Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
RAHMAD RIDUAN Alias RIDUAN Bin GANDEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 398/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-482/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD RIDUAN Alias RIDUAN Bin GANDEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa Terdakwa RAHMAD RIDUAN Bin GANDEN bersama-sama dengan sdr. ARLAN (DPO) dan sdr. ANGGA (DPO) pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Bukit Timah RT 001 RW 007, Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di kebun sawit milik saksi ABDUL RAHMAN SILALAHI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa bertemu dengan sdr. ANGGA (DPO) dan sdr. ARLAN (DPO) di jalan Simpang Tower Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kemudian sdr. ARLAN (DPO) mengajak Terdakwa dan sdr. ANGGA (DPO) untuk mengambil tanpa izin buah kelapa sawit dari kebun milik saksi ABDUL RAHMAN SILALAHI yang berada di Jalan Lintas Bukit Timah RT 001 RW 007, Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
  • Bahwa sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa bersama sdr. ANGGA (DPO) dan sdr. ARLAN (DPO) berjalan kaki memasuki lahan perkebunan sawit milik saksi ABDUL RAHMAN SILALAHI dengan membawa 1 (satu) buah dodos, kemudian Terdakwa memanen buah kelapa sawit menggunakan dodos yang Terdakwa bawa, sedangkan sdr. ARLAN (DPO) dan sdr. ANGGA (DPO) memikul buah kelapa sawit yang sudah di dodos oleh Terdakwa dan memindahkan buah kelapa sawit milik saksi ABDUL RAHMAN SILALAHI ke seberang parit pembatas yakni ke lahan kebun sawit milik masyarakat lain.
  • Bahwa Terdakwa bersama sdr. ARLAN (DPO) dan sdr. ANGGA (DPO) menga
  • Bahwa setelah selesai memindahkan buah kelapa sawit yang diambil tanpa izin dari kebun sawit milik saksi ABDUL RAHMAN SILALAHI, Terdakwa bersama sdr. ARLAN (DPO) dan sdr. ANGGA (DPO) melangsir buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dan keranjang along-along yang telah disiapkan oleh sdr. ANGGA (DPO), namun saat Terdakwa bersama sdr. ARLAN (DPO) dan sdr. ANGGA (DPO) sedang melangsir buah kelapa sawit milik tersebut Terdakwa dicegat dan dipegangi oleh saksi IRWAN SAIT WAHYUDI Alias BANG IWAN, sedangkan sdr. ARLAN (DPO) dan sdr. ANGGA (DPO) melarikan diri, selanjutnya Terdakwa dibawa ke barak saksi ABDUL RAHMAN SILALAHI untuk di introgasi.
  • mbil tanpa izin buah kelapa sawit dari kebun milik saksi ABDUL RAHMAN SILALAHI sebanyak 217 tandan dengan berat 1,3 ton dan akibat perbuatan Terdakwa bersama sdr. ARLAN (DPO) dan sdr. ANGGA (DPO), dengan maksud dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, mengakibatkan Saksi ABDUL RAHMAN SILALAHI mengalami kerugian material sebesar  Rp 2.800.000,- (dua Juta delapan ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya