Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2026/PN Rhl Lani Regina Yulanda MHD RIO Alias ABENG Bin AFI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-132/L.4.20/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD RIO Alias ABENG Bin AFI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR :

-------- Bahwa terdakwa MHD RIO Alias ABENG Bin AFI bersama-sama dengan saksi HENDRI Alias ASEN Bin UJANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan Maret 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan tahun 2025, di Jalan Perniagaan Desa Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal dari penangkapan saksi HENDRI Alias ASEN Bin UJANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum'at tanggal 25 Juli 2025 sekira Pukul 18.15 Wib  di Rumah No 348 Jalan Perniagaan Desa Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dimana ditemukan Narkotika jenis shabu, pil ekstasi dan pil H-5 di dalam lemari pakaian kamar milik saksi HENDRI Alias ASEN Bin UJANG, Kemudian dari hasil penangkapan tersebut di lakukan pengembangan dengan cara melakukan tracking terhadap alat komunikasi yang di gunakan oleh saksi HENDRI Alias ASEN Bin UJANG dimana dari hasil pemeriksaan terdapat data alur transaksi Mobile Bangking milik saksi HENDRI Alias ASEN Bin UJANG yang secara rutin dan terus menerus sejak bulan Mei 2025 sampai dengan terakhir kali mentransfer sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 04.14 Wib ke rekening penerima atas nama SULASTRI dengan nomor rekening BRI 338101057951536 yang di gunakan terdakwa,  kemudian terhadap transaksi tersebut ditanyakan kepada saksi HENDRI Alias ASEN Bin UJANG dan saksi HENDRI Alias ASEN mengakui bahwa transaksi sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) adalah uang pembayaran narkotika jenis shabu yang diterima dari terdakwa sebanyak 500 (lima ratus) gram pada tanggal 18 Juli 2025.

 

  • Bahwa kemudian berdasarkan keterangan saksi HENDRI Alias ASEN Bin UJANG dan berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/51/VIII/RES.2.6/2025/RIAU /Ditresnarkoba tanggal 27 Agustus 2025, pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 16.00 Wib terdakwa terpantau di wilayah Hukum Polsek Bangko, kemudian setelah dipastikan bahwa benar orang tersebut adalah terdakwa MHD RIO Alias ABENG Bin AFI, kemudian sekira jam 19.15 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumah saksi HENDRI Alias ASEN Bin UJANG di Jalan Perniagaan Nomor 328 Desa Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari hasil pemeriksaan bahwa terdakwa pada bulan Maret 2025 mendatangi saksi HENDRI Alias ASEN dengan maksud menawarkan kerja sama dengan kesepakatan untuk transaksi dimana saksi HENDRI Alias ASEN membeli narkotika jenis shabu dari terdakwa seharga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu) pergramnya, kemudian selang beberapa hari terdakwa melalui saudara HERI SAMBO (DPO) mengantarkan ½ Kilogram (500 gram) narkotika jenis shabu kepada saksi HENDRI Alias ASEN dan berlanjut samapai dengan penerimaan terakhir pada tanggal 18 Juli 2025 narkotika jenis shabu sebanyak ½ Kilogram (500 gram).

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Nomor : No. LAB : 2665/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dengan kesimpulan berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 3764/2025/NNF sampai dengan 3778/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA dan Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 dan 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim Nomor : 449/BB/VII/10267/2025 tanggal 26 Juli 2025, telah dilakukan penimbangan barang berupa :
  1.  1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan serbuk diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 21,35 gram.
  2.   1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan serbuk diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,75 gram.
  3.   2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil berisikan serbuk diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 12.1 gram.
  4.   2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil berisikan serbuk diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,37 gram.
  5.   2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang berisikan serbuk diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,48 gram.

 

  • Bahwa terdakwa MHD RIO Alias ABENG Bin AFI bukanlah seorang Apoteker atau apapun pedagang besar farmasi dan narkotika jenis sabu yang dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli terdakwa MHD RIO Alias ABENG Bin AFI bukanlah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan Pengobatan maupun ilmu pengetahuan, dan perbuatan terdakwa MHD RIO Alias ABENG Bin AFI dalam menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah tanpa disertai  izin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa terdakwa MHD RIO Alias ABENG Bin AFI pada bulan Maret 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan tahun 2025, di Jalan Perniagaan Desa Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ““Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari penangkapan saksi HENDRI Alias ASEN Bin UJANG pada hari Jum'at tanggal 25 Juli 2025 sekira Pukul 18.15 Wib  di Rumah No 348 Jalan Perniagaan  Desa Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dimana ditemukan  narkotika jenis shabu, pil extsai dan pil H5  di dalam lemari pakaian kamar milik saksi HENDRI Alias ASEN Bin UJANG, Kemudian dari hasil penangkapan tersebut di lakukan pengembangan dimana berdasarkan keterangan saksi HENDRI Alias ASEN Bin UJANG bahwa narkotika jenis shabu di dapat dari membeli dari terdakwa, kemudian berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/51/VIII/RES.2.6/2025/RIAU /Ditresnarkoba tanggal 27 Agustus 2025, pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 16.00 Wib terdakwa terpantau di wilayah Hukum Polsek Bangko, kemudian setelah dipastikan bahwa benar orang tersebut adalah terdakwa MHD RIO Alias ABENG Bin AFI, kemudian sekira jam 19.15 Wib pada saat sedang berada di rumah saksi HENDRI Alias ASEN Bin UJANG nomor : 348 di Jalan Perniagaan  Desa Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari hasil pemeriksaan bahwa terdakwa pada bulan Maret 2025 mendatangi saksi HENDRI Alias ASEN dengan maksud menawarkan kerja sama dengan kesepakatan untuk transaksi dimana saksi HENDRI Alias ASEN membeli narkotika jenis shabu dari terdakwa seharga Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu) pergramnya, kemudian selang beberapa hari terdakwa melalui saudara HERI SAMBO (DPO) mengantarkan ½ kilogram (500 gram) narkotika jenis shabu kepada saksi HENDRI Alias ASEN dan berlanjut sampai dengan penerimaan terakhir pada tanggal 18 juli 2025 narkotika jenis shabu sebanyak ½ Kg (500 gram).

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Nomor : No. LAB : 2665/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dengan kesimpulan berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 3764/2025/NNF sampai dengan 3778/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA dan Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 dan 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim Nomor : 449/BB/VII/10267/2025 tanggal 26 Juli 2025, telah dilakukan penimbangan barang berupa :
  1.  1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan serbuk diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 21,35 gram.
  2.   1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan serbuk diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,75 gram.
  3.   2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil berisikan serbuk diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 12.1 gram.
  4.   2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil berisikan serbuk diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,37 gram.
  5.   2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang berisikan serbuk diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,48 gram.

 

  • Bahwa terdakwa MHD RIO Alias ABENG Bin AFI bukanlah seorang Apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan narkotika jenis sabu yang mana terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu tersebut bukanlah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan Pengobatan maupun ilmu pengetahuan, dan perbuatan terdakwa MHD RIO Alias ABENG Bin AFI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah tanpa disertai  izin dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya