| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------------Bahwa ia Terdakwa DADANG SAPUTRA Alias DADANG Bin RASMIN pada Jumat tanggal 22 Januari 2026 Sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, Bertempat Jalan Arjuna Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabuapten Rokan Hilir Tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram.” yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
- Berawal pada hari kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa pergi ke rumah sdr Wawan (DPO) beralamat di Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir Desa Pematang Singkek Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, setibanya di rumah sdr Wawan (DPO) sekira pukul 21.00 Wib lalu sdr wawan (DPO) berkata “ini bahan kita gaada, ambil lah sana” lalu terdakwa menjawab “dimana” sdr wawan (DPO) berkata “di ujung tanjung, daerah tanah putih dekat, pasar jumat” kemudian terdakwa menjawab “aku sendiri atau sama kau” lalu sdr wawan (DPO) berkata “cari lah kawan, sekalian pinjam sepeda motornya yang bagus” kemudian sekira pukul 21.30 Wib sdr wawan (DPO) menghubungi rekannya dan kemudian datang ke rumah sdr wawan (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 lalu rekannya bertanya “ini pakai duit atau nggak” lalu sdr wawan menjawab “itu bukan urusanmu, tinggal kau ambil aja” lalu Terdakwa bersama dengan Rekan sdr Wawan (DPO) langsung berangkat menggunakan sepeda motor supra X Ke Kecamatan Tanah Putih tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, setibanya di Simpang Ayam Terdakwa menghubungi sdr Feri (DPO) yang kontaknya diberikan oleh Sdr Wawan (DPO) setelah bertemu di pinggir jalan sdr Feri (DPO) membawa Terdakwa ke kebun Rembung sembari berkata “Tunggu sebentar” Tidak lama kemudian sdr Feri (DPO) kembali sembari menyerahkan 1 (satu) Kotak Rokok yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu sabu, terdakwa menerima 1 (satu) Kotak Rokok tersebut lalu menuju arah pulang.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 Sekira pukul 00.10 Wib di pertengahan jalan tepatnya di Jalan Arjuna Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di pinggir jalan, Saksi L.Gultom dan Saksi Reski Nasution (masing-masing anggota Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan) menghadang dan Terdakwa bersama dengan Rekan Sdr Wawan terjatuh dari 1 (satu) unit sepeda motor supra X lalu berusaha melarikan diri, lalu Saksi L.Gultom dan Saksi Reski Nasution (masing-masing anggota Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan) berhasil mengamankan Terdakwa sedangkan Rekan sdr Wawan berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan tempat ditemukan 1 (satu) bungkus Rokok Mek On Bold berisikan 2 Bungkus narkotika jenis sabu sabu berada di 1 (satu) meter dari tempat Terdakwa jatuh dari sepeda motor, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti lainya yaitu 1 (satu) Unit handphone merek C20 Warna abu abu, 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Supra X No pol 5383 RY, dan diakui barang bukti tersebut adalah penguasaan terdakwa diperoleh dari sdr Feri (DPO) warga kecamatan tanah putih tanjung melawan yang disuruh oleh sdr Wawan (DPO) Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolsek tanah Putih tanjung Melawan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 015/10278/2026 tanggal 24 Januari 2026 ditimbang dan ditandatangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Dumai oleh Eka Gustiani telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (Dua) bungkus plastic bening klip merah berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 9,03 (Sembilan Koma Nol Tiga) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0296/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti :
- 0483/2026/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0484/2026/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) Botol Plastik yang berisikan Cairan Urine dengan Volume 25 mL adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI.S.SI dan Apt,MUH FAUZI RAMADI,M,H serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau Dr.Ungkap Siahaan.S.Si.MSi
- Bahwa Para Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .--------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa DADANG SAPUTRA Alias DADANG Bin RASMIN pada Jumat tanggal 23 Januari 2026 Sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, Bertempat Jalan Arjuna Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabuapten Rokan Hilir Tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib Unit Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjug Melawan mendapatkan informasi dari masyarakat terpecaya bahwa akan ada pemasok narkotika jenis sabu sabu dari Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Ke Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, mendapatkan Informasi Tersebut Saksi L.Gultom dan Saksi Reski Nasution (masing-masing anggota Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan) melakukan penulusuran lalu pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 Sekira pukul 00.10 Wib di Jalan Arjuna Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya dipinggir jalan, Saksi L.Gultom dan Saksi Reski Nasution (masing-masing anggota Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan) menghadang dan Terdakwa bersama dengan Rekan Sdr Wawan terjatuh dari 1 (satu) unit sepeda motor supra X lalu berusaha melarikan diri, lalu Saksi L.Gultom dan Saksi Reski Nasution (masing-masing anggota Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan) berhasil mengamankan Terdakwa sedangkan Rekan sdr Wawan berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan tempat ditemukan 1 (satu) bungkus Rokok Mek On Bold berisikan 2 Bungkus narkotika jenis sabu sabu berada di 1 (satu) meter dari tempat Terdakwa jatuh dari sepeda motor, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti lainya yaitu 1 (satu) Unit handphone merek C20 Warna abu abu, 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Supra X No pol 5383 RY, dan diakui barang bukti tersebut adalah penguasaan terdakwa diperoleh dari sdr Feri (DPO) warga kecamatan tanah putih tanjung melawan yang disuruh oleh sdr Wawan (DPO) Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polsek tanah Putih tanjung Melawan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 015/10278/2026 tanggal 24 Januari 2026 ditimbang dan ditandatangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Dumai oleh Eka Gustiani telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (Dua) bungkus plastic bening klip merah berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 9,03 (Sembilan Koma Nol Tiga) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0296/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti :
- 0483/2026/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 0484/2026/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) Botol Plastik yang berisikan Cairan Urine dengan Volume 25 mL adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI.S.SI dan Apt,MUH FAUZI RAMADI,M,H serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau Dr.Ungkap Siahaan.S.Si.MSi.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |