INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Rhl | 1.MUHAMMAD ALI 2.SUKARDI |
1.MAJELIS TINGGI KERAPATAN EMPAT SUKU MELAYU KENEGERIAN KUBU 2.HENDRA YUNIZAR, SE. Als. ACENG 3.NG SIAM TJENG Als. YULIANA EVA 4.IDA NOVIANTI 5.SIAM HAI 6.YUWANDI 7.HJ. LAILATUL KAFTIAH 8.KHAIRUL HIDAYAT (Suami/Ahli Waris dari Almarhumah. HJ. NUR IZMAH ADNAN) 9.RIZKY AZZARAH (Anak/Ahli Waris dari Almarhumah. HJ. NUR IZMAH ADNAN) 10.AHMAD RASIDI (Anak/Ahli Waris dari Almarhumah. HJ. NUR IZMAH ADNAN) 11.WARDAH MUNAWARAH (Anak/Ahli Waris dari Almarhumah. HJ. NUR IZMAH ADNAN) 12.AHMAD FARHAN (Anak/Ahli Waris dari Almarhumah. HJ. NUR IZMAH ADNAN) 13.H. ADLAN ADNAN 14.H. HAMDANI ADNAN 15.H. M. ALI ADNAN 16.H. M. AZRUL ADNAN 17.KECAMATAN BALAI JAYA DAHULU KECAMATAN BAGAN SINEMBAH 18.KEPENGHULUAN PASIR PUTIH 19.KELURAHAN BALAI JAYA KOTA (DAHULUNYA KEPENGHULUAN BALAI JAYA) 20.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROKAN HILIR PROVINSI-RIAU 21.KANTOR WILAYAH BPN (BADAN PERTANAHAN NASIONAL) PROVINSI-RIAU |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Rhl | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap bidang tanah objek perkara dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik Tergugat (I,II,III,IV, V, dan VI);
3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI. XVII, XIX, dan Tergugat XX adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan sah dan berharga bukti kepemilikan bidang tanah berupa Surat Keterangan tanah sebagai dasar hak bidang tanah yang dihibahkan oleh DR. MAULUDDIN SALIM HMK., kepada Penggugat I (MUHAMMAD ALI) berupa Surat Keterangan, antara lain: ----------------------------------------------------------------------------
4.1. Surat Keterangan Nomor: 367/25/1980, a/n. RUBIAH, tertanggal 16 April 1980, yang diterbitkan oleh Camat Kubu, yang dijabat oleh BAHRUM JANG LEMAN, BA. Yang mulai diusahakan sejak tahun 1974 seluas ukuran Panjang ± 200 Meter dengan Lebar ± 100 Meter, Luas ± 20.000 Meter, dengan batas-batas nya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
• Utara dahulunya Hutan (Sekarang Jalan/PTPN) ---------------------- ± 100 Meter
• Selatan dahulunya Tanah Jalan (Sekarang Jl. Lintas Sumut-Riau)- ± 100 Meter
• Timur dahulunya dengan Tanah NURAITI------------------------------ ± 200 Meter
• Barat dahulunya dengan Tanah BAHARUDIN-------------------------- ± 200 Meter
Surat keterangan ini diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung Bagan Sinembah Nomor: 369/SK/1980, tanggal 15 April 1980.
4.2. Surat Keterangan Nomor: 366/25/1980, a/n. NURAITI, tertanggal 16 April 1980, yang diterbitkan oleh Camat Kubu, yang dijabat oleh BAHRUM JANG LEMAN, BA. Yang mulai diusahakan sejak tahun 1974 seluas ukuran Panjang ± 200 Meter dengan Lebar ± 100 Meter, Luas ± 20.000 Meter dengan batas-batas nya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
• Utara dahulunya Hutan (Sekarang Jalan/PTPN----------------------- ± 100 Meter
• Selatan dahulunya Tanah Jalan (Sekarang Jl. Lintas Sumut-Riau)- ± 100 Meter
• Timur dahulunya dengan Tanah LILI SURYANI----------------------- ± 200 Meter
• Barat dahulunya dengan Tanah RUBIAH-------------------------------- ± 200 Meter
Surat keterangan ini diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung Bagan Sinembah Nomor: 368/SK/1980, tanggal 15 April 1980.
4.3. Surat Keterangan Nomor: 337/25/1980, a/n. LILI SURYANI, tertanggal 16 April 1980, yang diterbitkan oleh Camat Kubu, yang dijabat oleh BAHRUM JANG LEMAN, BA. Yang mulai diusahakan sejak tahun 1974 seluas ukuran Panjang ± 200 Meter dengan Lebar ± 100 Meter, Luas ± 20.000 Meter dengan batas-batas nya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
• Utara dahulunya Hutan (Sekarang Jalan/PTPN----------------------- ± 100 Meter
• Selatan dahulunya Tanah Jalan (Sekarang Jl. Lintas Sumut-Riau)- ± 100 Meter
• Timur dahulunya dengan Tanah NURAINUN-------------------------- ± 200 Meter
• Barat dahulunya dengan Tanah NURAITI------------------------------- ± 200 Meter
Surat keterangan ini diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung Bagan Sinembah Nomor: 342/SK/1980, tanggal 15 April 1980.
4.4. Surat Keterangan Nomor: 335/25/1980, a/n. NURAINI, tertanggal 16 April 1980, yang diterbitkan oleh Camat Kubu, yang dijabat oleh BAHRUM JANG LEMAN, BA. Yang mulai diusahakan sejak tahun 1974 seluas ukuran Panjang ± 200 Meter dengan Lebar ± 100 Meter, Luas ± 20.000 Meter dengan batas-batas nya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
• Utara dengan hutan Negara dahulunya (Sekarang Jalan/PTPN) -- ± 100 Meter
• Selatan dengan Jalan (Sekarang Jl. Lintas Sumut-Riau) ------------- ± 100 Meter
• Timur berbatas dengan Tanah ZULAIDI-------------------------------- ± 200 Meter
• Barat dahulunya dengan Tanah SITI NURAITI------------------------- ± 200 Meter
Surat keterangan ini diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung Bagan Sinembah Nomor: 340/SK/1980, tanggal 15 April 1980.
4.5. Surat Keterangan Nomor: 334/25/1980, a/n. ZULAIDI, tertanggal 16 April 1980, yang diterbitkan oleh Camat Kubu, yang dijabat oleh BAHRUM JANG LEMAN, BA. Yang mulai diusahakan sejak tahun 1974 seluas ukuran Panjang ± 200 Meter dengan Lebar ± 100 Meter, Luas ± 20.000 Meter dengan batas-batas nya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
• Utara berbatas dengan Kebun ROZALI --------------------------------- ± 100 Meter
• Selatan dengan Jalan Umum (Sekarang Jl. Lintas Sumut-Riau) ---- ± 100 Meter
• Timur dengan Tanah FATIMAH ------------------------------------------ ± 200 Meter
• Barat dengan Tanah Kebun NURAITI------------------------------------ ± 200 Meter
Surat keterangan ini diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung Bagan Sinembah Nomor: 339/SK/1980, tanggal 15 April 1980.
4.6. Surat Keterangan Nomor: 333/25/1980, a/n. FATIMAH, tertanggal 16 April 1980, yang diterbitkan oleh Camat Kubu, yang dijabat oleh BAHRUM JANG LEMAN, BA. Yang mulai diusahakan sejak tahun 1974 seluas ukuran Panjang ± 200 Meter dengan Lebar ± 100 Meter, Luas ± 20.000 Meter dengan batas-batas nya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
• Utara dengan Tanah Kebun ROZALI ------------------------------------ ± 100 Meter
• Selatan dengan Jalan Umum (Sekarang Jl. Lintas Sumut-Riau------ ± 100 Meter
• Timur dengan Tanah/Kebun SIBOL-------------------------------------- ± 200 Meter
• Barat dengan Tanah ZULAIDA--------------------------------------------- ± 200 Meter
Surat keterangan ini diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung Bagan Sinembah Nomor: 338/SK/1980, tanggal 15 April 1980.
4.7. Surat Keterangan Nomor: 332/25/1980, a/n. SIBOL, tertanggal 16 April 1980, yang diterbitkan oleh Camat Kubu, yang dijabat oleh BAHRUM JANG LEMAN, BA. Yang mulai diusahakan sejak tahun 1974 seluas ukuran Panjang ± 200 Meter dengan Lebar ± 100 Meter, Luas ± 20.000 Meter dengan batas-batas nya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
• Utara dengan Tanah ROJALI ---------------------------------------------- ± 100 Meter
• Selatan dengan Jalan Umum (Sekarang Jl. Lintas Sumut-Riau------ ± 100 Meter
• Timur dengan Tanah SITI AISAH----------------------------------------- ± 200 Meter
• Barat dengan Tanah FATIMAH--------------------------------------------- ± 200 Meter
Surat keterangan ini diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung Bagan Sinembah Nomor: 337/SK/1980, tanggal 15 April 1980.
4.8. Surat Keterangan Nomor: 331/25/1980, a/n. SITI ASIAH, tertanggal 16 April 1980, yang diterbitkan oleh Camat Kubu, yang dijabat oleh BAHRUM JANG LEMAN, BA. Yang mulai diusahakan sejak tahun 1974 seluas ukuran Panjang ± 200 Meter dengan Lebar ± 100 Meter, Luas ± 20.000 Meter dengan batas-batas nya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
• Utara dengan Tanah ROZALI --------------------------------------------- ± 100 Meter
• Selatan dengan Jalan Umum (Sekarang Jl. Lintas Sumut-Riau------ ± 100 Meter
• Timur dengan Tanah Kebun ZULKIFLI---------------------------------- ± 200 Meter
• Barat dengan Tanah Kebun SIBOL----------------------------------------- ± 200 Meter
Surat keterangan ini diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung Bagan Sinembah Nomor: 336/SK/1980, tanggal 15 April 1980.
5. Menyatakan sah dan berharga Surat hibah tertanggal 21 April 2007, dari Alm. DR. MAULUDDIN SALIM, HMK kepada Penggugat I (MUHAMMAD ALI) selaku anaknya atas penghibahan lahan kebun Seluas 15 ha yang diketahui oleh Kepala Desa Pasir Putih SYARIFUDDIN;
6. Menyatakan menurut hukum bahwa letak, luas, batas sempadan tanah milik Penggugat I (MUHAMMAD ALI) sekarang setelah adanya Pemekaran wilayah adalah Dusun Kencana, RT. 007/RW. 002, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya (dahulu Kecamatan Bagan Sinembah), Kabupaten Rokan Hilir, dengan batas-batasnya:-----------------------------------------------------------
• Sebelah Utara Berbatas dengan PT. IVO MAS------------------------------------- ± 600 Meter
• Sebelah Selatan Berbatas dengan Jl. Raya/Lintas Riau-Sumut-------------- ± 600 Meter
• Sebelah Timur Berbatas dengan Lahan Tanah Kebun SUKARDI------------ ± 300 Meter
• Sebelah Barat Berbatas dengan Lahan Tanah Hibah SITI KHODIJAH----- ± 275 Meter
dan menyatakan menurut hukum bahwa bidang tanah tersebut adalah milik Penggugat I (MUHAMMAD ALI);
7. Menyatakan sah dan berharga bukti kepemilikan bidang tanah berupa Surat Keterangan tanah sebagai dasar hak bidang tanah yang dihibahkan oleh DR. MAULUDDIN SALIM HMK., yang dihibahkan kepada Penggugat II (SUKARDI) berupa Surat Keterangan, antara lain: ---------------------------------------------------------------------
7.1. Surat Keterangan Nomor: 551/25/1980, a/n. BASARIAH, tertanggal 23 April 1980, yang diterbitkan oleh Camat Kubu, yang dijabat oleh BAHRUM JANG LEMAN, BA. Yang mulai diusahakan sejak tahun 1974 seluas ukuran Panjang ± 200 Meter dengan Lebar ± 100 Meter, Luas ± 20.000 Meter dengan batas-batas nya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
• Utara dahulunya Hutan (Sekarang Jalan/PTPN) ---------------------- ± 100 Meter
• Selatan dahulunya Tanah Jalan (Sekarang Jl. Lintas Sumut-Riau)- ± 100 Meter
• Timur dahulunya dengan Tanah Kebun H. MATKUDIN------------- ± 200 Meter
• Barat dahulunya dengan Jalan-------------------------------------------- ± 200 Meter
Surat keterangan ini diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung Bagan Sinembah Nomor: 521/SK/1980, tanggal 21 April 1980.
7.2. Surat Keterangan Nomor: 550/25/1980, a/n. H. MATKUDIN, tertanggal 23 April 1980, yang diterbitkan oleh Camat Kubu, yang dijabat oleh BAHRUM JANG LEMAN, BA. Yang mulai diusahakan sejak tahun 1974 seluas ukuran Panjang ± 200 Meter dengan Lebar ± 100 Meter, Luas ± 20.000 Meter dengan batas-batas nya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
• Utara dahulunya Hutan (Sekarang Jalan/PTPN----------------------- ± 100 Meter
• Selatan dahulunya Tanah Jalan (Sekarang Jl. Lintas Sumut-Riau)- ± 100 Meter
• Timur dahulunya dengan Tanah Kebun RAMLAH. T. G. ------------- ± 200 Meter
• Barat dahulunya dengan Tanah Kebun BASARIAH------------------- ± 200 Meter
Surat keterangan ini diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung Bagan Sinembah Nomor: 520/SK/1980, tanggal 21 April 1980.
7.3. Surat Keterangan Nomor: 549/25/1980, a/n. RAMLAH. TG., tertanggal 23 April 1980, yang diterbitkan oleh Camat Kubu, yang dijabat oleh BAHRUM JANG LEMAN, BA. Yang mulai diusahakan sejak tahun 1974 seluas ukuran Panjang ± 200 Meter dengan Lebar ± 100 Meter, Luas ± 20.000 Meter dengan batas-batas nya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
• Utara dahulunya Hutan (Sekarang Jalan/PTPN----------------------- ± 100 Meter
• Selatan dahulunya Tanah Jalan (Sekarang Jl. Lintas Sumut-Riau)- ± 100 Meter
• Timur dahulunya dengan Tanah Kebun SYAMSUDDIN-------------- ± 200 Meter
• Barat dahulunya dengan Tanah Kebun MATKUDIN------------------ ± 200 Meter
Surat keterangan ini diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung Bagan Sinembah Nomor: 519/SK/1980, tanggal 21 April 1980.
7.4. Surat Keterangan Nomor: 330/25/1980, a/n. ZULKIFLI, tertanggal 16 April 1980, yang diterbitkan oleh Camat Kubu, yang dijabat oleh BAHRUM JANG LEMAN, BA. Yang mulai diusahakan sejak tahun 1974 seluas ukuran Panjang ± 200 Meter dengan Lebar ± 100 Meter, Luas ± 20.000 Meter dengan batas-batas nya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
• Utara dengan dahulunya Tanah Kebun ROJAK ------------------------ ± 100 Meter
• Selatan dengan Jalan (Sekarang Jl. Lintas Sumut-Riau) ------------- ± 100 Meter
• Timur berbatas dengan Tanah Kebun ZAHRON----------------------- ± 200 Meter
• Barat dahulunya dengan Tanah Kebun SITIASIAH-------------------- ± 200 Meter
Surat keterangan ini diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung Bagan Sinembah Nomor: 335/SK/1980, tanggal 15 April 1980.
7.5. Surat Keterangan Nomor: 329/25/1980, a/n. LUKMAN, tertanggal 16 April 1980, yang diterbitkan oleh Camat Kubu, yang dijabat oleh BAHRUM JANG LEMAN, BA. Yang mulai diusahakan sejak tahun 1974 seluas ukuran Panjang ± 200 Meter dengan Lebar ± 100 Meter, Luas ± 20.000 Meter dengan batas-batas nya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
• Utara berbatas dengan Hutan/Tanah Negara------------------------- ± 100 Meter
• Selatan dengan Jalan Umum (Sekarang Jl. Lintas Sumut-Riau) ---- ± 100 Meter
• Timur dengan Tanah Kebun ZAHRON ---------------------------------- ± 200 Meter
• Barat dengan Tanah Kebun ZULKIFLI----------------------------------- ± 200 Meter
Surat keterangan ini diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung Bagan Sinembah Nomor: 334/SK/1980, tanggal 15 April 1980.
7.6. Surat Keterangan Nomor: 328/25/1980, a/n. ZAHRON, tertanggal 16 April 1980, yang diterbitkan oleh Camat Kubu, yang dijabat oleh BAHRUM JANG LEMAN, BA. Yang mulai diusahakan sejak tahun 1974 seluas ukuran Panjang ± 200 Meter dengan Lebar ± 100 Meter, Luas ± 20.000 Meter dengan batas-batas nya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
• Utara dengan Hutan/Tanah Negara------------------------------------- ± 100 Meter
• Selatan dengan Jalan Umum (Sekarang Jl. Lintas Sumut-Riau------ ± 100 Meter
• Timur dengan Tanah/Kebun NURASIAH------------------------------- ± 200 Meter
• Barat dengan Tanah Kebun LUKMAN------------------------------------- ± 200 Meter
Surat keterangan ini diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung Bagan Sinembah Nomor: 333/SK/1980, tanggal 15 April 1980.
7.7. Surat Keterangan Nomor: 327/25/1980, a/n. NURASIAH, tertanggal 16 April 1980, yang diterbitkan oleh Camat Kubu, yang dijabat oleh BAHRUM JANG LEMAN, BA. Yang mulai diusahakan sejak tahun 1974 seluas ukuran Panjang ± 200 Meter dengan Lebar ± 100 Meter, Luas ± 20.000 Meter dengan batas-batas nya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
• Utara dengan Hutan Tanah Negara-------------------------------------- ± 100 Meter
• Selatan dengan Jalan Umum (Sekarang Jl. Lintas Sumut-Riau------ ± 100 Meter
• Timur dengan Tanah Kebun ZAHARA----------------------------------- ± 200 Meter
• Barat dengan Tanah Kebun ZAHRON ------------------------------------ ± 200 Meter
Surat keterangan ini diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung Bagan Sinembah Nomor: 332/SK/1980, tanggal 15 April 1980.
7.8. Surat Keterangan Nomor: 548/25/1980, a/n. SYAMSUDDIN TONIL, tertanggal 23 April 1980, yang diterbitkan oleh Camat Kubu, yang dijabat oleh BAHRUM JANG LEMAN, BA. Yang mulai diusahakan sejak tahun 1974 seluas ukuran Panjang ± 200 Meter dengan Lebar ± 100 Meter, Luas ± 20.000 Meter dengan batas-batas nya sebagai berikut: -----------------------------------------------
• Utara dengan Tanah Hutan - --------------------------------------------- ± 100 Meter
• Selatan dengan Jalan Umum (Sekarang Jl. Lintas Sumut-Riau------ ± 100 Meter
• Timur dengan Tanah Kebun ROBIAH.S.--------------------------------- ± 200 Meter
• Barat dengan Tanah Kebun RAMLAH.TG. -------------------------------- ± 200 Meter
Surat keterangan ini diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung Bagan Sinembah Nomor: 518/SK/1980, tanggal 21 April 1980.
8. Menyatakan sah dan berharga Surat hibah tertanggal 21 April 2007, dari Alm. DR. MAULUDDIN SALIM, HMK kepada Penggugat II (SUKARDI) selaku anaknya atas penghibahan lahan kebun Seluas 15 ha yang diketahui oleh Penghulu Balai Jaya H. WAN MUCHTAR NOOR;
9. Menyatakan menurut hukum bahwa letak, luas, batas sempadan tanah milik Penggugat II (SUKARDI) letak bidang tanah tersebut sekarang adalah di RT. 002/RW. 003, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya (dahulu Kepenghuluan Balai Jaya), Kabupaten Rokan Hilir, adapun ukuran dan batas-batas lahan tersebut, adalah: ----------------------------------------------------------------------
• Sebelah Utara Berbatas dengan PT. IVO MAS------------------------------------- ± 300 Meter
• Sebelah Selatan Berbatas dengan Jl. Raya/Lintas Riau-Sumut-------------- ± 300 Meter
• Sebelah Timur Berbatas dengan tanah hibah SUKARNO---------------------- ± 500 Meter
• Sebelah Barat Berbatas dengan Lahan Tanah Hibah MUHAMMAD ALI--- ± 500 Meter
dan menyatakan menurut hukum bahwa bidang tanah tersebut adalah milik Penggugat II (SUKARDI);
10. Menyatakan perbuatan Para Tergugat (I s/d Tergugat XVI) yang telah mengambil/menguasai/menduduki bidang tanah objek perkara milik Penggugat I dan II adalah tidak sah secara hukum dan melawan hak;
11. Menyatakan tidak sah objek tanah yang diserahkan oleh Tergugat VII s/d XVI kepada Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, dahulu Majelis Kerapatan Tinggi Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu berdasarkan Akte Nomor: 122, tanggal 28 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Notaris RITA TIOMERTI TAMPUBOLON, S.H. (TURUT TERGUGAT I), dimana Akta tersebut dibuat berdasarkan Akta Nomor: 10, tanggal 15 April 2002 Tentang Pernyataan Penyerahan yang dibuat dihadapan NOTARIS DEETJE FARIDA DJANAS, S.H. sepanjang mengenai dan menyangkut bidang tanah milik MAULUDDIN SALIM, HMK, yang telah dihibahkan kepada Penggugat I dan II selaku anaknya adalah tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum atau tidak mengikat secara hukum terhadap bidang tanahnya (atau dengan kata lain dinyatakan diangkat dan dilepaskan dari dan sepanjang menyangkut atau mengenai bidang tanah milik MAULUDDIN SALIM, HMK.
12. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat sebagai bukti atas bidang tanahnya seluruh surat bukti hak milik Tergugat II, III, IV, V, dan VI sepanjang terletak dan mengenai bidang tanah objek perkara milik Penggugat I dan II, yaitu berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
1. SKGKR (Surat Keterangan Ganti Kerugian) No. 581/SKGR/BGS/2011, tanggal 17 Juni 2011, telah ditingkatkan menjadi SHM No. 01, tanggal 5 Oktober 2012, a/n. SIAM HAI (Tergugat III), Luas Lahan 17. 105 M2, Surat Ukur Nomor: 00002/Balai Jaya Kota/2012, tanggal 07 Agustus 2012. Objek tanahnya disebutkan terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
2. SKGKR (Surat Keterangan Ganti Kerugian) No. 588/SKGR/BGS/2011, tanggal 17 Juni 2011, telah ditingkatkan menjadi SHM No. 02, tanggal 5 Oktober 2012 an. YUWANDI (Tergugat IV), Luas Lahan 19. 787 M2, Surat Ukur Nomor: 00001/Balai Jaya Kota/2012, tanggal 07 Agustus 2012. Objek tanahnya disebutkan terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
3. SKGKR (Surat Keterangan Ganti Kerugian) No. 584/SKGR/BGS/2011, tanggal 17 Juni 2011, telah ditingkatkan menjadi SHM No. 03, tanggal 5 Oktober 2012 an. HENDRA YUNIZAR (Tergugat II), Luas Lahan 19. 908 M2, Surat Ukur Nomor: 00003/Balai Jaya Kota/2012, tanggal 07 Agustus 2012. Objek tanahnya disebutkan terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
4. SKGKR (Surat Keterangan Ganti Kerugian) No. 582/SKGR/BGS/2011, tanggal 17 Juni 2011, telah ditingkatkan menjadi SHM No. 04, tanggal 5 Oktober 2012 an. YUWANDI (Tergugat IV), Luas Lahan 19. 910 M2, Surat Ukur Nomor: 00004/Balai Jaya Kota/2012, tanggal 07 Agustus 2012. Objek tanahnya disebutkan terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
5. SKGKR (Surat Keterangan Ganti Kerugian) No. 583/SKGR/BGS/2011, tanggal 17 Juni 2011, telah ditingkatkan menjadi SHM No. 05 tanggal 5 Oktober 2012 an. HENDRA YUNIZAR (Tergugat II), Luas Lahan 14. 446 M2, Surat Ukur Nomor: 00005/Balai Jaya Kota/2012, tanggal 07 Agustus 2012. Objek tanahnya disebutkan terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
6. SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN N0: 589/SKGR/BGS/2011, tanggal 17 Juni 2011 telah ditingkatkan menjadi SHM Nomor: 06 tanggal 05 Oktober 2012 a/n. NG SIAM TJENG Als. YULIANA EVA (Tergugat III), Luas Lahan 16.590 M2, Surat Ukur No: 00006/Balai Jaya Kota/2012, tanggal 07 Agustus 2012. Objek tanahnya disebutkan terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah;
7. SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN NO: 587/SKGR/BGS/2011, tanggal 17 Juni 2011 telah ditingkatkan menjadi SHM Nomor: 07 tanggal 05 Oktober 2012 a/n. IDA NOVIANTI (Tergugat IV), Luas Lahan 18.601 M2, Surat Ukur No: 00007/Balai Jaya Kota/2012, tanggal 07 Agustus 2012. Objek tanahnya disebutkan terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah;
8. SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN NO: 585/SKGR/BGS/2011, tanggal 17 Juni 2011 telah ditingkatkan menjadi SHM Nomor: 08 tanggal 05 Oktober 2012 a/n. NG SIAM TJENG Als. YULIANA EVA (Tergugat III), Luas Lahan 18.735 M2, Surat Ukur No: 00008/Balai Jaya Kota/2012, tanggal 07 Agustus 2012. Objek tanahnya disebutkan terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah;
9. SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN NO: 586/SKGR/BGS/2011, tanggal 17 Juni 2011 telah ditingkatkan menjadi SHM Nomor: 09, tanggal 05 Oktober 2012 a/n. IDA NOVIANTI (Tergugat IV), Luas Lahan 19.951 M2, Surat Ukur No: 00009/Balai Jaya Kota/2012, tanggal 07 Agustus 2012. Objek tanahnya disebutkan terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah;
10. SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN N0: 580/SKGR/BGS/2011, tanggal 17 Juni 2011 telah ditingkatkan menjadi SHM Nomor: 10, tanggal 05 Oktober 2012 a/n. SIAM HAI (Tergugat V), Luas Lahan 19.328 M2, Surat Ukur No: 00010/Balai Jaya Kota/2012, tanggal 07 Agustus 2012. Objek tanahnya disebutkan terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah;
Karena Penerbitan alas hak dan (SHM) Milik Tergugat II, III, IV, V, dan VI tersebut, merupakan Perbuatan Melawan Hukum, karena terbit diatas sebagian tanah milik Penggugat I dan II, sehingga bertumpang tindih dengan sebagian bidang tanah milik Penggugat I dan II yang diperoleh dari orang tuanya (Alm. MAULUDDIN SALIM, HMK).
13. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat (Tergugat I s/d XVI) atau siapa saja yang memperoleh hak bidang tanah daripadanya untuk mengembalikan bidang tanah milik Penggugat I dan II dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada bangunan, maupun tanaman yang tertanam diatasnya serta tanpa dibebani hak atau syarat apapun juga;
14. Menghukum para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, dan Tergugat XVI) untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada Penggugat I dan II sebagai berikut: -------------
a. Kerugian materil, sebesar Rp. 5.530.830.000,-(lima milyar lima ratus tiga puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
b. Kerugian inmateril, sebesar Rp. 2.000.000.000.00,- (dua milyar rupiah);
15. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d XVI) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat I dan II atas kelalaian dan keterlambatan dalam melaksanakan atau menjalakankan putusan ini sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) setiap hari apabila lalai memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incracht van gewijsde);
16. Menyatakan menurut hukum batal atau tidak sah menurut hukum Surat Jual-Beli bidang tanah yang dibuat antara Tergugat I dan II dihadapan NOTARIS ARIFIN SIRAIT (TURUT TERGUGAT II) Nomor: 4645/W/AS/VI/2023, tanggal 27 Juni 2013 untuk Objek/tanah Seluas ± 18 hektar sepanjang terletak dan mengenai bidang tanah milik Penggugat
17. Menyatakan menurut hukum batal atau tidak sah menurut hukum: --------------------
1. Akta penegasan dan Pernyataan Penyerahan No. 122, tanggal 28 Juli 2009 yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat VI, VII, VIII, IX, X, dan Tergugat XI dihadapan NOTARIS RITA TIOMERTI TAMPUBOLON, S.H., dan;
2. Akta Nomor: 10, tanggal 15 April 2002, Akta Pernyataan Penyerahan yang dibuat dihadapan Notaris DEETJE FARIDA DJANAS, S.H., sepanjang mengenai dan menyangkut lahan/tanah milik Penggugat I dan II yang diperoleh dari hibah orang tuannya DR. MAULUDDIN SALIM, HMK.
Sepanjang Objek tanahnya menyangkut atau mengenai tanah milik Penggugat I dan II yang berasal dari hibah orang tuanya MAULUDDIN SALIM, HMK.
18. Menyatakan menurut hukum tidak sah dan tidak mengikat secara hukum sebagai bukti hak atas tanahnya, yaitu: ------------------------------------------------------------------
1. SHM No. 001, tanggal 5 Oktober 2012, a/n. SIAM HAI (Tergugat V), Luas Lahan 17. 105 M2, Surat Ukur Nomor: 00002/Balai Jaya Kota/2012, tanggal 07 Agustus 2012. Objek tanahnya disebutkan terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
2. SHM No. 002, tanggal 5 Oktober 2012 an. YUWANDI (Tergugat VI), Luas Lahan 19. 787 M2, Surat Ukur Nomor: 00001/Balai Jaya Kota/2012, tanggal 07 Agustus 2012. Objek tanahnya disebutkan terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
3. SHM No. 003, tanggal 5 Oktober 2012 an. HENDRA YUNIZAR (Tergugat II), Luas Lahan 19. 908 M2, Surat Ukur Nomor: 00003/Balai Jaya Kota/2012, tanggal 07 Agustus 2012. Objek tanahnya disebutkan terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
4. SHM No. 004, tanggal 5 Oktober 2012 an. YUWANDI (Tergugat VI), Luas Lahan 19. 910 M2, Surat Ukur Nomor: 00004/Balai Jaya Kota/2012, tanggal 07 Agustus 2012. Objek tanahnya disebutkan terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
5. SHM No. 005 tanggal 5 Oktober 2012 an. HENDRA YUNIZAR (Tergugat
21. menghukum para tergugat secara keseluruhan umtuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini
22. mengahukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
subsidair:
apa bila ketua pengadilan negeri rokan hilir / majelis hakim yang menerima memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain ohon putusan yang seadil adilnya (eks-aquo-et bono) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |