Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
508/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Lani Regina Yulanda 2.WIRAWAN PRABOWO,S.H 3.Satria Faza Andromeda |
DIAN SITORUS ALIAS DIAN BIN GUNTUR SITORUS | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 508/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-605/L.4.20/Eoh.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN
--------Bahwa Terdakwa DIAN SITORUS ALIAS DIAN BIN GUNTUR SITORUS, pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Dusun Balam Jaya RT 001 RW 001, Kepenghuluan Balam Jaya Kota, Kecamatan Balam Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di sebuah Rumah saksi HERI IRAWAN Alias HERI Bin BOIMAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |