Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Rhl PT Reksa Finance Cabang Duri Bisrianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Rhl
Tanggal Surat Minggu, 27 Des. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Reksa Finance Cabang Duri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sepri Ijon Maujana Saragih,S.H.,M.HPT Reksa Finance Cabang Duri
Tergugat
NoNama
1Bisrianto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 129.722.315,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 8181220191100042 tertanggal 30 November 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W4.00253179.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 10 Desember 2019 adalah SAH dan MENGIKAT;
  4. Memerintahkan Tergugat agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN kepada Penggugat untuk dilelang terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : merk/type Mitsubishi Colt FE 74, Tahun 2008, Warna Kuning, No.Rangka MHMFE74P48K012337, No.Mesin 4D34T – D23670, No.Polisi BM 8940 TB dan BPKB atas nama Osman;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian total yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.129.722.315,- (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tiga ratus lima belas rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : merk/type Mitsubishi Colt FE 74, Tahun 2008, Warna Kuning, No.Rangka MHMFE74P48K012337, No.Mesin 4D34T – D23670, No.Polisi BM 8940 TB dan BPKB atas nama Osman;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan )conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta rumah diatasnya seluas 800 M2 yang terleatk di Dusun Bortrem Pekan RT/RW 10/03 Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat Kec.Bagan Sinembah Raya Kab.Rokan Hilir Prov.Riau. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara            : berbatasan dengan Turmuji
  • Sebelah Selatan         : berbatasan dengan Ramadi
  • Sebelah Barat                        : berbatasan dengan Jalan Desa
  • Sebelah Timur          : berbatasan dengan Ramadi
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak