Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
138/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H 2.NADINI CISTA, S.H. 3.DANIEL SITORUS, S.H. |
RAHMAT WAHYUDI Alias WAHYUDI Bin LEGIONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 138/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-161/L.4.20/Eoh.2/03/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN
--------Bahwa Terdakwa RAHMAT WAHYUDI Alias WAHYUDI Bin LEGIONO pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Balam Kilometer 13, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |