang mengaku bernama SOFIAN melompat keluar dari dalam rumah menuju ke dalam sungai yang ada di bawah rumah tersebut, namun berhasil dilakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan SOFIAN sedang memegang 1 (satu) bungkus plastik berlis merah yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu. Kemudian berdasarkan pengakuan SOFIAN terdapat seorang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa JULKIPLI Alias IJUL Bin RUSTAM, sehingga dilakukan pencarian di dalam rumah tersebut dan ditemukan Terdakwa JULKIPLI Alias IJUL Bin RUSTAM sedang bersembunyi di atas plafon rumah tersebut lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa JULKIPLI Alias IJUL Bin RUSTAM, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan Terdakwa lalu 4 bungkus plastik sedang berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 1 buah kaca pirek dan 1 buah dompet yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus paket kecil plastik berlis merah yang berisikan Narkotika jenis shabu di atas meja di dalam rumah tersebut, 15 (lima belas) bungkus plastik klip merah berukuran sedang yang diduga di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan 100 (seratus) plastik berlis merah kosong di bawah kompor gas di dalam rumah tersebut. Terdakwa JULKIPLI Alias IJUL Bin RUSTAM menerima narkotika jenis shabu dari JON (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) gram sekitar 3 (tiga) minggu sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa JULKIPLI Alias IJUL Bin RUSTAM seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) per gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 327/14324/VII/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi yang ditandatangani oleh WELNA MANJASARI,SH dengan NIK: P84575 sebagai Pemimpin menerangkan bahwa berat bersih Narkotika jenis Shabu yakni 26.07 gram.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No : 2667/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang disita dari JULKIPLI Alias IJUL Bin RUSTAM dengan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 3783/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine berlak segel lengkap label barang bukti dengan volume 25 (dua puluh lima) mL diberi nomor barang bukti 3784/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa kegiatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------
ATAU
KETIGA
----------- Bahwa Terdakwa JULKIPLI Alias IJUL Bin RUSTAM pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Tap 3 RT. 001 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana tersebut di atas, saat Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada pada Jl. Jendral Sudirman Tap 3 RT. 001 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, kemudian Saksi RIZIZHCO ARDIANTO MURTI, S.H., Saksi FIRDAUS, S.H., M.H., Saksi TRI WHELA STIADI (selaku Anggota Kepolisian Polsek Kubu) turun ke lapangan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan lalu sekira pukul 14.00 wib team opsnal mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Tap 3 RT. 001 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau tersebut dan menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk di bengkel tambal ban yang ada di samping rumah dimana saat itu salah satu laki-laki tersebut sedang melakukan pengisian angin ban sepeda motor dengan menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan seperti ketakutan akan kehadiran tim opsnal Polsek Kubu, sehingga Para Saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap salah satu laki-laki yang mengaku bernama JEFRI ALAN DAMANIK dan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek dari kantong celana sebelah kiri bagian belakang yang digunakan JEFRI ALAN DAMANIK, 3 (tiga) bungkus paket kecil plastik klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada waktu yang bersamaan saat Terdakwa sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu dari dalam rumah Tersebut, kemudian Terdakwa memanggil JEFRI ALAN DAMANIK yang sedang berada di luar, sehingga Para Saksi langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa tersebut, namun seorang laki-laki yang mengaku bernama SOFIAN melompat keluar dari dalam rumah menuju ke dalam sungai yang ada di bawah rumah tersebut, namun berhasil dilakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan SOFIAN sedang memegang 1 (satu) bungkus plastik berlis merah yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu. Kemudian berdasarkan pengakuan SOFIAN terdapat seorang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa JULKIPLI Alias IJUL Bin RUSTAM, sehingga dilakukan pencarian di dalam rumah tersebut dan ditemukan Terdakwa JULKIPLI Alias IJUL Bin RUSTAM sedang bersembunyi di atas plafon rumah tersebut lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa JULKIPLI Alias IJUL Bin RUSTAM, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan Terdakwa lalu 4 bungkus plastik sedang berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 1 buah kaca pirek dan 1 buah dompet yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus paket kecil plastik berlis merah yang berisikan Narkotika jenis shabu di atas meja di dalam rumah tersebut, 15 (lima belas) bungkus plastik klip merah berukuran sedang yang diduga di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan 100 (seratus) plastik berlis merah kosong di bawah kompor gas di dalam rumah tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 327/14324/VII/2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi yang ditandatangani oleh WELNA MANJASARI,SH dengan NIK: P84575 sebagai Pemimpin menerangkan bahwa berat bersih Narkotika jenis Shabu yakni 26.07 gram.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No : 2667/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang disita dari JULKIPLI Alias IJUL Bin RUSTAM dengan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 3783/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine berlak segel lengkap label barang bukti dengan volume 25 (dua puluh lima) mL diberi nomor barang bukti 3784/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |