Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2024/PN Rhl JULITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JULITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Penulisan nama, yang sebelumnya bernama JULITA pada Akte Kelahiran dan KK Pemohon, menjadi nama JULITA RITONGA;
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan pada KK Pemohon;
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak