Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
416/Pid.B/2024/PN Rhl 1.ario kirana welpy
2.Satria Faza Andromeda
SIGIT PAMUNGKAS Alias SIGIT Bin Alm. SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 416/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-499/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
2Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT PAMUNGKAS Alias SIGIT Bin Alm. SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa SIGIT PAMUNGKAS Alias SIGIT Bin Alm. SUTRISNO, bersama-sama dengan sdr. Zalmi Alias Ijai (DPO) pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Poros Parit Aman, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya , dijalam umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuperbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 22.30 saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni dan saksi Aldi A Hutagalung Alias Aldi baru pulang dari berkerja membersihkan dan Servis Ac dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up berwarna silver dari daerah Kecamatan Sinaboi, kemudian saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni dan saksi Aldi A Hutagalung Alias Aldi melintas di Jalan Poros Parit Aman, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir setibanya di atas Jembatan Parit Aman, mobil pick up berwarna silver yang dikemudikan saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni diberhentikan oleh terdakwa sambil mengatakan “ada duit sepuluh ribu” dijawab saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni “gak ada bg” kemudian terdakwa kembali mengatakan “ada gak, sepuluh ribu aja?”, dijawab oleh terdakwa “aku gak ada bawa uang aku bang, aku baru pulang kerja”, lalu terdakwa meminta rokok kepada saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni lalu saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni mengatakan “gak ada bang, rokok ku tinggal sebatang ini saja (sambil menunjukan rokok yang sedang dihisap)” namun terdakwa tetap memaksa saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni sambil meminta rokok yang sedang dihisap oleh saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni tersebut, kemudian terdakwa emosi sambil membuka pintu mobil secara paksa dan menarik baju saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni melihat hal tersebut saksi Aldi A Hutagalung mencoba untuk melerai namun terdakwa langsung memukul wajah saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni sebelah kanan dengan kepalan tangannya, tiba-tiba saja datang sdr. Zalmi Alias Ijai (DPO) dari arah pinggir jembatan langsung mencambukan ikat pinggang ke arah saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni dan mengenai tangan sebelah kanan secara berulang kali, setelah itu terdakwa langsung menarik pintu mobil ke arah luar secara paksa Hingga pintu mobil mengalami kerusakan namun langsung ditarik kedalam oleh saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni, selanjutnya saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni menghidupkan mobil dan langsung pergi namun pada saksi Dennis Fernandes Alias Deni pergi terdakwa mengambil 1 (satu) buah ember berwarna putih berisikan 1 (satu) buah tabung gas freon Ac yang terletak dibak belakang mobil pick up tersebut, setelah sampai di Bagansiapiapi, saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko, guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Visum`Et Repertum No.20/Vsm-Rm/VI/2024 yang ditanda tangani oleh dr NURUL ULYA RAHIM dokter umum pada RSUD dr.RM Pratomo Bagansiapi api , telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki laki berusia 29 tahun , dijumpai memar pada pipi kanan atas .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pintu mobil yang ditarik secara paksa oleh terdakwa menjadi rusak dan tidak bisa ditutup kembali seperti sedia kala dan terdakwa serta sdr. Zalmi Alias Ijai (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil 1 (satu) buah ember berwarna putih berisikan 1 (satu) buah tabung gas freon Ac dari saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni sebagai pemiliknya  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, milik saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa SIGIT PAMUNGKAS Alias SIGIT Bin Alm. SUTRISNO, pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Poros Parit Aman, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 22.30 saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni dan saksi Aldi A Hutagalung Alias Aldi baru pulang dari berkerja membersihkan dan Servis Ac dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up berwarna silver dari daerah Kecamatan Sinaboi, kemudian saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni dan saksi Aldi A Hutagalung Alias Aldi melintas di Jalan Poros Parit Aman, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir setibanya di atas Jembatan Parit Aman, mobil pick up berwarna silver yang dikemudikan saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni diberhentikan oleh terdakwa sambil mengatakan “ada duit sepuluh ribu” dijawab saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni “gak ada bg” kemudian terdakwa kembali mengatakan “ada gak, sepuluh ribu aja?”, dijawab oleh terdakwa “aku gak ada bawa uang aku bang, aku baru pulang kerja”, lalu terdakwa meminta rokok kepada saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni lalu saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni mengatakan “gak ada bang, rokok ku tinggal sebatang ini saja (sambil menunjukan rokok yang sedang dihisap)” namun terdakwa tetap memaksa saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni sambil meminta rokok yang sedang dihisap oleh saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni tersebut, kemudian terdakwa emosi sambil membuka pintu mobil secara paksa dan menarik baju saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni melihat hal tersebut saksi Aldi A Hutagalung mencoba untuk melerai namun terdakwa langsung memukul wajah saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni sebelah kanan dengan kepalan tangannya, tiba-tiba saja datang sdr. Zalmi Alias Ijai (DPO) dari arah pinggir jembatan langsung mencambukan ikat pinggang ke arah saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni dan mengenai tangan sebelah kanan secara berulang kali, setelah itu terdakwa langsung menarik pintu mobil ke arah luar secara paksa Hingga pintu mobil mengalami kerusakan namun langsung ditarik kedalam oleh saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni, selanjutnya saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni menghidupkan mobil dan langsung pergi namun pada saksi Dennis Fernandes Alias Deni pergi terdakwa mengambil 1 (satu) buah ember berwarna putih berisikan 1 (satu) buah tabung gas freon Ac yang terletak dibak belakang mobil pick up tersebut, setelah sampai di Bagansiapiapi, saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko, guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Visum`Et Repertum No.20/Vsm-Rm/VI/2024 yang ditanda tangani oleh dr NURUL ULYA RAHIM dokter umum pada RSUD dr.RM Pratomo Bagansiapi api , telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki laki berusia 29 tahun , dijumpai memar pada pipi kanan atas .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pintu mobil yang ditarik secara paksa oleh terdakwa menjadi rusak dan tidak bisa ditutup kembali seperti sedia kala dan terdakwa serta sdr. Zalmi Alias Ijai (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil 1 (satu) buah ember berwarna putih berisikan 1 (satu) buah tabung gas freon Ac dari saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni sebagai pemiliknya  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, milik saksi korban Dennis Fernandezs Tambunan Alias Deni tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368  ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya