Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2025/PN Rhl 1.ilham pradana
2.ario kirana welpy
3.Cristi Meilin Silitonga, S.H.
MUHAMMAD NIZAM Alias NIZAM Bin RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-65/L.4.20/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ilham pradana
2ario kirana welpy
3Cristi Meilin Silitonga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NIZAM Alias NIZAM Bin RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Muhammad Nizam Alias Nizam Bin Rusli pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Jalan Gotong royong, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada awalnya pada tanggal 09 November 2024 Saudara Ria membeli sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan metode pembiayaan kredit melalui pihak ketiga, kemudian pada tanggal 23 November 2024 Saudara Ria menitipkan kepada Saksi Herman sepeda motor merk Honda Beat Street warnah hitam tersebut dengan menggunakan Surat Penitipan Barang pada tanggal 23 November 2024, kemudian pada tanggal 25 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB Saksi Alya datang kerumah Saksi Herman untuk meminjam sepeda motor merk Honda Beat Street kemudian Saksi Herman mengijinkan untuk Saksi Alya membawa sepeda motor tersebut.
      • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira jam 02.30 WIB Terdakwa Muhammad Nizam Alias Nizam Bin Rusli berjalan kaki di Jalan Gotong royong, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir untuk mencari target rumah yang bisa dimasuki oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat ada rumah yang dilihat dari luar keadaannya sunyi lalu Terdakwa melihat keadaan disekeliling rumah tersebut untuk memastikan keadaan aman. Kemudian setelah Terdakwa melihat keadaan aman lalu Terdakwa mencoba masuk melewati jendela depan rumah tersebut namun dalam keadaan terkunci lalu Terdakwa melewati jendela samping dengan cara mengangkat jendela tersebut ke atas dengan tangan Terdakwa, lalu Terdakwa memanjat jendela tersebut kemudian masuk kedalam rumah Saksi Alya, setelah didalam rumah lalu Terdakwa melihat ada sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam yang terparkir didalam rumah tersebut dengan keadaan kunci motor masih tergantung di kontak kunci sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa membuka kunci rumah tersebut dengan kunci yang masih terpasang di pintu kunci rumah Saksi Alya, lalu Terdakwa membuka kunci rumah tersebut dari dalam rumah dan membuka pintu rumah tersebut dengan tangan, lalu Terdakwa mengeluarkan sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam tersebut melalui pintu depan rumah yang sudah terbuka kemudian setelah sepeda motor tersebut sudah diluar Terdakwa menutup pintu rumah dari luar lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Jalan Parit Aman, Kepenghuluan Parit Aman.
      • Bahwa Terdakwa dalam memasuki rumah milik Saksi Alya tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Alya, dan atas perbuatan Terdakwa, Saksi Herman mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-5 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Muhammad Nizam Alias Nizam Bin Rusli pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Jalan Gotong royong, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada awalnya pada tanggal 09 November 2024 Saudara Ria membeli sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan metode pembiayaan kredit melalui pihak ketiga, kemudian pada tanggal 23 November 2024 Saudara Ria menitipkan kepada Saksi Herman sepeda motor merk Honda Beat Street warnah hitam tersebut dengan menggunakan Surat Kuasa pada tanggal 23 November 2024, kemudian pada tanggal 25 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB Saksi Alya datang kerumah Saksi Herman untuk meminjam sepeda motor merk Honda Beat Street kemudian Saksi Herman mengijinkan untuk Saksi Alya membawa sepeda motor tersebut.
      • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira jam 02.30 WIB Terdakwa Muhammad Nizam Alias Nizam Bin Rusli berjalan kaki di Jalan Gotong royong, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir untuk mencari target rumah yang bisa dimasuki oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat ada rumah yang dilihat dari luar keadaannya sunyi lalu Terdakwa melihat keadaan disekeliling rumah tersebut untuk memastikan keadaan aman. Kemudian setelah Terdakwa melihat keadaan aman lalu Terdakwa mencoba masuk melewati jendela depan rumah tersebut namun dalam keadaan terkunci lalu Terdakwa melewati jendela samping dengan cara mengangkat jendela tersebut ke atas dengan tangan Terdakwa, lalu Terdakwa memanjat jendela tersebut kemudian masuk kedalam rumah Saksi Alya, setelah didalam rumah lalu Terdakwa melihat ada sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam yang terparkir didalam rumah tersebut dengan keadaan kunci motor masih tergantung di kontak kunci sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa membuka kunci rumah tersebut dengan kunci yang masih terpasang di pintu kunci rumah Saksi Alya, lalu Terdakwa membuka kunci rumah tersebut dari dalam rumah dan membuka pintu rumah tersebut dengan tangan, lalu Terdakwa mengeluarkan sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam tersebut melalui pintu depan rumah yang sudah terbuka kemudian setelah sepeda motor tersebut sudah diluar Terdakwa menutup pintu rumah dari luar lalu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Jalan Parit Aman, Kepenghuluan Parit Aman.
      • Bahwa Terdakwa dalam memasuki kios milik Saksi Rena tanpa sepengetahuan dan seijin dari Saksi Rena, dan atas perbuatan Terdakwa, Saksi Rena mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362  KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya