Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.B/LH/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.Genta patri putra, SH
EDISON RAJAGUKGUK Alias EDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 239/Pid.B/LH/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-294/L.4.20/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDISON RAJAGUKGUK Alias EDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

KESATU :

-----Bahwa ia terdakwa EDISON RAJAGUKGUK Alias EDI,  pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Harapan Jaya RT 010 RW 006 Kepenghuluan Sungai Menasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

      • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menuju ke lahan milik Terdakwa yang berada di Dusun Harapan Jaya RT 010 RW 006 Kepenghuluan Sungai Menasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan niat untuk membersihkan lahan dengan membawa ban karet yang sudah dipotong menjadi potongan kecil. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB terdakwa tiba di lahan yang berada di Dusun Harapan Jaya RT 010 RW 006 Kepenghuluan Sungai Menasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, selanjutnya Terdakwa mengumpulkan ranting dan rumput kering dan meletakkannya atas di semak belukar kemudian terdakwa menghidupkan korek mancis lalu membakar potongan karet ban dan meletakkan karet ban yang terbakar di tumpukan rumput dan ranting kering dan setelah api tersebut hidup Terdakwa membiarkan api tersebut membesar dan membakar lahan milik Terdakwa. Setelah pukul 15.00 WIB Terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Melati RT 012 RW 006 Dusun Harapan Jaya Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dan meninggalkan lahan dalam keadaan api yang belum sepenuhnya padam.
      • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa kembali ke lahan milik terdakwa yang berada di Jalan Melati RT 012 RW 006 Dusun Harapan Jaya Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dan melihat api sudah membesar dan menjalar ke lahan saksi RINTO RUMAPEA yang berbatasan langsung dengan lahan Terdakwa. Kemudian terdakwa berupaya memadamkan api menggunakan ember namun dikarenakan angin saat itu kencang dan api sudah terlanjur melebar sehingga api tidak bisa dipadamkan. Tidak lama kemudian Kepolisian Sektor Bangko Pusako dan TNI serta Masyarakat Peduli Api ikut membantu memadamkan lahan yang terbakar kemudian Pihak Kepolisian Sektor Bangko Pusako melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah membakar lahan milik terdakwa yang berada di Jalan Melati RT 012 RW 006 Dusun Harapan Jaya Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir agar cepat bersih Selanjutnya terdakwa serta Barang bukti dibawa kepolsek bangko pusako guna penyidikan lebih lanjut.

 

--------Perbuatan Terdakwa  Diatur Dan Diancam Pidana Melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf H UU RI Nomor 32 Tentang Perlingungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagaimana diubah dengan UU No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja------------------------------------------

        

ATAU

KEDUA

------Bahwa ia terdakwa EDISON RAJAGUKGUK Alias EDI,  pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Harapan Jaya RT 010 RW 006 Kepenghuluan Sungai Menasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

      • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menuju ke lahan milik Terdakwa yang berada di Dusun Harapan Jaya RT 010 RW 006 Kepenghuluan Sungai Menasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan niat untuk membersihkan lahan dengan membawa ban karet yang sudah dipotong menjadi potongan kecil. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB terdakwa tiba di lahan yang berada di Dusun Harapan Jaya RT 010 RW 006 Kepenghuluan Sungai Menasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, selanjutnya Terdakwa mengumpulkan ranting dan rumput kering dan meletakkannya atas di semak belukar kemudian terdakwa menghidupkan korek mancis lalu membakar potongan karet ban dan meletakkan karet ban yang terbakar di tumpukan rumput dan ranting kering dan setelah api tersebut hidup Terdakwa membiarkan api tersebut membesar dan membakar lahan milik Terdakwa. Setelah pukul 15.00 WIB Terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Melati RT 012 RW 006 Dusun Harapan Jaya Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dan meninggalkan lahan dalam keadaan api yang belum sepenuhnya padam.
      • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa kembali ke lahan milik terdakwa yang berada di Jalan Melati RT 012 RW 006 Dusun Harapan Jaya Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dan melihat api sudah membesar dan menjalar ke lahan saksi RINTO RUMAPEA yang berbatasan langsung dengan lahan Terdakwa. Kemudian terdakwa berupaya memadamkan api menggunakan ember namun dikarenakan angin saat itu kencang dan api sudah terlanjur melebar sehingga api tidak bisa dipadamkan. Tidak lama kemudian Kepolisian Sektor Bangko Pusako dan TNI serta Masyarakat Peduli Api ikut membantu memadamkan lahan yang terbakar kemudian Pihak Kepolisian Sektor Bangko Pusako melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah membakar lahan milik terdakwa yang berada di Jalan Melati RT 012 RW 006 Dusun Harapan Jaya Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir agar cepat bersih Selanjutnya terdakwa serta Barang bukti dibawa kepolsek bangko pusako guna penyidikan lebih lanjut.
      • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli PROF.DR.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr akibat terjadinya kebakaran yang dilakukan oleh terdakwa maka telah dilepaskan gas rumah kaca 6,75 ton karbon;  2,3625 ton CO2; 0,0246 ton CH4; 0,011 ton NOx; 0,030 ton NH3;   0,025 ton O3 0,44 ton CO2 serta 0,525 partikel . Gas gas rumah laca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 5-10 cm sehingga akan menganggu siklus hidro-orologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp. 2.572.827.450., (Dua Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) yang dihitung berdasarkan PermenLH No.7 tahun 2014.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup---------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa ia terdakwa EDISON RAJAGUKGUK Alias EDI,  pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Harapan Jaya RT 010 RW 006 Kepenghuluan Sungai Menasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

      • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menuju ke lahan milik Terdakwa yang berada di Dusun Harapan Jaya RT 010 RW 006 Kepenghuluan Sungai Menasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan niat untuk membersihkan lahan dengan membawa ban karet yang sudah dipotong menjadi potongan kecil. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB terdakwa tiba di lahan yang berada di Dusun Harapan Jaya RT 010 RW 006 Kepenghuluan Sungai Menasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, selanjutnya Terdakwa mengumpulkan ranting dan rumput kering dan meletakkannya atas di semak belukar kemudian terdakwa menghidupkan korek mancis lalu membakar potongan karet ban dan meletakkan karet ban yang terbakar di tumpukan rumput dan ranting kering dan setelah api tersebut hidup Terdakwa membiarkan api tersebut membesar dan membakar lahan milik Terdakwa. Setelah pukul 15.00 WIB Terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Melati RT 012 RW 006 Dusun Harapan Jaya Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dan meninggalkan lahan dalam keadaan api yang belum sepenuhnya padam.
      • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa kembali ke lahan milik terdakwa yang berada di Jalan Melati RT 012 RW 006 Dusun Harapan Jaya Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dan melihat api sudah membesar dan menjalar ke lahan saksi RINTO RUMAPEA yang berbatasan langsung dengan lahan Terdakwa. Kemudian terdakwa berupaya memadamkan api menggunakan ember namun dikarenakan angin saat itu kencang dan api sudah terlanjur melebar sehingga api tidak bisa dipadamkan. Tidak lama kemudian Kepolisian Sektor Bangko Pusako dan TNI serta Masyarakat Peduli Api ikut membantu memadamkan lahan yang terbakar kemudian Pihak Kepolisian Sektor Bangko Pusako melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah membakar lahan milik terdakwa yang berada di Jalan Melati RT 012 RW 006 Dusun Harapan Jaya Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir agar cepat bersih. Selanjutnya terdakwa serta Barang bukti dibawa kepolsek bangko pusako guna penyidikan lebih lanjut.
      • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli PROF.DR.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr akibat terjadinya kebakaran yang dilakukan oleh terdakwa maka telah dilepaskan gas rumah kaca 6,75 ton karbon;  2,3625 ton CO2; 0,0246 ton CH4; 0,011 ton NOx; 0,030 ton NH3;   0,025 ton O3 0,44 ton CO2 serta 0,525 partikel . Gas gas rumah laca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 5-10 cm sehingga akan menganggu siklus hidro-orologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp. 2.572.827.450., (Dua Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) yang dihitung berdasarkan PermenLH No.7 tahun 2014.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 99 Ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. --------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya