Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
74/PID.Sus/2015/PN RHL | AJI SUDARMONO, SH. | Terdakwa |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Kesusilaan | ||||||
Nomor Perkara | 74/PID.Sus/2015/PN RHL | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Feb. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : TAR-92/N.4.19/Euh.2/02/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
------- Bahwa terdakwa PARUDIN Als JIDIN Bin TUMIRAN pada hari minggu tanggal 30 Desember 2012 sekira pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain bulan Januari 2012 atau masih dalam tahun 2012, bertempat di Jl. Nangka RT 001 RW 002 Kep. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rohil, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yaitu Sugiatun Als Atun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas saksi Sugiatun Als Atun yang telah menyelesaikan pekerjaan rumah, kemudian saksi Sugiatun Als Atun menonton TV di ruang tengah, setelah itu terdakwa pergi mengunci pintu dapur dan duduk mendekati saksi Sugiatun Als Atun dan menarik kedua tangan saksi Sugiatun Als Atun untuk tiduran di atas karpet tepat di depan TV, namun saksi Sugiatun Als Atun melakukan perlawanan dengan berontak dan berlari tetapi terdakwa berhasil memegang saksi Sugiatun Als Atun dan merebahkan tubuh saksi Sugiatun Als Atun diatas karpet, dalam posisi terlentang dengan kedua kaki saksi Sugiatun Als Atun diduduki pelaku, kemudian terdakwa dengan paksaan membuka celana dan celana dalam saksi Sugiatun Als Atun hingga terlepas, setelah itu terdakwa pun membuka celana dan celana dalamnya, kemudian terdakwa merenggangkan kaki saksi Sugiatun Als Atun dan memasukan memasukan batang kemaluan yang sudah keras dan tegang kedalam lubang kemaluan saksi Sugiatun Als Atun, dalam posisi terlentang terdakwa menggoyangkan pantatnya keatas dan kebawah berulang kali sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya, setelah selesai melakukan persetubuhan terdakwa mengancam saksi Sugiatun Als Atun dengan berkata "LAPORKAN POLISI PUN AKU GAK TAKUT KALAU AKU PUN MASUK SEL KU BUNUHI KALIAN SEMUA" . ------- Bahwa tedakwa dalam melakukan persetubuhan dengan saksi Sugiatun Als Atun dilakukannya sebanyak 5 (lima) kali pada jangka waktu 30 Desember 2012 sampai dengan 05 Januari 2014 bertempat di Jl. Nangka RT 001 RW 002 Kep. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah milik terdakwa ------- Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi Sugiatun Als Atun mengalami luka pada bagian kemaluan sebagai mana Visum et Repertum Nomor :370/UM-PK/2014/3743 tanggal 06 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. LIDIYA Br TAMBUNAN Dokter pada Puskesmas Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah . dengan hasil pemeriksaan: - Dijumpai luka robek pada jam 2,5,7,9,11 dan 12 Kesimpulan : - Luka pada korban diduga akibat trauma benda tumpul - Kesan luka lama -----Perbuatan terdakwa PARUDIN Als JIDIN Bin TUMIRAN diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU.RI.No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
ATAU KEDUA
------- Bahwa terdakwa PARUDIN Als JIDIN Bin TUMIRAN pada hari minggu tanggal 30 Desember 2012 sekira pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain bulan Januari 2012 atau masih dalam tahun 2012, bertempat di Jl. Nangka RT 001 RW 002 Kep. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rohil, dengan sengaja melakukan tipu Muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Yosiana Als Yosi melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas saksi Sugiatun Als Atun yang telah menyelesaikan pekerjaan rumah, kemudian saksi Sugiatun Als Atun menonton TV di ruang tengah, setelah itu terdakwa pergi mengunci pintu dapur dan duduk mendekati saksi Sugiatun Als Atun dan menarik kedua tangan saksi Sugiatun Als Atun untuk tiduran di atas karpet tepat di depan TV, namun saksi Sugiatun Als Atun melakukan perlawanan dengan berontak dan berlari tetapi terdakwa berhasil memegang saksi Sugiatun Als Atun dan merebahkan tubuh saksi Sugiatun Als Atun diatas karpet, dalam posisi terlentang dengan kedua kaki saksi Sugiatun Als Atun diduduki pelaku, kemudian terdakwa dengan paksaan membuka celana dan celana dalam saksi Sugiatun Als Atun hingga terlepas, setelah itu terdakwa pun membuka celana dan celana dalamnya, kemudian terdakwa merenggangkan kaki saksi Sugiatun Als Atun dan memasukan memasukan batang kemaluan yang sudah keras dan tegang kedalam lubang kemaluan saksi Sugiatun Als Atun, dalam posisi terlentang terdakwa menggoyangkan pantatnya keatas dan kebawah berulang kali sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya, setelah selesai melakukan persetubuhan terdakwa mengancam saksi Sugiatun Als Atun dengan berkata "LAPORKAN POLISI PUN AKU GAK TAKUT KALAU AKU PUN MASUK SEL KU BUNUHI KALIAN SEMUA". ------- Bahwa tedakwa dalam melakukan persetubuhan dengan saksi Sugiatun Als Atun dilakukannya sebanyak 5 (lima) kali pada jangka waktu 30 Desember 2012 sampai dengan 05 Januari 2014 bertempat di Jl. Nangka RT 001 RW 002 Kep. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah milik terdakwa ------- Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi Sugiatun Als Atun mengalami luka pada bagian kemaluan sebagai mana Visum et Repertum Nomor :370/UM-PK/2014/3743 tanggal 06 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. LIDIYA Br TAMBUNAN Dokter pada Puskesmas Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah . dengan hasil pemeriksaan: - Dijumpai luka robek pada jam 2,5,7,9,11 dan 12 Kesimpulan : - Luka pada korban diduga akibat trauma benda tumpul - Kesan luka lama -----Perbuatan terdakwa PARUDIN Als JIDIN Bin TUMIRAN diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU.RI.No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
ATAU KETIGA
------- Bahwa terdakwa PARUDIN Als JIDIN Bin TUMIRAN pada hari minggu tanggal 30 Desember 2012 sekira pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain bulan Januari 2012 atau masih dalam tahun 2012, bertempat di Jl. Nangka RT 001 RW 002 Kep. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rohil, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Yosiana Als Yosi untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas saksi Sugiatun Als Atun yang telah menyelesaikan pekerjaan rumah, kemudian saksi Sugiatun Als Atun menonton TV di ruang tengah, setelah itu terdakwa pergi mengunci pintu dapur dan duduk mendekati saksi Sugiatun Als Atun dan menarik kedua tangan saksi Sugiatun Als Atun untuk tiduran di atas karpet tepat di depan TV, namun saksi Sugiatun Als Atun melakukan perlawanan dengan berontak dan berlari tetapi terdakwa berhasil memegang saksi Sugiatun Als Atun dan merebahkan tubuh saksi Sugiatun Als Atun diatas karpet, dalam posisi terlentang dengan kedua kaki saksi Sugiatun Als Atun diduduki pelaku, kemudian terdakwa dengan paksaan membuka celana dan celana dalam saksi Sugiatun Als Atun hingga terlepas, setelah itu terdakwa pun membuka celana dan celana dalamnya, kemudian terdakwa merenggangkan kaki saksi Sugiatun Als Atun dan memasukan memasukan batang kemaluan yang sudah keras dan tegang kedalam lubang kemaluan saksi Sugiatun Als Atun, dalam posisi terlentang terdakwa menggoyangkan pantatnya keatas dan kebawah berulang kali sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya, setelah selesai melakukan persetubuhan terdakwa mengancam saksi Sugiatun Als Atun dengan berkata "LAPORKAN POLISI PUN AKU GAK TAKUT KALAU AKU PUN MASUK SEL KU BUNUHI KALIAN SEMUA". ------- Bahwa tedakwa dalam melakukan persetubuhan dengan saksi Sugiatun Als Atun dilakukannya sebanyak 5 (lima) kali pada jangka waktu 30 Desember 2012 sampai dengan 05 Januari 2014 bertempat di Jl. Nangka RT 001 RW 002 Kep. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah milik terdakwa ------- Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi Sugiatun Als Atun mengalami luka pada bagian kemaluan sebagai mana Visum et Repertum Nomor :370/UM-PK/2014/3743 tanggal 06 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. LIDIYA Br TAMBUNAN Dokter pada Puskesmas Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah . dengan hasil pemeriksaan: - Dijumpai luka robek pada jam 2,5,7,9,11 dan 12 Kesimpulan : - Luka pada korban diduga akibat trauma benda tumpul - Kesan luka lama -----Perbuatan terdakwa PARUDIN Als JIDIN Bin TUMIRAN diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU.RI.No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
ATAU KEEMPAT
------- Bahwa terdakwa PARUDIN Als JIDIN Bin TUMIRAN pada hari minggu tanggal 30 Desember 2012 sekira pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain bulan Januari 2012 atau masih dalam tahun 2012, bertempat di Jl. Nangka RT 001 RW 002 Kep. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rohil, melakukan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap Yosiana Als Yosi (anak kandung terdakwa) yang menetap dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas saksi Sugiatun Als Atun yang telah menyelesaikan pekerjaan rumah pergi menonton TV di ruang tengah, setelah itu terdakwa datang untuk mengunci pintu dapur dan duduk mendekati saksi Sugiatun Als Atun dan menarik kedua tangan saksi Sugiatun Als Atun untuk tiduran di atas karpet tepat di depan TV, namun saksi Sugiatun Als Atun melakukan perlawanan dengan berontak dan berlari tetapi terdakwa berhasil memegang saksi Sugiatun Als Atun dan merebahkan tubuh saksi Sugiatun Als Atun diatas karpet, dalam posisi terlentang dengan kedua kaki saksi Sugiatun Als Atun diduduki pelaku, kemudian terdakwa dengan paksaan membuka celana dan celana dalam saksi Sugiatun Als Atun hingga terlepas, setelah itu terdakwa pun membuka celana dan celana dalamnya, kemudian terdakwa merenggangkan kaki saksi Sugiatun Als Atun dan memasukan memasukan batang kemaluan yang sudah keras dan tegang kedalam lubang kemaluan saksi Sugiatun Als Atun, dalam posisi terlentang terdakwa menggoyangkan pantatnya keatas dan kebawah berulang kali sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya, setelah selesai melakukan persetubuhan terdakwa mengancam saksi Sugiatun Als Atun dengan berkata "LAPORKAN POLISI PUN AKU GAK TAKUT KALAU AKU PUN MASUK SEL KU BUNUHI KALIAN SEMUA\". ------- Bahwa tedakwa dalam melakukan persetubuhan dengan saksi Sugiatun Als Atun dilakukannya sebanyak 5 (lima) kali pada jangka waktu 30 Desember 2012 sampai dengan 05 Januari 2014 bertempat di Jl. Nangka RT 001 RW 002 Kep. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah milik terdakwa ------- Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi Sugiatun Als Atun mengalami luka pada bagian kemaluan sebagai mana Visum et Repertum Nomor :370/UM-PK/2014/3743 tanggal 06 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. LIDIYA Br TAMBUNAN Dokter pada Puskesmas Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah . dengan hasil pemeriksaan: - Dijumpai luka robek pada jam 2,5,7,9,11 dan 12 Kesimpulan : - Luka pada korban diduga akibat trauma benda tumpul - Kesan luka lama -----Perbuatan terdakwa PARUDIN Als JIDIN Bin TUMIRAN diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 UU.RI.No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |