Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
674/Pid.Sus/2025/PN Rhl elsa karina Br gultom BAGINDA AFPRILIAN HARAHAP Alias BAGINDA. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 674/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-823/L.4.20/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1elsa karina Br gultom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGINDA AFPRILIAN HARAHAP Alias BAGINDA.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-----Bahwa ia Terdakwa BAGINDA AFPRILIAN HARAHAP Alias BAGINDA bersama-sama dengan Saksi SUPRIADI Alias ADI Bin SUPRAPTO (Alm) (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di persimpangan sekolah SMPN 1 Bagan Batu yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani  Kelurahan Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat Sdr. PERDI memesan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi kepada Terdakwa melalui Direct Message (DM) Instagram dengan akun BAGUS BAGUS, kemudian Terdakwa memesan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi dari Saksi SUPRIADI dengan cara Terdakwa menghubungi Saksi SUPRIADI lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis pil ekstasi tersebut ke rumah Saksi SUPRIADI yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani RT. 001 / RW. 002 Kel. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau. Sekitar satu jam kemudian, Terdakwa meninggalkan rumah Saksi SUPRIADI dengan memasukkan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir pil berwarna orange berbentuk “angry bird” yang diduga narkotika jenis ekstasi tersebut ke dalam saku sebelah kanan jaket warna hitam milik Terdakwa lalu Terdakwa kembali menghubungi Sdr. PERDI untuk menjual pil ekstasi tersebut. Selanjutnya, berdasarkan laporan informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis pil ekstasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani  Kelurahan Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tersebut, sesampainya Terdakwa di persimpangan sekolah SMPN 1 Bagan Batu yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau  untuk bertemu dengan Sdr. PERDI, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Saksi ALEXANDER dan Saksi PERDIAN SINAGA (selaku anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir) lalu Terdakwa mencoba melarikan diri sehingga jaket yang digunakan Terdakwa ditarik oleh Para Saksi sehingga terlepas, namun Terdakwa berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir pil berwarna orange berbentuk “angry bird” yang diduga narkotika jenis ekstasi dari jaket warna hitam milik Terdakwa. Selanjutnya, setelah Para Saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa, Para Saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap Saksi SUPRIADI di rumah Saksi SUPRIADI tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk iphone warna Gold milik Saksi SUPRIADI yang terletak di atas meja rias di dalam kamar Saksi SUPRIADI dan 1 (satu) unit handphone android merk POCO warna hitam yang sedang dalam keadaan mengisi daya milik Terdakwa di dapur rumah Saksi SUPRIADI. Terdakwa membeli pil berwarna orange berbentuk “angry bird” yang diduga narkotika jenis ekstasi dari Saksi SUPRIADI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di rumah Saksi SUPRIADI tersebut seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) per butirnya, yang mana Terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp.20.000,- (dua puluh ribu Rupiah) per butir lalu setelah Terdakwa berhasil menjual narkotika jenis ekstasi kemudian Terdakwa membayar kepada Saksi SUPRIADI secara cash/tunai.--------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No. 150/10278/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RICHA MADONA NIK. P.84513 selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Dumai dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi 10 (sepuluh) butir berbentuk Angry Bird warna orange dengan berat bersih 4,7 gram (empat koma tujuh) gram.   
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 2784/NNF/2025 tanggal 01 September 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang diperiksa dengan hasil sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna orange dengan berat netto 4,70 gram diberi nomor barang bukti 4030/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL milik tersangka atas nama BAGINDA AFRILIAN HARAHAP Alias BAGINDA diberi nomor barang bukti 4031/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa kegiatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.-------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa ia Terdakwa BAGINDA AFRILIAN HARAHAP Alias BAGINDA bersama-sama dengan Saksi SUPRIADI Alias ADI Bin SUPRAPTO (Alm) (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di persimpangan sekolah SMPN 1 Bagan Batu yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani  Kelurahan Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa berdasarkan laporan informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis pil ekstasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani  Kelurahan Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, maka pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di persimpangan sekolah SMPN 1 Bagan Batu yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Saksi ALEXANDER dan Saksi PERDIAN SINAGA (selaku anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, namun Terdakwa mencoba melarikan diri sehingga jaket yang digunakan Terdakwa ditarik oleh Para Saksi sehingga terlepas, tetapi tidak lama kemudian Terdakwa berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir pil berwarna orange berbentuk “angry bird” yang diduga narkotika jenis ekstasi dari jaket warna hitam milik Terdakwa. Selanjutnya setelah Para Saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa lalu Para Saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap Saksi SUPRIADI di rumah Saksi SUPRIADI tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk iphone warna Gold milik Saksi SUPRIADI yang terletak di atas meja rias di dalam kamar Saksi SUPRIADI dan 1 (satu) unit handphone android merk POCO warna hitam yang sedang dalam keadaan mengisi daya milik Terdakwa di dapur rumah Saksi SUPRIADI. Terdakwa menerima 10 (sepuluh) butir pil berwarna orange berbentuk “angry bird” yang diduga narkotika jenis ekstasi dari Saksi SUPRIADI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di rumah Saksi SUPRIADI tersebut.--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No. 150/10278/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RICHA MADONA NIK. P.84513 selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Dumai dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi 10 (sepuluh) butir berbentuk Angry Bird warna orange dengan berat bersih 4,7 gram (empat koma tujuh) gram.-------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 2784/NNF/2025 tanggal 01 September 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang diperiksa dengan hasil sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna orange dengan berat netto 4,70 gram diberi nomor barang bukti 4030/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------
  2. 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL milik tersangka atas nama BAGINDA AFRILIAN HARAHAP Alias BAGINDA diberi nomor barang bukti 4031/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA.-----------------------------------------------
  • Bahwa kegiatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang. . -----

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya