Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.B/2025/PN Rhl 1.Cristi Meilin Silitonga, S.H.
2.HADE RACHMAT DANIEL
3.AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
RAHMAD KURNIAWAN alias NIA bin RANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 276/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-327/L.4.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Cristi Meilin Silitonga, S.H.
2HADE RACHMAT DANIEL
3AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD KURNIAWAN alias NIA bin RANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

PRIMAIR

 

--------- Bahwa Terdakwa RAHMAD KURNIAWAN alias NIA bin RANO, pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Simpang Kerbau RT.009 RW. 004 Kep. Ujung Tanjung, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir tepatnya di rumah Kontrakan Saksi SARMAN MALAU alias MALAU dan Saksi HALOMIAN SIMANJUNTAK, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 Terdakwa melintasi rumah kontrakan Saksi SARMAN MALAU alias MALAU dan Saksi HALOMIAN SIMANJUNTAK di Jl. Simpang Kerbau RT.009 RW. 004 Kep. Ujung Tanjung, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Terdakwa melihat bahwa pada saat pintu rumah korban dalam keadaan terkunci terlihat ada sedikit kerenggangan antara kusen dan pintunya, sehingga timbul niat untuk masuk ke dalam rumah tersebut pada malam harinya. Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa berangkat membawa 1 (satu) buah mancis yang ada senternya menuju rumah kontrakan Saksi Korban dengan berjalan kaki, dan setibanya di belakang rumah Kontrakan Saksi Korban Terdakwa mengambil sebuah kayu kecil yang tereletak di atas tanah, kemudian Terdakwa mencongkel pintu menggunakan kayu kecil tersebut dari celah antara kusen dan pintu yang renggang dari luar hingga berhasil merusak pengunci pintu yang terbuat dari paku besar yang dibengkokkan yang membuat pintu berhasil terbuka, setelah pintu Terbuka, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan menuju kamar lalu mengambil tas sandang warna hitam coklat yang berisikan uang sebesar Rp5.000.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah kaca-mata, 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang terletak tepat di atas kepala Saksi HALOMOAN SIMANJUNTAK yang sedang tidur di dalam kamar, kemudian Terdakwa menuju ruang tamu dan mengambil sebuah tas pinggang kecil yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet yang berisikan ATM Bank BRI, serta Terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y12 warna hitam dari sebelah Saksi SARMAN MALAU yang sedang tidur di ruang tamu. Selanjutnya terdakwa langsung keluar melalui pintu belakang menuju rumah Terdakwa dengan membiarkan pintu tetap dalam keadaan terbuka.
  • Bahwa 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y12 warna hitam yang Terdakwa ambil tanpa izin dari pemiliknya tersebut Terdakwa gunakan pribadi, sedangkan terhadap uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) sudah terdakwa gunakan  untuk deposit judi online, membeli markotika, beli makan dan minum, menebus sepeda motor yang Terdakwa gadaikan sebelumnya, dan untuk biaya perbaikan sepeda motor Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengambil tas sandang warna hitam coklat yang berisikan uang sebesar Rp5.000.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah kaca-mata, 1 (satu) buah dompet warna cokelat milik Saksi HALOMOAN SIMANJUNTAK, dan sebuah tas pinggang kecil yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet yang berisikan ATM Bank BRI, serta 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y12 warna hitam milik Saksi SARMAN MALAU tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya sehingga mengakibatkan Saksi HALOMOAN SIMANJUNTAK  mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) Saksi Saksi SARMAN MALAU mengalami kerugian sebesar Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sesuai harga beli handphone saat itu.

--------- Perbuatan Terdakwa RAHMAD KURNIAWAN alias NIA bin RANO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

--------- Bahwa Terdakwa RAHMAD KURNIAWAN alias NIA bin RANO, pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Simpang Kerbau RT.009 RW. 004 Kep. Ujung Tanjung, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir tepatnya di rumah Kontrakan Saksi SARMAN MALAU alias MALAU dan Saksi HALOMIAN SIMANJUNTAK, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 Terdakwa melintasi rumah kontrakan Saksi SARMAN MALAU alias MALAU dan Saksi HALOMIAN SIMANJUNTAK di Jl. Simpang Kerbau RT.009 RW. 004 Kep. Ujung Tanjung, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Terdakwa melihat bahwa pada saat pintu rumah korban dalam keadaan terkunci terlihat ada sedikit kerenggangan antara kusen dan pintunya, sehingga timbul niat untuk masuk ke dalam rumah tersebut pada malam harinya. Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa berangkat membawa 1 (satu) buah mancis yang ada senternya menuju rumah kontrakan Saksi Korban dengan berjalan kaki, dan setibanya di belakang rumah Kontrakan Saksi Korban Terdakwa mengambil sebuah kayu kecil yang tereletak di atas tanah, kemudian Terdakwa mencongkel pintu menggunakan kayu kecil tersebut dari celah antara kusen dan pintu yang renggang dari luar hingga berhasil merusak pengunci pintu yang terbuat dari paku besar yang dibengkokkan yang membuat pintu berhasil terbuka, setelah pintu Terbuka, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan menuju kamar lalu mengambil tas sandang warna hitam coklat yang berisikan uang sebesar Rp5.000.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah kaca-mata, 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang terletak tepat di atas kepala Saksi HALOMOAN SIMANJUNTAK yang sedang tidur di dalam kamar, kemudian Terdakwa menuju ruang tamu dan mengambil sebuah tas pinggang kecil yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet yang berisikan ATM Bank BRI, serta Terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y12 warna hitam dari sebelah Saksi SARMAN MALAU yang sedang tidur di ruang tamu. Selanjutnya terdakwa langsung keluar melalui pintu belakang menuju rumah Terdakwa dengan membiarkan pintu tetap dalam keadaan terbuka.
  • Bahwa 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y12 warna hitam yang Terdakwa ambil tanpa izin dari pemiliknya tersebut Terdakwa gunakan pribadi, sedangkan terhadap uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) sudah terdakwa gunakan  untuk deposit judi online, membeli markotika, beli makan dan minum, menebus sepeda motor yang Terdakwa gadaikan sebelumnya, dan untuk biaya perbaikan sepeda motor Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengambil tas sandang warna hitam coklat yang berisikan uang sebesar Rp5.000.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah kaca-mata, 1 (satu) buah dompet warna cokelat milik Saksi HALOMOAN SIMANJUNTAK, dan sebuah tas pinggang kecil yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet yang berisikan ATM Bank BRI, serta 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y12 warna hitam milik Saksi SARMAN MALAU tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya sehingga mengakibatkan Saksi HALOMOAN SIMANJUNTAK  mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) Saksi Saksi SARMAN MALAU mengalami kerugian sebesar Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sesuai harga beli handphone saat itu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa RAHMAD KURNIAWAN alias NIA bin RANO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya