Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa ASMARA FENDI Alias OPUNG Bin (Alm) ALI AJIB, pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di gudang toko Saksi Korban AGUS HARYONO tepatnya di Jalan Pelabuhan Baru, Kel. Bagan Barat, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa sedang berjalan kaki di Jalan Pelabuhan Baru Kel. Bagan barat Kec. Bangko, dan tepat di depan pertokoan Bintang Terang milik Saksi Korban AGUS HARYON, Terdakwa melihat pintu gudang toko tersebut seperti terbuka sedikit, lalu timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam gudang toko untuk mencuri, lalu Terdakwa menghampiri gudang toko dan Terdakwa mencoba mendorong pintu besinya dengan menggunakan tangan Terdakwa dan kembali pintu tersebut agak terbuka sedikit namun dikunci dengan satu buah gembok besi, melihat pintu tersebut terkunci dengan gembok, Terdakwa pergi ke warung Terdakwa tidak jauh dari pertokoan Bintang terang yang berjarak sekitar dua ratus meter dengan maksud untuk mengambil alat untuk membuka gembok gudang toko bintang terang tersebut, dan sesampainya di warung Terdakwa, Terdakwa mendapatkan alat berupa 1 (satu) buah linggis besi kemudian Terdakwa membawa linggis besi tersebut kembali ke pertokoan bintang terang kemudian Terdakwa merusak gembok pintu dengan cara mencongkel gembok pintu pertokoan bintang terang menggunakan 1 (satu) buah linggis sehingga gembok tersebut rusak dan Terdakwa dapat membuka pintu gudang toko. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam toko bintang terang dan langsung memikul satu persatu barang curian berupa 7 (tujuh) karung koni beras merk 688, 1 (satu) karung gula pasir merk ILP dan 1 (satu) kardus berisi 24 (dua puluh empat) kaleng ikan sarden merk TSC milik Saksi Korban AGUS HARYONO untuk Terdakwa miliki dan Terdakwa terlebih dahulu memindahkan barang barang curian tersebut ke sebuah rumah kosong disamping pertokoan bintang terang tersebut, setelah berhasil memindahkan barang curian ke rumah kosong, Terdakwa pergi ke sebuah warnet yang berjarak sekitar seratus lima puluh meter dari pertokoan bintang terang dan disana Terdakwa bertemu dengan seorang laki laki yang bernama HENDRA yang sedang bermain warnet, kemudian Terdakwa berkata kepada Sdr HENDRA " DEK PINJAM HONDA BENTAR", dijawab Sdr HENDRA" KEMANO WAK?" Terdakwa menjawab "KE PAJAK BENTAR", lalu Sdr HENDRA memberikan sepeda motornya merk HONDA BEAT warna merah untuk Terdakwa pinjam. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah kosong tempat sebelumnya Terdakwa menyimpan barang curian dari dalam pertokoan bintang terang tersebut, dan selanjutnya Terdakwa melangsir barang curian tersebut ke rumah Terdakwa di jalan Gajah mada Kel. Bagan barat Kec. Bangko Kab. Rohil, setelah selesai membawa barang curian ke rumah Terdakwa, Terdakwa pun mengembalikan sepeda motor milik Sdr HENDRA yang Terdakwa pinjam, setelah itu Terdakwa kembali kerumah Terdakwa, siang harinya Terdakwa membuka satu karung goni berisi beras tersebut dan Terdakwa memasak beras hasil curian tersebut. Kemudian sekitar Jam 21.00 Wib, Terdakwa ditangkap terkait perkara pencurian yang Terdakwa lakukan, dan barang barang hasil curian yang Terdakwa simpan di dalam rumah Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.831.000 (dua juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana;----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa ASMARA FENDI Alias OPUNG Bin (Alm) ALI AJIB, pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di gudang toko Saksi Korban AGUS HARYONO tepatnya di Jalan Pelabuhan Baru, Kel. Bagan Barat, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa sedang berjalan kaki di Jalan Pelabuhan Baru Kel. Bagan barat Kec. Bangko, dan tepat di depan pertokoan Bintang Terang milik Saksi Korban AGUS HARYON, Terdakwa melihat pintu gudang toko tersebut seperti terbuka sedikit, lalu timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam gudang toko untuk mencuri, lalu Terdakwa menghampiri gudang toko dan Terdakwa mencoba mendorong pintu besinya dengan menggunakan tangan Terdakwa dan kembali pintu tersebut agak terbuka sedikit namun dikunci dengan satu buah gembok besi, melihat pintu tersebut terkunci dengan gembok, Terdakwa pergi ke warung Terdakwa tidak jauh dari pertokoan Bintang terang yang berjarak sekitar dua ratus meter dengan maksud untuk mengambil alat untuk membuka gembok gudang toko bintang terang tersebut, dan sesampainya di warung Terdakwa, Terdakwa mendapatkan alat berupa 1 (satu) buah linggis besi kemudian Terdakwa membawa linggis besi tersebut kembali ke pertokoan bintang terang kemudian Terdakwa mencongkel gembok pintu pertokoan bintang terang menggunakan 1 (satu) buah linggis sehingga gembok tersebut rusak dan Terdakwa dapat membuka pintu gudang toko. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam toko bintang terang dan mengambil dengan cara memikul satu persatu barang curian berupa 7 (tujuh) karung koni beras merk 688, 1 (satu) karung gula pasir merk ILP dan 1 (satu) kardus berisi 24 (dua puluh empat) kaleng ikan sarden merk TSC milik Saksi Korban AGUS HARYONO untuk Terdakwa miliki dan Terdakwa terlebih dahulu memindahkan barang barang curian tersebut ke sebuah rumah kosong disamping pertokoan bintang terang tersebut, setelah berhasil memindahkan barang curian ke rumah kosong, Terdakwa pergi ke sebuah warnet yang berjarak sekitar seratus lima puluh meter dari pertokoan bintang terang dan disana Terdakwa bertemu dengan seorang laki laki yang bernama HENDRA yang sedang bermain warnet, kemudian Terdakwa berkata kepada Sdr HENDRA " DEK PINJAM HONDA BENTAR", dijawab Sdr HENDRA" KEMANO WAK?" Terdakwa menjawab "KE PAJAK BENTAR", lalu Sdr HENDRA memberikan sepeda motornya merk HONDA BEAT warna merah untuk Terdakwa pinjam. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah kosong tempat sebelumnya Terdakwa menyimpan barang curian dari dalam pertokoan bintang terang tersebut, dan selanjutnya Terdakwa melangsir barang curian tersebut ke rumah Terdakwa di jalan Gajah mada Kel. Bagan barat Kec. Bangko Kab. Rohil, setelah selesai membawa barang curian ke rumah Terdakwa, Terdakwa pun mengembalikan sepeda motor milik Sdr HENDRA yang Terdakwa pinjam, setelah itu Terdakwa kembali kerumah Terdakwa, siang harinya Terdakwa membuka satu karung goni berisi beras tersebut dan Terdakwa memasak beras hasil curian tersebut. Kemudian sekitar Jam 21.00 Wib, Terdakwa ditangkap terkait perkara pencurian yang Terdakwa lakukan, dan barang barang hasil curian yang Terdakwa simpan di dalam rumah Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.831.000 (dua juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).-------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana;------------------------------------------------------------------------------------------ |