Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2024/PN Rhl 1.ilham pradana
2.ARIO KIRANA ANROMEDA,S.H
EDIYANTO SARAGIH Alias SARAGIH Bin AHMAT SARAGIH Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-163/L.4.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ilham pradana
2ARIO KIRANA ANROMEDA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDIYANTO SARAGIH Alias SARAGIH Bin AHMAT SARAGIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa EDIYANTO SARAGIH Alias SARAGIH Bin AHMAT SARAGIH bersama Saudara RANTO (DPO) dan Saudara RIZAL (DPO) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Blok G 45Divisi II PT. Tunggal Mitra MGE II, Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saudara RANTO (DPO) untuk bekerja bersama mengambil buah kelapa sawit di Blok G45 bersamaan dengan Saudara RIZAL (DPO), namun Saudara RIZAL (DPO) sudah menunggu di Blok G 45 Divisi II PT. Tunggal Mitra MGE II kemudian Terdakwa dan Saudara RANTO (DPO) pergi bersama dengan menggunakan speda motor milik  Terdakwa sambil membawa angkong warna merah dan egrek;
      • Bahwa setelah sampai di Blok G 45 Divisi II PT. Tunggal Mitra MGE II Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa melihat Saudara RIZAL (DPO) langsung mengambil egrek dan menurunkan buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit dengan menggunakan egrek tersebut dan sementara Saudara RANTO (DPO) bertugas membuang pelepa sawit ke gawangan mati dan setelah itu Terdakwa bertugas untuk melangsir buah kelapa sawit ke TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) dengan menggunakan angkong dan luas lahan yang Terdakwa , Saudara RANTO (DPO) dan Saudara RIZAL (DPO) ambil buahnya kurang lebih 10 Pasar atau baris blok dengan hasil pengumpulan Buah Sawit yang Terdakwa, Saudara RANTO (DPO) dan Saudara RIZAL (DPO) kurang lebih 182 (seratus delapan puluh dua) tandan;
      • Bahwa barang yang berhasil diambil dari Lahan Sawit Blok G 45 Divisi II PT. Tunggal Mitra MGE II oleh Terdakwa EDIYANTO SARAGIH Alias SARAGIH Bin AHMAT SARAGIH bersama Saudara RANTO (DPO) dan Saudara RIZAL (DPO) yaitu 182 (seratus delapan puluh dua) tandan;
      • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 182 (seratus delapan puluh dua) tandan dengan berat sekitar 1466 (seribu empat ratus enam puluh enam) kilogram tanpa sepengetahuan dan izin dari PT. Tunggal Mitra
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ABNUH SUTRA S Alias ABNU selaku Kuasa dari PT. Tunggal Mitra mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.900.061,- (dua juta Sembilan ratus ribu enam puluh satu rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa EDIYANTO SARAGIH Alias SARAGIH Bin AHMAT SARAGIH bersama Saudara RANTO (DPO) dan Saudara RIZAL (DPO) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Blok G 45Divisi II PT. Tunggal Mitra MGE II, Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud, Kabuapten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saudara RANTO (DPO) untuk bekerja bersama mengambil buah kelapa sawit di Blok G45 bersamaan dengan Saudara RIZAL (DPO), namun Saudara RIZAL (DPO) sudah menunggu di Blok G 45 Divisi II PT. Tunggal Mitra MGE II kemudian Terdakwa dan Saudara RANTO (DPO) pergi bersama dengan menggunakan speda motor milik  Terdakwa sambil membawa angkong warna merah dan egrek;
      • Bahwa setelah sampai di Blok G 45 Divisi II PT. Tunggal Mitra MGE II Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa melihat Saudara RIZAL (DPO) langsung mengambil egrek dan menurunkan buah kelapa sawit dari pohon kelapa sawit dengan menggunakan egrek tersebut dan sementara Saudara RANTO (DPO) bertugas membuang pelepa sawit ke gawangan mati dan setelah itu Terdakwa bertugas untuk melangsir buah kelapa sawit ke TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) dengan menggunakan angkong dan luas lahan yang Terdakwa, Saudara RANTO (DPO) dan Saudara RIZAL (DPO) ambil buahnya kurang lebih 10 Pasar atau baris blok dengan hasil pengumpulan Buah Sawit yang Terdakwa, Saudara RANTO (DPO) dan Saudara RIZAL (DPO) kurang lebih 182 (seratus delapan puluh dua) tandan;
      • Bahwa barang yang berhasil diambil dari Lahan Sawit Blok G 45 Divisi II PT. Tunggal Mitra MGE II oleh Terdakwa EDIYANTO SARAGIH Alias SARAGIH Bin AHMAT SARAGIH bersama Saudara RANTO (DPO) dan Saudara RIZAL (DPO) yaitu 182 (seratus delapan puluh dua) tandan;
      • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 182 (seratus delapan puluh dua) tandan dengan berat sekitar 1466 (seribu empat ratus enam puluh enam) kilogram tanpa sepengetahuan dan izin dari PT. Tunggal Mitra
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ABNUH SUTRA S Alias ABNU selaku Kuasa dari PT. Tunggal Mitra mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.900.061,- (dua juta Sembilan ratus ribu enam puluh satu rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362  KUHP--

Pihak Dipublikasikan Ya