Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2025/PN Rhl 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H
2.NADINI CISTA, S.H.
3.DANIEL SITORUS, S.H.
RAHMAT WAHYUDI Alias WAHYUDI Bin LEGIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 138/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-161/L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO,S.H
2NADINI CISTA, S.H.
3DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT WAHYUDI Alias WAHYUDI Bin LEGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

--------Bahwa Terdakwa RAHMAT WAHYUDI Alias WAHYUDI Bin LEGIONO pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Balam Kilometer 13, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa RAHMAT WAHYUDI Alias WAHYUDI Bin LEGIONO berjalan kaki dari rumah Terdakwa yang berada di Balam Km 8 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako menuju Balam Km 13 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako dengan membawa 1 (satu) buah gergaji milik Terdakwa yang mana tujuan Terdakwa ke tempat tersebut adalah untuk mengambil tanpa izin besi penutup kabel milik PT. Pertamina Hulu Rokan. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa sampai di Balam Kilometer 13 dan langsung menuju ke lokasi pipa besi serta memotong baut yang menahan besi tersebut sehingga besi penutup kabel terlepas dan terbelah menjadi 2 (dua) bagian, setelah itu Terdakwa mengangkat pipa besi penutup kabel dan membawanya. Selanjutnya sekira 200 meter dari lokasi, Terdakwa kembali melakukan hal yang sama hingga mendapatkan pipa besi penutup kabel berjumlah 8 (delapan) bagian. Kemudian Terdakwa menjual 8 (delapan) pipa besi penutup kabel ke tempat penjualan barang rongsokan yang berada di Balam Kilometer 14, Dusun Sukajadi RT 002, RW 001, Kelurahan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dengan harga Rp 230.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang memotong dan mengambil tanpa izin Pipa besi penutup kabel milik PT Pertamina Hulu Rokan mengakibatkan PT Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya